Oleh: Devi Yuliana*

Puasa merupakan salah satu dari rukun Islam, yang mana hal ini menjadi kewajiban bagi setiap orang muslim. Orang muslim di seluruh dunia pasti melaksanakan ibadah puasa pada Bulan Ramadan. Tak elak hal ini menjadikan puasa bukan sembarang ibadah. Karena ada hadis yang menyatakan bahwa puasa adalah ibadah khusus kepada Allah. Karena hanya Allah lah yang tahu akan keadaannya serta akan memberinya pahala. Dalam Shohih Muslim dijelaskan :

وحَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى التُّجِيبِيُّ، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ، إِلَّا الصِّيَامَ، هُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ «فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَخُلْفَةُ فَمِ الصَّائِمِ، أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ» [مسلم، صحيح مسلم، ٨٠٦/٢]

Hadis di atas menjelaskan hadis qudsi, dari Rasulullah Saw. berkata: Allah Swt berfirman: “Setiap amal anak Adam adalah miliknya kecuali puasa. Puasa adalah milik-Ku dan Akulah yang memberikannya balasan”.

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa betapa berharganya ibadah puasa itu sendiri. Sehingga Allah langsung yang menilainya. Bertepatan dengan hal ini, kita sebagai muslim seharusnya mengetahui persyaratan puasa dengan baik dan benar agar ibadah yang kita jalani tidak sia-sia pada akhirnya.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Berikut syarat wajib puasa yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan ibadah puasa :

Islam
Islam juga merupakan syarat sahnya puasa. Sehingga orang kafir dari lahir tidak wajib melaksanakannya juga menqadlanya. Berbeda dengan orang murtad atau orang yang keluar dari agama Islam. Ia tetap wajib mengqadlanya tatkala ia sudah masuk ke agama islam lagi.

Baligh
Tanda baligh adalah mimpi basah pada laki-laki serta haid atau menstruasi pada perempuan. Apabila ia telah mumayyiz (bisa membedakan hal baik dan buruk) maka puasanya dianggap sah.

Berakal
Berbeda dengan orang yang gila, mabuk, dan terkena penyakit ayan. Maka bagi mereka semua tidak diwajibkan melaksanakan puasa. Sedangkan dalam hal menqadla terdapat beberapa penafsiran. Orang gila wajib untuk menqadla apabila ia sembuh, kalau tidak maka tidak wajib menqadla. Begitu pula orang yang mabuk, maka ia menqodlo apabila ia telah sadar. Namun ada pendapat yang menyatakan bahwa orang yang mabuk wajib menqadla secara mutlak. Orang yang terkena penyakit ayan tetap wajib menqadla secara mutlak.

Mampu untuk melaksanakan puasa
Mampu baik dalam fisik ataupun syar’i. mampu secara fisik yang dimaksud ialah orang itu sehat dan tidak sakit. Sedangkan mampu secara syar’I ialah orang tersebut tidak mengalami haid ataupun nifas.


Sumber : Kitab al-Bajury karya asy-Syeikh Ibrahim al-Bajury


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari