shalat tahiyatul masjid
ilustrasi orang shalat

Sebagai umat muslim, tidak asing lagi bagi kita dengan istilah menjaga adab. Mulai dari perkara dasar, semisal shalat, hingga sederhana semisal buang hajat. Semuanya tidak lepas dari aturan Islam. Semuanya ada kaitannya dengan “menjaga adab.”

Salah satu ibadah yang sangat memperhatikan adab adalah shalat. Misalnya, salat Tahiyah Masjid. Hal ini berawal dari riwayat,

إذَا ‌دَخَلَ ‌أَحَدُكُمْ ‌الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

Ketika salah satu dari kalian masuk masjid, janganlah duduk sebelum melaksanakan shalat dua rakaat.” (H.R. Bukhari Muslim).  

Apa itu Shalat Tahiyah Masjid?

Sebelum lebih dalam membahas hukum yang berkaitan dengan shalat Tahiyah Masjid, kiranya ada satu hal yang perlu kita perhatikan. Apa itu shalat Tahiyah Masjid?

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Syekh Muhammad Syatha menjelaskan:

رَكْعَتَانِ لِلْتَحِيَّةِ لِلْمَسْجِدِ أَيْ تَعْظِيْمِهِ ‌إِذِ ‌التَّحِيَّةُ ‌شَرْعًا مَا يَحْصُلُ بِهِ التَعْظِيْمُ، فِعْلًا كَانَ أَوْ قَوْلًا

Kata Tahiyah berarti sesuatu yang memunculkan penghormatan, baik ucapan atau pekerjaan.”

Dari sini kita bisa menyimpulkan, bahwa shalat <em>Tahiyah Masjid adalah shalat yang dilaksanakan dalam rangka penghormatan kepada pemilik masjid.

Hal ini bisa dipahami, bahwa secara esensi tujuan ibadah adalah hanya kepada Allah Swt. Dalam hal ini, status masjid hanya sekedar media di mana seseorang bisa beribadah kepada Allah Swt. (Muhammad Syatha, Ianah Thalibhin, [Beirut: Dar Kutub Ilmiyah, 2020], juz 1, halaman 435).

Definisi lebih spesifik, Syekh Nawawi al-Bantani menuturkan:

<p>وَهِي رَكْعَتَانِ قبل الْجُلُوس لِكُلِّ دَاخِلٍ مُتَطَهِّرٍ مُرِيْدِ الْجُلُوسِ فِيهِ

Shalat Tahiyah Masjid adalah dua rakaat sebelum duduk bagi orang yang masuk masjid dalam keadaan suci dan hendak duduk di masjid.” (Nawawi al-Bantani, Nihayah Zain, [Beirut: Dar Kutub Ilmiyah, 2020], halaman 102).

Zainuddin al-Malibari, mengenai definisi di atas, memiliki pandangan sedikit berbeda. Menurut beliau, shalat Tahiyah Masjid adalah:

وَيُسَنُّ رَكْعَتَا تَحِيَّةٍ لِدَاخِلِ مَسْجِدٍ وَإِنْ تَكَرَّرَ دُخُوْلُهُ أَو لَمْ يَرِدْ الجُلُوْسَ

”Dua rakaat bagi orang yang masuk masjid, meski dia bolak-balik masuk dan meski dia tidak hendak duduk di masjid.” (Zainuddin al-Malibari, Fathul Muin, [Tanpa Kota: Dar Ibn Hazm], halaman 164).

Apa Hukum Melaksanakan Shalat Tahiyah Masjid?

Ibnu Daqiq ‘Id menjelaskan, ada beberapa perbedaan mengenai status shalat Tahiyah Masjid.

Pertama:

جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى عَدَمِ الْوُجُوبِ لَهُمَا

Mayoritas ulama sepakat bahwa status shalat Tahiyah Masjid tidak wajib.”

Namun, ulama minoritas malah menegaskan:

وَنُقِلَ عَنْ بَعْضِ النَّاسِ أَنَّهُمَا وَاجِبَتَانِ

Status shalat Tahiyah Masjid wajib.”

Bagaimana memahami dua perbedaan di atas? Bagaimana mereka bisa merumuskan dua konsep hukum di atas?

Tentunya perbedaan di kalangan ulama disebabkan oleh banyak faktor. Dalam hal ini, kita bisa melihat bahwa salah satu faktornya adalah perbedaan dalam menyikapi dalil. Hal ini bisa dibuktikan dengan keterangan di bawah ini:

تَمَسُّكًا بِالنَّهْيِ عَنْ الْجُلُوسِ قَبْلَ الرُّكُوعِ

Untuk pendapat yang mengatakan bahwa status shalat Tahiyah Masjid itu wajib, maka mereka memahami dalil yang ada secara tekstual. Di dalam hadis yang ditawarkan di muka jelas di situ ada larangan. Ditunjukan dengan lafad,

فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

“….. janganlah duduk sebelum melaksanakan salat dua rakaat.” (H.R. Bukhari Muslim).  

Di dalam kajian Ushul Fikih sendiri, ketika ada larangan, maka secara tekstual diarahkan ke haram.

وَلَا شَكَّ أَنَّ ظَاهِرَ النَّهْيِ: التَّحْرِيمُ

Jamak diketahui bahwa secara tekstual, maka larangan itu langsung diarahkan ke haram.

