Oleh: Rif’atuz Zuhro

Poligami berasal dari bahasa Yunani polus/polys yang berarti banyak dan gamos berarti perkawinan. Berarti poligami adalah mempunyai lebih dari satu pasangan dalam perkawinan (pernikahan). Poligami dalam catatan sejarah telah berlangsung dari masa ke masa. Namun saat ini, poligami diidentikkan dengan tradisi bahkan syariat Islam meski dalam praktiknya tindak poligami tidak hanya dilakukan oleh kaum tertentu. Artinya, poligami sejak awal telah menjadi tendensi menarik dalam kajian keagamaan yang melebar ke dalam segala bidang sektor kehidupan manusia seperti sosial, ekonomi, budaya dan politik.

Kontroversi poligami selalu terjadi pada setiap masa ketika poligami itu dilakukan. Termasuk pada masa Rasulullah SAW. Dalam hadis riwayat Bukhari, Abu Daud, dan al Wadhihah menceritakan bahwa Ali bin Abi Thalib telah melamar seorang putri Abu Jahal bin Hisyam, lalu Bani Hisyam bin al Mughirah meminta restu kepada Rasulullah SAW tentang hal itu tetapi beliau tidak memberikan restu kepada mereka. Maka keluarlah Rasulullah SAW dalam keadaan marah ke atas mimbar sehingga orang-orangpun berkumpul di sekelilingnya dan beliau bersabda:

“Bani Hisyam bin al-Mughirah telah meminta restu kepadaku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib tapi aku tidak mengizinkannya, kemudian aku tidak akan mengizinkannya kecuali jika putra Abu Thalib mau menceraikan putriku dan menikahi putri mereka, karena sesungguhnya putriku itu adalah bagian dariku, akan menggelisahkanku apa yang menggelisahkannya dan menyakitiku apa yang menyakitinya, sekali-kali tidak akan berkumpul putri Nabi Allah bersama putri musuh Allah. Sesungguhnya aku khawatir Fatimah akan mendapatkan fitnah dalam agamanya, namun sesungguhnya tidaklah aku mengharamkan yang halal dan juga tidak menghalalkan yang haram. Tetapi demi Allah, tidak berkumpul putri Rasulullah bersama putri musuh Allah di satu tempat selama-lamanya.”

Dalam redaksi tersebut, tersirat jelas bahwa poligami yang hendak dilakukan oleh menantunya dengan memoligami putrinya, Rasulullah SAW tegas menolak. Seperti yang tertera di atas bahwa Rasulullah tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram dalam konteks poligami. Hal ini penting diketahui dan disimak bahwa kebolehan poligami dalam nash Al Qur’an tidak boleh ditafsirkan dan dipolitisir sesuai dengan kebutuhan individu. Tindakan tersebut harus melalui pertimbangan yang matang. Selain memperhatikan asas keadilan, juga harus mempertimbangkan ketersinggungan istri dan keluarga istri.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Oleh karena itu, dalam hukum Islam di Indonesia (Kompilasi Hukum Islam), pemerintah tidak mengharamkan poligami namun pemerintah memberikan syarat mutlak apabila seorang suami hendak melakukan poligami seperti mendapatkan persetujuan dari istri dengan catatan si istri mempunyai penyakit yang tidak bisa disembuhkan dan tidak bisa mempunyai keturunan. Hal itu didasarkan pada salah satu dari 7 asas KHI dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu asas monogami terbuka, di mana ketika suami tak mampu berlaku adil, maka cukup satu istri saja.

Jadi, apabila terdapat tindakan yang melawan hukum, misalkan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, maka haus ditindak tegas. Dalam hal ini,penulis menilai belum ada tindakan tegas dari pemerintah terkait perkawinan liar yang tidak tercatat dan tidak melalui prosedur pengadilan agama. Alhasil, ketika tindakan poligami tersebut diketahui istri pertama, istri hanya diberi hak untuk pengajuan gugatan cerai kepada suami melalui pengadilan agama. Namun, hak yang didapat istri tersebut tidak banyak membikin jera sehingga masih banyak oknum yang melakukan hal tersebut.

Selain pada sisi hukum, pengawalan kontroversi poligami juga dilakukan oleh banyak banyak pemerhati gender, termasuk di Indonesia yang kontroversial adalah Musdah Mulia yang gencar melakukan wacana keadilan gender baik melalui forum kajian ilmiah maupun melalu jalur parlementer (DPR RI). Tokoh wanita ini, meski banyak mendapat serangan dengan dinilai sebagai antek-antek barat atau juga sebagai kaum liberalis, sempat menulis buku berjudul “Islam Menggugat Poligami”.

Dalam bukunya pada halaman 193, kesimpulannya adalah aspek negatif poligami lebih besar daripada aspek positifnya. Dalam istilah agama, lebih banyak mudharatnya ketimbang maslahatnya dan sesuai dengan kaidah fiqhiyah segala sesuatu yang lebih banyak mudaratnya harus dihilangkan. Menurut Musdah, fenomena poligami sesungguhya merupakan akumulasi dari berbagai faktor, seperti lumpuhnya sistem hukum, masih kentalnya budaya patriarkhi, kuatnya interpretasi agama yang bias gender, dan tidak akomodatifnya para agamawan (ulama) terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Islam hadir pada  zaman jahiliyah yang kala itu kental dengan  praktik budaya poligami dan perbudakan yang tidak terkontrol. Oleh karena itu Islam hadir dengan memberikan batasan minimal empat dan tidak langsung menumpas tradisi tersebut yang justru akan membuat masyarakat pada saat itu akan menolak keras. Islam hadir dengan semangat pembebasan.

Bagitupun juga pembacaan ayat poligami Surat Al-Nisa ayat 1-4 yang sering dijadikan legitimasi poligami sebagai syari’at Islam harus dibaca secara menyeluruh tidak sepotong-sepotong yang kemudian disyiarkan kepada masyarakat awam sehingga pembenaran menjadi sepihak. Perlu kajian panjang untuk memutuskan poligami beserta dampak manfaat dan mudarotnya. Namun, dalam mengkajinya tidak hanya ditinjau dari hukum saja, melainkan ditinjau dari sisi lain, termuk kultur masyarakat, situasi dan kondisi keluarga, atau bisa jadi dengan menilik manfaat dan mudaratnya.


*Tim Redaksi Tebuireng Online