Guru besar Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Prof. Mahfud MD, mendukung RUU PKS, dalam seminar nasional di Pesantren Tebuireng, Kamis (2/5/19). (Foto: Bagas)

Tebuireng.online– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang saat ini sudah masuk Prolegnas DPR RI untuk dilanjutkan. Menurutnya, Indonesia belum punya undang-undang terhadap kekerasan seksual.

Pernyataan ini disampaikannya saat mengisi Seminar Nasional yang membahas tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis (2/5/19).

“Saya mendukung itu diteruskan. Menurut saya urgensinya bagus, karena memang di Indonesia ini belum punya undang-undang terhadap pelecehan seksual, terutama kekerasan seksual,” jelas Mahfud MD.

Menurut Menteri Pertahanan Era Presiden Abdurrahman Wahid ini DPR RI dan instansi yang memproses RUU PKS ini juga perlu mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum benar-benar menjadi undang-undang. Hal ini guna mengurangi kegaduhan di masa depan.

“Tetapi masukan-masukan harus terus diolah, karena ada yang berbenturan konsep antar bidang hukum, baik hukum administrasi dan hukum pidana,” katanya.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

RUU PKS saat ini sudah masuk Prolegnas DPR RI. Sebelum disahkan menjadi undang-undang, DPR RI masih menggali masukan dari masyarakat. Salah satu masukan yang sedang hangat dibahas yaitu adanya potensi tumpang tindih dengan undang-undang atau peraturan lainnya yang sudah ada.

“Misalnya, sudah diatur di peraturan lain, tapi masuk di undang-undang ini. Itu semua disisir ulang, sehingga undang-undang ini tidak berbenturan satu sama lain,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan RUU PKS sudah disetujui oleh sembilan fraksi di DPR RI. Ia menambahkan, pihaknya terbuka dengan semua pihak untuk menerima masukan terkait RUU PKS ini.

“Segala masukan, silahkan. Karena (RUU-PKS) ini disepakati 9 fraksi, mayoritas fraksi di DPR menyetujui. Bahwa masih ada perbaikan, ya kami lakukan, (pembahasan) ini masih panjang,” pungkasnya.

Pewarta: Syarif Abdurrahman
Publisher: RZ