Oleh: Quratul Adawiyah*

Dengan berkembangnya zaman, banyak faktor yang mempengaruhi masyarakat yang kemudian muncul. Beberapa di antaranya tidak hanya dihadapi hukum dan masyarakat Islam, namun menjadi tantangan bagi peradaban global. Di masyarakat muslim, faktor-faktor seperti kemiskinan, taraf pendidikan, dan keikutsertaan kerja perempuan yang rendah, serta kuatnya tribalisme (keunggulan suku) terus-menerus menjadi tantangan yang berat bagi kesetaraan dan keadilan gender.

Muslim juga harus menemukan solusi realistis mereka sendiri dan tidak membiarkan tantangan yang sesungguhnya terjerat dalam perdebatan panas. Kita harus menghindari kecenderungan memberi warna islami pada gagasan-gagasan asing, yang sama sekali tidak dikenal dalam hukum dan budaya muslim. Kesetaraan dan keadilan gender jelas merupakan persoalan jangka panjang. Peluang muncul dari waktu ke waktu, dan pemimpin pemerintahan harus jeli menggunakannya untuk kemanfaatan bagi masyarakat.

  • Terkait partisipasi perempuan dalam pemerintahan, kita dapat mempertahankan kesetaraan pada semua tingkat dengan pengecualian barangkali pada kasus-kasus tertentu atas dasar keputusan yang bijak, misalnya dalam tugas-tugas kepolisian dan militer yang didominasi laki-laki, atau yang bertentangan dengan budaya dan adat yang berlaku di masyarakat. Walaupun mengikuti budaya yang dominan adalah bijak, batasan-batasan budaya harus dilihat sebagai sesuatu yang sementara.

Satu-satunya pengecualian yang patut dicatat dalam hukum Islam terkait dengan partisipasi perempuan dalam pemerintahan adalah posisi perempuan sebagai kepala Negara, yang dikhususkan untuk laki-laki. Akan sangat tidak dianjurkan bagi seorang kepala Negara untuk memimpin ke medan perang dalam keadaan seperti sekarang.

  • Terkait kualifikasi perempuan untuk menempati jembatan-jembatan yudisial, penafsiran yang benar dikemukakan mufasir al-Quran Ibn Jarir Al-Thabari, yang berpandangan berlawanan dengan posisi mayoritas, bahwa perempuan sepenuhnya layak untuk dipekerjakan di pos-pos yudisial. Kecuali mahdzab Hanafi yang mengizinkan perempuan menjadi hakim dalam semua kasus di luar hukuman hudud dan qishash. Mayoritas mazhab utama menentangnya berdasarkan analogi lemah terhadap posisi kepala Negara. Tugas utama seorang hakim adalah memahami dan mengimplementasikan syari’ah, dan perempuan maupun laki-laki memiliki posisi yang sama dalam hal ini.

 

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online
  • Terkait dengan ketidakmampuan parsial perempuan untuk bertindak sebagai saksi di sidang pengadilan, terdapat keterangan teks yang tidak jelas tentang ini dalam Al-Qur’an  maupun hadis yang shahih. Mengingat komitmen kuat sumber-sumber ini pada kebenaran dan keadilan, akan wajar apabila kita beranjak dari posisi ini dan mengatakan bahwa segala jalan yang menguatkan kebenaran dan keadilan harus dibuka.

Jika kesaksian perempuan dianggap kredibel dalam uapaya pencarian keadilan, khususnya dalam  situasi kritis di mana seorang perempuan memiliki kesaksian penting, tidak ada alasan untuk membatasi kesaksian perempuan. Ketentuan Al-Qur’an tentang hal ini muncul dalam konteks transaksi komersial dan dipengaruhi oleh kondisi perempuan masa itu. Tidak ada cukup ruang untuk membahasnya di sini, namun ketika kita membaca secara lengkap ayat Al-Qur’an tersebut (QS Al-Baqarah {2}:283), teks itu sendiri mendorong saksi untuk hadir dan tidak menyembunyikan dalam upaya mencari keadilan.


Disarikan dari Membumikan Syariah karya Mohammad Hasyim Kamali


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari

[fb_plugin comments width=”100%”]