Tebuireng.online–12/08/21. Semerbak tahun baru Hijriyah diwarnai oleh Dirjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, serta Asosiasi Ma’had Aly (Amali) dengan menyelenggarakan Ngaji Online. Bersama Ma’had Aly Hasyim Asy’ari sebagai penyelenggara. Tepatnya di Masjid Tebuireng, mulai pukul 10.00-12.00 WIB. Diikuti oleh seluruh mahasantri dari semester satu hingga lima, kira-kira sebanyak 100 mahasiswa lebih.

Topik kajian kali ini membahas tentang “Kemakmuran Masjid di Era Pandemi (Studi Hadis)”. Dan KH. Musta’in Syafi’i bertindak menjadi pembicaranya. Sejak awal beliau memang berpendapat bahwa penutupan “seluruh” masjid ketika pandemi itu tidak bisa diterima sepenuhnya. Kalau sasaran dari aturan itu masjid-masjid berzona merah, sangat cocok. Tapi untuk masjid-masjid di zona hijau, sangat memalukan menutupnya (kata beliau dalam tulisan kecilnya).

Landasan kuat Yai Ta’in (panggilan akrabnya) adalah QS. Al-Baqarah ayat 114:

وَمَنۡ أَظۡلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَـٰجِدَ ٱللَّهِ أَن یُذۡكَرَ فِیهَا ٱسۡمُهُۥ وَسَعَىٰ فِی خَرَابِهَاۤۚ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ مَا كَانَ لَهُمۡ أَن یَدۡخُلُوهَاۤ إِلَّا خَاۤىِٕفِینَۚ لَهُمۡ فِی ٱلدُّنۡیَا خِزۡیࣱ وَلَهُمۡ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِیمࣱ

Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya, dan berusaha merobohkannya?. Mereka itu tidak pantas memasukinya kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat mendapat azab yang berat.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Kalau ada yang berpendapat bahwa pembukaan masjid itu akan mengganggu salah satu term maqasid al-shariah, yakni hifd al-nafs. KH. Musta’in menanggapi dengan pernyataan bahwa maqasid al-shariah itu hanya hikmah, tidak sampai kepada ilat al-hukmi. Jadi tidak bisa memengaruhi hukum sunah muakkad salat berjamaah di masjid. Maka sah-sah saja melakukan salat berjamaah dalam situasi pandemi seperti saat ini. Disertai catatan jamaah salat patuh protokol kesehatan (prokes), mulai dari pakai masker, jaga jarak, dan sebagainya. Jikalau toh tidak taat prokes, tata cara salat juga sudah memenuhi standar prokes, yakni wudu.

Di samping itu, ada analogi menarik yang beliau sampaikan, “ketika Anda dikerubungi anjing. Apa yang Anda lakukan?. Cara pertama, Anda diam saja tidak kemana-mana. Dalam kurikulum peranjingan, benda diam tidak akan diserang. Tapi sampai kapan Anda berdiam diri tidak bisa dipastikan. Cara kedua, ada Anda panggil pemilik anjing itu. Pasti manut sama majikannya. Cara ini paling ampuh”. Nah, analogi itu bisa diterapkan pada kondisi saat ini, bukan?. Panggil pemilik Corona, pasti akan dihentikan serangannya.

Di akhir acara, beliau mengatakan, “Saya sama sekali tidak ingin menentang aturan pemerintah. Tapi, saya hanya mencari celah positif yang dapat dioptimalkan”. Artinya beliau tidak pernah menutup mata dari Ayat: Athi’ullah wa Athi’urasul wa Ulil Amri minkum. Walaupun toh, dalam ayat itu bentuk penekanan taat/patuh itu lebih kepada Allah dan Rasul, dibuktikan dengan pengulangan kata Athi’u (taatlah kalian) pada kata Allah dan Rasul. Sementara kata Ulil Amri tidak ada pengulangan. Jadi kesannya, jenis kepatuhan kepada Ulil Amri  itu biasa saja, tidak nemen-nemen.

pewarta: Yuniar Indra