Sumber gambar: http://www.wbur.org

Oleh: Luluatul Mabruroh*

“Umatku akan berkelompok-kelompok hingga menjadi 73 kelompok, yang selamat di antara mereka satu kelompok dan sisanya binasa. “Siapakah yang satu itu?” tanya seorang sahabat. Beliau menjawab, “Ahl al—Sunnah wa al-Jama’ah.”seseorang bertanya lagi, Apakah al-Sunnah dan Jama’ah?”. Beliau menjawab, “Apa yang sesuai dengan apa yang kulakukan saat ini dan (jalan) sahabat-sahabatku.

Demikian salah satu sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. Dalam hasyiyah ‘ala Mukhtashar Ibn Abi Hamsah disebutkan, “Golongan yang selamat adalah Abu Hasan Al-Asy’ari dan kelompoknya, yaitu Ahlussunnah dan imam-imam ulama: karena sesungguhnya Allah Swt telah menjadikan mereka sebagai hujjah atas makhluk-Nya, dan kepada merekalah hendaknya orang-orang awam menyerahkan permasalahan agama mereka.

Dalam hadits diatas tidak terdapat penjelasan dan tolok ukur mengenai pengertian kata “kelompok”. Sehingga melahirkan beraneka pendapat mengenai kelompok-kelompok yang dimaksud. Permasalahan yang sebenarnya dihadapi saat ini adalah klaim setiap kelompok yang merasa paling benar dan selamat sedangkan kelompok yang lain sesat dan celaka.

Dalam mensyarahi hadits tentang firqoh atau kelompok-kelompok yang dimaksud, Imam Abu Manshur bin Thahir Al-Tamimiy berkomentar: “Orang-orang yang ahli mengetahui bahwa Rasulullah SAW tidak bermaksud bahwa golongan-golongan yang tercela adalah golongan-golongan yang berbeda pendapat dalam masalah cabang fiqih tentang halal dan haram. Akan tetapi, yang dicela oleh Rasulullah SAW adalah golongan yang menyalahi Ahl al-Haq dalam pokok-pokok tauhid, masalah takdir baik dan buruk, syarat-syarat kenabian dan kerasulan, kesetiaan atau loyalitas para sahabat, dan bab-bab sejenisnya. Karena orang-orang yang berbeda pendapat dalam hal ini, sungguh sebagian golongan mengkafirkan golongan lain. Berbeda dengan jenis pertama (yakni perbedaan pendapat dalam masalah cabang fiqih). Sesungguhnya mereka berbeda pendapat dalam masalah fiqih tanpa mengkafirkan maupun menganggap fasik terhadap orang yang memiliki pendapat berbeda. Oleh karena itu, takwil hadits tentang terpecahnya umat Islam di atas dikembalikan pada perbedaan pendapat dalam jenis (tauhid) ini”.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Dari pemaparan di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan, bahwa kelompok tercela yang dimaksud adalah golongan yang menyalahi tauhid yang sesuai dengan dalil-dalil naqli. Di mana nantinya akan melahirkan pemahaman dan aqidah yang berbeda yang tidak sesuai dengan syari’at Islam yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. hal ini penting untuk diketahui agar tidak salah menyikapi serta mampu menjalankan kewajiban untuk mentarbiyah umat agar selamat dari ideologi-ideologi yang merusak agama.


*Penulis adalah mahasiswa PBA Unhasy Tebuireng Jombang.