ilustrasi mati syahid
ilustrasi mati syahid

Dari dulu kita sering mendengar istilah “mati syahid”, yakni suatu istilah untuk menstatusi orang-orang yang meninggal dunia dalam keadaan tertentu. Di antaranya adalah orang yang meninggal dunia karena tenggelam, saat menuntut ilmu, dan selainnya.

Atau yang sering disebutkan dalam kitab-kitab fikih, yakni orang yang meninggal dunia karena berjihad untuk membela atau menegakkan agama Islam. Yang mana jasadnya tidak perlu dimandikan dan dishalati.

Di balik apakah anggapan-anggapan di atas benar atau salah, yang perlu kita pahami adalah apa sih yang dimaksud dengan istilah “mati syahid”?

Syaikh Mar’a bin Abdullah bin Mar’a Al Jabihi dalam kitabnya Ahkamul Mujahid Binnafsi Fi Sabilillah Fil Fikhi Al Islami menjelaskan,

وَالْشَّهِيْدُ الْقَتِيْلُ فِي سَبِيْلِ اللهِ

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Artinya: “Secara bahasa arti kata syahid adalah orang yang mati saat peperangan untuk membela agama Islam.”

Kemudian beliau melanjutkan:

وَجَاءَ فِي لِسَانِ الْعَرَبِ وَالشَّهِيْدُ فِي اْلأَصْلِ مَنْ قُتِلَ مُجَاهِدًا فِي سَبِيْلِ اللهِ ثُمَّ اتَّسَعَ فِيْهِ فَأُطْلِقَ عَلَى مَنْ سَمَاهُ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْمَبْطُوْنِ وَالْغَرِيْقِ وَنَحْوِهِ

Artinya: “Orang Arab mengartikan syahid dengan orang yang mati dalam keadaan berperang untuk membela agama Islam, kemudian makna syahid di atas lebih diluaskan lagi, sehingga mencakup orang-orang yang distatusi sebagai orang yang mati syahid oleh nabi Muhammad Saw, seperti orang yang meninggal dunia karena sakit perut, tenggelam, dan semacamnya”.

Kemudian beliau memberi kesimpulan:

فَالشَّهِيْدُ فِي اللُّغَةِ عَامٌ يُطْلَقُ عَلَى شَهِيْدِ الْمَعْرَكَةِ مَعَ الْكُفَّارِ وَعَلَى غَيْرِهِ

Artinya: “Maka arti syahid secara bahasa memiliki makna umum, yakni orang yang mati sebab memerangi orang kafir (membela agama Islam) dan selainnya.”

Dari penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa kata syahid” secara bahasa sudah memiliki arti yang umum. Sedangkan arti dari “syahid” menurut ulama’ fikih mazhab Syafi’i adalah orang yang meninggal dunia sebab memerangi orang kafir, dengan catatan dia meninggal saat masih berada di medan perang.

Istilah Syahid dalam Fikih

Dalam fikih “Syahid” terbagi menjadi tiga, yakni; Pertama, syahid dunia sekaligus akhirat, yakni orang yang meninggal dunia karena memerangi orang kafir, dengan tujuan membela dan menegakkan agama Islam. Maka dia tidak dikenai hukum-hukum dunia, dalam arti dia tidak dimandikan, tidak dishalati, dan dia dikubur dengan memakai pakaian yang dia pakai saat berperang. Dan dia mendapat pahala khusus, yang sudah disiapkan oleh Allah Swt untuknya di akhirat.

Kedua, syahid dunia, yakni orang yang meninggal dunia karena memerangi orang kafir, dengan tujuan bukan untuk membela dan menegakkan agama Islam. Maka dia tidak dikenai hukum-hukum dunia, dan dia tidak mendapat pahala khusus di akhirat.

Seperti memerangi orang kafir dengan tujuan untuk membela tanah air, membela golongannya, karena sombong, atau karena ingin mendapat harta rampasan perang.

Landasan yang menunjukkan bahwa mereka bukan termasuk kategori syahid yang pertama adalah hadis:

عَنْ أَبِي مُوْسَى الْأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ فَقَالَ: الرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلْمُغْنِمِ وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلذَّكَرِ وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِيُرَى مَكَانَهُ فَمَنْ فِي سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ «مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيْلِ اللهِ»

Artinya: “Dari Abu Musa Al Asy’ari, Dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada nabi Muhammad Saw, lalu bertanya kepadanya: Seorang laki-laki berperang dengan tujuan untuk mendapat harta rampasan perang, seorang laki-laki berperang dengan tujuan untuk membela harga dirinya atau sombong, seorang laki-laki berperang dengan tujuan untuk membela tempat tinggalnya, maka siapa di antara mereka yang termasuk fi sabilillah? Nabi Muhammad Saw menjawab: Yakni orang yang berperang dengan tujuan untuk membela dan menengakkan agama Islam.” (H.R. imam Bukhori dan Muslim)

Ketiga, syahid akhirat, yakni orang yang meninggal dunia setelah peperangan berakhir, yang mana peperangan tersebut melawan orang kafir dan dengan tujuan untuk membela dan menegakkan agama Islam.

Maka dia mendapat pahala khusus di akhirat, dan tetap dikenai hukum-hukum dunia, dalam arti dia dimandikan, dikafani seperti orang meninggal dunia umumnya, dan dishalati. Termasuk syahid akhirat adalah orang yang meninggal dunia karena sakit perut, terkena wabah, tenggelam, dan semacamnya yang disebutkan dalam hadist, salah satunya adalah hadist:

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: المَطْعُونُ وَالمَبْطُونُ وَالغَرِيقُ وَصَاحِبُ الهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Artinya: “Orang yang mati syahid ada lima: orang yang meninggal dunia karena terkena wabah, sakit perut, tenggelam, tertimpa reruntuhan bangunan, dan syahid fi sabilillah.”

Untuk bisa distatusi sebagai syahid dunia harus memenuhi dua syarat berikut:

Pertama, meninggal dunia saat masih berada di medan peperangan, maka mengecualikan orang yang meninggal dunia di luar medan peperangan, orang yang terluka saat berperang dan meninggal dunia setelah peperangan berakhir.

Kedua, meninggal dunia sebab dibunuh oleh orang kafir harbi, yakni orang kafir yang tidak memiliki perjanjian dengan orang Islam, lebih sederhananya adalah orang kafir yang wajib diperangi. Maka mengecualikan orang yang meninggal dunia karena dibunuh oleh orang Islam, atau dibunuh oleh pemberontak.

Sedangkan untuk bisa distatusi sebagai syahid dunia sekaligus akhirat harus memenuhi tiga syarat, yakni dua syarat di atas dan berperang dengan tujuan membela dan menegakkan agama Islam.

Baca Juga: Jihad Melawan 5 Masalah Terbesar Indonesia


*Ditulis oleh. Dicky Feryansyah, Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Al-Murtadlo Malang.