Penjelasan di atas adalah pendapat yang mengatakan bahwa status shalat Tahiyah Masjid itu wajib. Jadi, melalui penjelasan yang ada, seseorang haram hukumnya duduk di masjid sebelum dia melaksanakan salat. Di situ diambil kesimpulan bahwa salat Tahiyah Masjid itu wajib.

Selanjutnya, kita akan membahas bagaimana argumen ulama yang mengatakan bahwa status status salat Tahiyah Masjid itu sunah.

Ibnu Daqiq ‘Id meneruskan:

وَمَنْ أَزَالَهُمَا عَنْ الظَّاهِرِ فَهُوَ مُحْتَاجٌ إلَى الدَّلِيلِ وَلَعَلَّهُمْ يَفْعَلُونَ فِي هَذَا مَا فَعَلُوا فِي مَسْأَلَةِ الْوِتْرِ

Ulama yang memandang dalil di atas tidak secara tekstualis saja, maka mereka menggunakan dalil lain untuk mendukung argumen mereka. Mereka menawarkan pembahasan yang senada di permasalahan shalat witir.”

Di dalam masalah shalat witir, para ulama yang menegaskan bahwa statusnya sunah berlandaskan dalil lain:

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ وَقَوْلُ السَّائِلِ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ؟ قَالَ: لَا إلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ

Ada lima salat yang diwajibkan oleh Allah Swt kepada hambanya. Lalu ada satu orang bertanya, ‘Apakah ada hal lain yang diwajibkan kepada saya?’ Nabi menjawab, ‘Tidak ada, kecuali kamu berkenan mengerjakan hal lain secara sukarela.’” (H.R. Abu Dawud No. 1420).

Dari sini kemudian para ulama yang mendukung bahwa status shalat Tahiyah Masjid itu tidak wajib, mengarahkan kata perintah pada hadis di muka ke arah anjuran, bukan wajib. Kesimpulan ini bisa dilihat melalui penjelasan berikut:

فَحَمَلُوا لِذَلِكَ صِيغَةَ الْأَمْرِ عَلَى النَّدْبِ، لِدَلَالَةِ هَذَا الْحَدِيثِ عَلَى عَدَمِ وُجُوبِ غَيْرِ الْخَمْسِ

Lalu mereka mengarahkan kata perintah yang terdapat di dalam hadis ke makna anjuran. Menimbang hadis seputar tidak ada kewajiban kecuali hanya shalat maktubah.” (Ibnu Daqiq ‘Id, Ihkam al-Ahkam, [Tanpa Kota: Muhammadiyah], Juz 1, halaman 288).

Kapan Tidak Lagi Dianjurkan Shalat Tahiyah Masjid?

Syekh Zainuddin al-Malibari menuturkan:

وَتَفُوْتُ التَحِيَّةُ بِالجُلُوْسِ الطَوِيْلِ، وَكَذَا القَصِيْرُ إِنْ لَمْ يَسْهُ أَوْ يَجْهَلْ

Shalat Tahiyah Masjid tidak lagi dianjurkan sebab seseorang duduk lama. Juga, ketika duduk sebentar, namun kondisinya tidak lupa atau tahu.” (Zainuddin al-Malibari, Fathul Muin, [Tanpa Kota: Dar Ibn Hazm], halaman 164).

Jika Memilih Tidak Shalat Tahiyah Masjid, Apa yang Harus Dilakukan?

Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan, ketika seseorang memilih duduk dan tidak melaksanakan shalat Tahiyah Masjid, maka dia dianjurkan membaca satu kali dzikir berikut,

سُبْحَانَ الله وَالْحَمْد لله وَلَا إِلَه إِلَّا الله وَالله أكبر وَلَا حول وَلَا قُوَّة إِلَّا بِاللَّه الْعلي الْعَظِيم</p>

Kesimpulan

Ada beberapa poin pembahasan yang kiranya bisa kita jadikan kesimpulan.

Pertama, mengenai perintah shalat Tahiyah Masjid, ada satu hadis yang melandasi, yakni riwayat Bukhari Muslim sebagaimana tercantum.

Kedua, shalat Tahiyah Masjid secara hakikat dilaksanakan dalam rangka menghormati pemilik masjid, yakni Allah Swt. Mengenai definisi shalat Tahiyah Masjid, ada dua definisi yang penulis tawarkan.

Ketiga, ulama masih berselisih mengenai status shalat Tahiyah Masjid. Apakah wajib atau sekedar anjuran.

Keempat, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak lagi dianjurkan untuk salat Tahiyah Masjid. Salah satunya, duduk yang lama.

Kelima, ada satu dzikir yang bisa mengganti pahala anjuran shalat salat Tahiyah Masjid. Zikir tersebut cukup dibaca sekali.

Semoga kesimpulan yang ada bisa memberikan wawasan tambahan kepada para pembaca. Dan juga, manfaat serta keberkahan semoga senantiasa tercurahkan kepada kita semua. Sekian, terima kasih!

Baca Juga: Adab Keluar Masjid

Ditulis oleh. Moch. Vicky Shahrul Hermawan, Mahasantri Mahad Aly An-Nur II Al-Murtadlo Malang.