status baligh

Dalam agama Islam, kita biasa mengenal istilah taklif atau mukallaf. Sederhananya, taklif berarti konsekuensi seseorang sebagai muslim, untuk menjalankan tanggung jawab yang sudah dibebankan oleh Allah kepadanya. Misalnya, shalat, puasa, zakat, berbuat baik kepada sesama, memberi peringatan kepada orang lain untuk tidak berbuat maksiat dan lain sebagainya.

Dalam hal ini, seseorang akan mendapat beban tanggung jawab (taklif) tersebut sejak ia distatusi baligh. Dalam arti, ia mulai mendapat kewajiban untuk mengerjakan beberapa perintah, misalnya shalat dan beberapa ajaran Islam lainnya sejak ia baligh. Ketika mengerjakan sesuai perintah, maka akan mendapat pahala. Sebaliknya, ketika meninggalkan, maka berdosa.

Dari sini, mungkin muncul pertanyaan. Sejak kapan seseorang distatusi baligh, sehingga ia mulai terkena tanggung jawab (taklif)? Salah satu ulama kelahiran Hadramaut yang makamnya berada di daerah Jakarta, Imam Salim bin Abdillah, menjelaskan konsep di atas secara terperinci. Melalui kitab Safinatu al-Naja, beliau menuturkan:

عَلَامَاتُ اْلبُلُوْغِ ثَلَاثٌ: تَمَامُ عَشْرَةَ سَنَةً فِي الْذَّكَرِ وَالْأُنْثَيْ وَالْإِحْتِلَامُ فِي الْذَّكَرِ وَالْأُنْثَيْ لِتِسْعِ سِنِيْنَ وَالْحَيْضُ فِي الْأُنْثَيْ لِتِسْعِ سِنِيْنَ

Tanda-tanda balig itu ada tiga; kesempurnaan umur 15 tahun (laki-laki dan perempuan), mimpi basah (laki-laki dan perempuan) ketika umur 9 tahun, dan haid (perempuan saja) ketika umur 9 tahun.”

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Dari pemaparan di atas, kita bisa mengklasifikasi pembahasan menjadi tiga poin sebagaimana berikut.

Pertama, keluar darah haid. Ini berlaku bagi perempuan saja. Standar waktu yang digunakan ialah 9 tahun secara kira-kira (yakni 9 tahun kurang 16 hari). Dalam arti, ketika perempuan mengeluarkan darah pada waktu tersebut, misalnya umur 9 lebih 3 bulan, maka statusnya baligh. Sedangkan ketika mengeluarkan darah kurang dari standar waktu tersebut, misalnya keluar ketika umurnya 8 tahun, maka ia belum bisa dikatakan baligh.

Kedua, mengeluarkan air mani. Ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Ini bisa terjadi ketika keduanya berumur 9 tahun menurut kalender Qamariah (Hijriah). Jadi, ketika umur keduanya mencapai 9 tahun, lalu mengeluarkan mani (mimpi basah misalnya), maka bisa distatusi baligh.

Menurut Imam Ramli, salah satu ulama ternama, pemilik kitab Nihayah Muhtaj, untuk laki-laki, harus sempurna 9 tahun, tidak boleh kurang. Sedang perempuan, kira-kira saja, tidak harus sempurna 9 tahun. Jadi, ketika laki-laki sudah sempurna umur 9 tahun, lalu keluar mani, maka baligh. Untuk perempuan, ketika di masa kira-kira sudah mencapai umur 9 tahun, lalu keluar mani, maka bisa distatusi baligh.

Ketiga, kesempurnaan umur 15 tahun. Ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Standar yang digunakan adalah kalender Hijriah atau Qamariah. Ini harus pas ukuran 15 tahun. Sehingga, ketika sebelum umur 15 tahun, perempuan belum haid, atau keduanya belum mengalami mimpi basah, belum distatusi baligh. Tetapi ketika sudah menginjak umur 15 tahun, meski tidak ada dua ciri yang awal, laki-laki atau perempuan tetap dianggap baligh.

Demikianlah penjelasan sederhana perihal kapan seseorang distatusi baligh. Jadi, hal ini perlu diperhatikan oleh kita semua. Terlebih, status balig ini sangat berkaitan dengan tanggungjawab kita sebagai mukmin. Untuk itu, suatu keharusan bagi kita untuk memperhatikan ciri-ciri di atas. Sekian! Terimakasih!


Ditulis oleh Moch Vicky Shahrul Hermawan, Mahasantri Mahad Aly An-Nur II Al-Murtadlo Malang