Gus SholahDalam perjalananan Republik Indonesia selama 69 tahun, upaya memadukan keindonesiaan dan keislaman sungguh menarik perhatian. Penuh dengan dinamika dan masih terus mengalami proses.

Sejak sebelum pernyataan kemerdekaan, hubungan agama (Islam) dan negara (Indonesia) menjadi masalah pelik. Itu terlihat kalau kita menyimak persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 28 Mei hingga 22 Agustus 1945.

BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang dipimpin Bung Karno membahas dasar negara. Panitia kecil itu berhasil merumuskan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 yang menjadi Pembukaan UUD. Pada 18 Agustus 1945 Rancangan UUD itu rencananya disahkan dalam persidangan PPKI. Tetapi, pada 17 Agustus 1945 sore sekelompok pemuda yang mengaku mewakili umat Kristen dari Indonesia Timur mendatangi Bung Hatta menyampaikan aspirasi mereka.

Mereka  menyatakan, umat Kristiani tidak akan bergabung dengan Republik Indonesia yang belum berusia sehari. Sikap itu diambil karena Pembukaan UUD yang dikenal sebagai Piagam Jakarta di dalamnya mengandung kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Esoknya Bung Hatta lalu mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh Islam yaitu Ki  Bagus Hadikusumo, KHA Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohamad Hasan membahas masalah rumit dan mendesak itu. Berminggu-minggu para tokoh pendiri bangsa itu berdebat  alot memilih Pancasila atau Islam sebagai dasar negara. Dan akhirnya musyawarah menghasilkan titik temu berupa dasar negara Pancasila dengan mencantumkan tujuh kata Piagam Jakarta pada sila pertama, dan kini hasil musyawarah itu ditolak pada hal esoknya harus disahkan.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Sungguh luar biasa tanggapan para tokoh Islam terhadap penolakan itu. Dengan jiwa besar, penuh rasa tanggung jawab, semangat mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan Islam, mereka tidak ragu segera mencoret tujuh kata Piagam Jakarta sehingga Pembukaan UUD berbunyi dan tertulis seperti sekarang. Dan tindakan itu kemudian diterima tokoh-tokoh Islam lain. Maka, langkah pertama memadukan Indonesia dan Islam berhasil dilakukan tokoh-tokoh Islam.

Kementerian Agama.

Pemuka agama di kerajaan-kerajaan Islam seperti Demak dan Kudus mempunyai pengaruh besar. Ki Ageng Pamanahan melantik putranya menjadi penguasa Mataram dengan gelar Senopati Ingalaga Sayidin Panatagama yang memberinya legitimasi kerohanian. Demikian pula Sultan-Sultan Mataram lainnya. Penyatuan kekuasaan politik dan agama pada kerajaan di Jawa khususnya Mataram, bukan hanya di tingkat pusat melainkan di tingkat lebih bawah.

Salah satu lembaga yang diwarisi dari masa lalu yang tumbuh subur di masa penjajahan Belanda, dikenal dengan “kepenghuluan”.  Selain mengawasi pernikahan, perceraian dan pembagian warisan menurut hukum Islam, penghulu mempunyai kewenangan di bidang peradilan agama. Seorang penghulu menangani berbagai persoalan masyarakat yang diputuskan berdasar hukum Islam dan ia juga menjabat ketua pengadilan agama. Urusan agama di masa Belanda ditangani beberapa instansi.

Pada masa Jepang, aturan-aturan yang berhubungan dengan urusan keagamaan pada umumnya tidak mengalami banyak perubahan, selain membentuk Shumubu (Kantor Urusan Agama) sebagai pengganti Kantoor der Adviseur voor Inlandsche en Mohammedansche Zaken. Shumubu bagian dari Gunsaikanbu (gubernur).

Berdasar pengalaman di pemerintahan Hindia Belanda dan Jepang, Mr Mohammad Yamin dalam Sidang BPUPKI mengusulkan pembentukan Kementerian Agama, tetapi ditolak. Pada persidangan PPKI, komite yang dipimpin Achmad Subardjo mengusulkan kementerian tersebut, tetapi Latuharhary dari Maluku mengusulkan masalah keagamaan ditangani Kementerian Pendidikan. Hanya 6 dari 27 anggota yang setuju pembentukan Kementerian Agama.

Dalam Sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) November 1945, anggota KNI Banyumas KH Abu Dardiri dkk mengusulkan dibentuk Kementerian Agama. Usul itu didukung banyak anggota KNIP. Bung Hatta setelah mendapat isyarat setuju Bung Karno, menjawab usul itu akan mendapat perhatian pemerintah.

Kementerian Agama merupakan langkah kedua memadukan  keindonesiaan dan keislaman, yang dimungkinkan terjadi berkat kebesaran jiwa anggota KNIP di luar kelompok Islam. Pengadilan Agama yang semula di Kemenag pindah ke Mahkamah Agung dan menjadi pengadilan kedua terbesar setelah Pengadilan Umum. Pendidikan Islam yang sejak awal berada di bawah Kemenag dan pendidikan umum di Kemdikbud, sampai hari ini belum bergabung.

Sayang sekali Kementerian Agama belakangan ini tercemar akibat (dugaan) tindak pidana korupsi para pejabatnya termasuk menteri. Kalau dilakukan perbaikan sungguh-sungguh, Kemenag akan menjadi kementerian yang punya pesan strategis. Syaratnya: sang menteri harus bersih dan membersihkan, paham masalah khususnya posisi agama di mata konstitusi, mampu berkomunikasi secara baik dan berani bersikap.

KH. Salahuddin Wahid, Pengasuh Pesantren Tebuireng.

Tiga bagian tulisan ini dimuat di Harian Republika antara 22-24 Agustus 2014.