Setiap orang yang telah mencapai tahap balig, pasti telah mengetahui apa itu mani, dikarenakan salah satu syarat baligh ialah dengan keluarnya mani, dengan cara dia mimpi basah ataupun secara mandiri. Kedua, syarat baligh ialah dengan umur yang telah ditentukan syariat Islam. Selain istilah mani, ada juga yang disebut madi dan wadi.
Ketiga cairan ini berbeda, dan perbedaan pasti memiliki ciri-ciri khusus untuk membedakan antara mani, wadi, dan madi. Perbedaan antara ketiganya terdapat dalam keterangan kitab an-Najmu Wahaj:
وَمَذْيٌ: وَهُوَ مَاءٌ أَبْيَضٌ رَقِيقٌ يَخْرُجُ لَا بِشَهْوَةٍ قَوِيَّةٍ، وَلَا دَفْقٍ، وَلَا يُعَقِّبُهُ فُتُوْرًا وَهُوَ فِي الغَالِبِ يَكُونُ عِنْدَ الملَاعَبَةِ ونحوها
وودي عند حمل شيء ثقيل ويخرج قطرة أو قطرتين وهو أبيض كدر ثخين يشبه المني في الثخانة ويخالفه في الكدورة ولا رائحة له
“Madi ialah air atau cairan berwarna putih yang encer yang keluar tanpa adanya syahwat yang kuat, tidak muncrat, dan tidak keluar setelah lelah. Umumnya madi tersebut keluar ketika bercumbu rayu. Wadi ialah cairan yang keluar saat membawa barang yang berat, dan keluarnya satu tetes atau dua tetes, madi itu berwarna putih, keruh, dan kental, yang hampir serupa dengan mani pada kekentalannya, dan berbeda di kekeruhanannya, dan juga tidak memiliki bau.”
Dalam pembahasan pada kitab Najmu al-Wahaj bisa diketahui sisi perbedaan antara Wadi dan Madi dalam sebab keluarnya, sifat yang paling umum untuk membedakan dari keduanya ialah saat Madi itu keluar ketika dalam keadaan syahwat, kalau Wadi tidak dalam keadaan syahwat tetapi keluarnya saat lelah sebab membawa barang yang berat atau yang lainnya, dan keterangan Mani akan dilanjutkan di keterangan kitab Minhaj at-Tholibbin:
ومَنِيٍّ: وَيُعْرَفُ بِتَدَفُّقِهِ، أَوْ لَذَّةٍ بِخُرُوجِهِ أَوْ رِيحِ عَجِينٍ رَطْباً وَبَيَاضِ بَيْضٍ جَافّاً
“Mani bisa diketahui sebab mani memiliki sifat muncrat saat keluar, merasa nikmat saat keluar, baunya seperti adonan roti yang basah, dan putihnya seperti putih telur yang kering.”
Kedua kitab di atas telah yang menjelaskan perbedaan antara ketiga cairan yang memiliki ciri khas sifat dan sebabnya, kemudian bagaimana jika ada keraguan antara mani dan madi atau lainnya, dikarenakan tidak mengetahui sebab keluarnya, dan ciri khasnya juga masih diragukan?
Ketika ada keraguan saat menentukan ini mani atau madi sebab tidak ada ciri-ciri atau latar belakang dari keduanya untuk menentukan cairan ini, maka kita pilih saja salah satunya dengan konsekuensi yang berbeda, dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaj:
فَإِنْ احْتَمَلَ كَوْنَ الْخَارِجِ مَنِيًّا أَوْ غَيْرَهُ كَوَدْيٍ أَوْ مَذْيٍ تُخَيِّرَ بَيْنَهُمَا عَلَى الْمُعْتَمَدِ، فَإِنْ جَعَلَهُ مَنِيًّا اغْتَسَلَ أَوْ غَيْرَهُ تَوَضَّأَ وَغَسَلَ مَا أَصَابَهُ؛ لِأَنَّهُ إذَا أَتَى بِمُقْتَضَى أَحَدِهِمَا بَرِئَ مِنْهُ يَقِينًا، وَالْأَصْلُ بَرَاءَتُهُ مِنْ الْآخَرِ
“Jika terdapat keraguan bahwasanya perkara yang keluar itu mani atau selainnya, seperti wadi atau madi maka pilih antara keduanya menurut pendapat muktamad, ketika menjadikan perkara tersebut mani maka wajib untuk mandi, atau menjadikannya selain mani maka berwudu dan mencuci perkara yang terkena perkara tersebut, dikarenakan jika melakukan atau memilih salah satunya maka perkara yang tidak dipilih itu bebas tanggungan dengan yakin, dan hukum asalnya itu bebasnya perkara tersebut dari yang lain.”
Dalam keterangan kitab Mugni di atas tidak ada kewajiban selain untuk memilih salah satu dari keduanya dengan konsekuensinya tersendiri, karena keduanya tidak ada hal untuk menuntut memilih salah satunya, maka dari itu pilihlah dengan kecondongan hati, sebab keduanya tidak mempunyai latar belakang atau ciri-ciri yang akan diunggulkan.
Dalam keterangan kitab al-Bujairomi ala al-Khotib:
قَوْلُهُ تَخَيَّرَ أَيْ بِالتَّشَهِّي لَا بِالِاجْتِهَادِ
“Yang dimaksud untuk memilih ialah memilih dengan sesuka hati (condong), bukan dengan ijtihad”
Maksud dari keterangan tersebut, ialah memilih dari satunya hanya dengan sesuka hati, bukan dengan ijtihad, dikarenakan tidak terdapat hal yang bisa membuat salah satunya unggul, kenapa demikian? Dikarenakan ijtihad itu harus ada yang diunggulkan dan tidak diunggulkan, dengan tanda-tanda yang telah ada yang akan menghasilkan suatu keyakinan, dan di permasalahan ini itu tidak ada tanda-tanda sama sekali dan juga salah satu dari kedua pilihan tidak ada yang diunggulkan, oleh karena itu pilihlah dengan kecondongan hati.
Ditulis oleh. M. Jamil Shobri, Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II al-Murtadlo Malang.