Sumber Foto: Dian Bagus

Tebuireng.online-  KH. Salahuddin Wahid (Gus Solah), Pengasuh Pesantren Tebuireng menanggapi soal beberapa kebijakan Mendikbud baru-baru ini. Beliau mengundang beberapa tokoh yang berkompeten di bidang pendidikan ke Pesantren Tebuireng melalui acara Focus Grup Discuss (FGD) pada Sabtu (25/01/2020). Salah satunya, Prof. Dr. Rochmat Wahab, M. Pd. M.A, dosen Universitas Negeri Yogyakarta.

Pada kesempatan itu Prof. Rochmat menguraikan beberapa perkara penting yang menjadi pokok pembahasan mengenai learning freedom (kebebasan belajar). Kebebasan belajar itu mencakup lima elemen yang berhubungan langsung ataupun tidak pada seorang pelajar. Mulai dari kemerdekaan guru, siswa, sekolah, orang tua, serta masyarakat.

Yang pertama, kemerdekaan guru. Seorang guru dapat dikatakan sebagai guru merdeka apabila memenuhi syarat berikut; 1. Bebas memilih ilmu yang menjadi keahlian, 2. Bebas memilih model pembelajaran, berbentuk diskusi, kerja kelompok atau presentasi, 3. Bebas mendatangkan para ahli untuk menunjang keberlangsungan  pembelajaran, 4. Bebas menggunakan teknologi sebagai fasilitas pendukung pembelajaran, 5. Bebas memilih buku pegangan untuk siswa.

“Lalu yang kedua, kemerdekaan siswa. Kemerdekaan siswa dapat ditinjau melalui beberapa aspek. Aspek ke-1, siswa bebas menghasilkan produk, ke-2, siswa bebas mengambil ekstrakurikuler yang diminati, ke-3, siswa bebas memilih materi keagamaan, misal, ngaji di TPQ, ke-4, siswa bebas meningkatkan keterampilan wirausaha,” tutur pria kelahiran Jombang ini.

Yang ketiga, berbicara mengenai kemerdekaan sekolah. Bahwasanya sekolah yang merdeka merupakan sekolah yang memiliki kebebasan; 1. menentukan visi dan misinya, 2. memberikan fasilitas pendukung, 3. menyediakan guru yang berkualitas.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Kemudian komponen keempat, kemerdekaan orang tua. Jika para orang tua siswa bisa bebas belajar memahami karakter anak, maka kemerdekaan orang tua dapat diwujudkan.

Yang terakhir, kemerdekaan masyarakat. Masyarakat juga turut andil dalam mendukung adanya kemerdekaan belajar. Dukungan tersebut berupa, 1) perlindungan terhadap siswa dari hal-hal negatif, 2) memberikan tindakan preventif dan represif kepada siswa jika mereka menyimpang dari norma dan nilai yang berlaku.

Mantan rektor Universitas Negeri Yogyakarta itu juga menegaskan, jika kelima hal di atas terpenuhi maka kemerdekaan belajar akan terpenuhi maksimal. Kemerdekaan yang berhasil dapat diindikasi melalui beberapa hal berikut, learning competence (kecakapan pembelajaran), literacy competence (kecakapan literasi), life competence (kecakapan bertahan hidup), moral competence (kecakapan akhlak). Kecakapan akhlak diperinci lagi menjadi, 1) Responsibility (tanggung jawab), 2) Truthfulness (kebenaran), 3) Honesty (kejujuran), 4) Integrity (integritas).


Pewarta: Yuniar indra