Oleh: Almara Sukma*

Dalam kehidupan sehari-hari kerap kita mendengar kata bid’ah. Terkadang kita masih bingung apa yang disebut dengan bid’ah. Hal yang sering terjadi adalah menyimpulkan bahwa semua bid’ah itu haram, semua bid’ah itu perkara yang dilarang. Apabila kita mau mempelajari lebih dalam sebenarnya bidah mempunyai arti lebih luas dari itu.

Ulama mendefinisikan bid’ah secara bahasa adalah sesuatu yang baru (sesuatu yang diciptakan tidak sama dengan contoh yang telah ada). Sedangkan menurut istilah adalah peristiwa yang baru yang tidak selaras dengan perintah syar’i. Syaikh Nawawi bin Umar al-Jawi memetakan bid’ah menjadi 5 macam, yaitu:

Bid’ah Wajib

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Bid’ah wajib ialah segala sesuatu yang dikenai kaidah-kaidah kewajiban dan dalil-dalil kewajiban dari syariat. Contohnya adalah membukukan al-Quran dan ilmu-ilmu syariat yang apabila tidak dibukukan khawatir akan tidak terurus (sia-sia). Karena menyampaikan ilmu-ilmu syariat kepada orang-orang di kurun waktu setelah kita adalah hal yang wajib menurut ijmak. Pada zaman Rasulullah ayat-ayat memang tidak dibukukan, tetapi ditulis di kulit binatang, batu, pelepah kurma, dan lain-lain.

Pada zaman dahulu banyak ulama yang hafal al-Quran. Seiring berjalannya waktu, jumlah ulama yang hafal al-Quran berkurang karena telah meninggal dunia dan kondisi tulisan ayat-ayat al-Quran di benda-benda tersebut semakin lama semakin rapuh. Maka pada masa Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab dan khalifah Utsman bin Affan dilakukan pembukuan ayat-ayat al-Quran.

Bid’ah Haram

Bid’ah haram adalah segala sesuatu yang dikenai kaidah-kaidah keharaman dan dalil-dalil keharaman secara syar’i. Seperti mendahulukan orang-orang bodoh dan mengakhirkan ulama.

Bid’ah Sunnah

Bid’ah Sunnah adalah segala sesuatu yang dikenai oleh kaidah-kaidah sunnah  dan dalil-dalilnya. Seperti shalat terawih.

Bid’ah Makruh

Bid’ah makruh adalah segala sesuatu yang dikenai dalil-dalil kemakruhan dari syariat dan kaidah-kaidahnya. Seperti mengkhususkan melakukan ibadah di hari-hari yang utama dibandingkan dengan hari-hari lainnya. Sebagian ulama menambahkan bahwa termasuk bid’ah makruh adalah memperindah masjid-masjid dan memperindah mushaf-mushaf.

Bid’ah Mubah

Bid’ah mubah adalah segala sesuatu yang dikenai oleh dalil-dalil mubah (diperbolehkan) dan kaidah-kaidahnya dari syariat.

Pendapat di atas sesuai dengan pendapat yang disampaikan oleh Imam Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam Ulama madzab Syafi’i abad ke-7.


Referensi Kitab Nur adz-Dzolam


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari