ilustrasi wisata halal

Pertumbuhan populasi muslim dan kesadaran global tentang makanan halal mengakibatkan lahirnya konsep zona halal telah berkembang menjadi sektor industri yang signifikan dan kompleks. Hal tersebut akhirnya mengakibatkan pula berbagai negara dan organisasi internasional untuk mengatur dan mengembangkan standar yang lebih ketat dalam sertifikasi halal untuk memenuhi permintaan konsumen yang semakin besar.

Zona halal dapat dipahami sebagai adanya suatu wilayah atau area di mana produk, makanan, atau layanan mematuhi prinsip-prinsip halal dalam Islam. Prinsip halal merupakan aturan dan panduan yang diikuti oleh umat Islam dalam pemilihan dan konsumsi makanan, minuman, serta dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari mereka. Kriteria sebuah produk dapat dikatakan halal jika bahan-bahan yang digunakan harus halal sehingga komponen haram, seperti babi atau produk turunannya dan alkohol tidak diizinkan.

Tidak hanya bahannya, proses produksi dan pemrosesan pun harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Hal ini termasuk kepada penggunaan peralatan yang tidak tercemar oleh bahan haram, pengawasan ketat dalam proses produksi, dan pemisahan yang jelas antara produk halal dan non halal. Selain itu, adanya kebersihan dan sanitasi yang ketat dalam seluruh rantai pasokan makanan dan produksi harus diperhatikan dalam hal ini. Untuk memberikan produk tersebut sudah halal, produk tersebut perlu diawasi dan disertifikasi oleh otoritas yang mengkhususkan diri dalam sertifikasi halal, atau oleh organisasi-organisasi yang diakui oleh komunitas muslim.

Konsep zona halal sebenarnya berasal dari prinsip-prinsip halal dalam Islam yang berakar dalam ajaran agama dan hukum Islam yang melarang konsumsi bahan-bahan yang diharamkan (haram), seperti babi dan produk turunannya, alkohol, darah hewan yang tidak disembelih sesuai prosedur yang ditentukan, serta bahan-bahan yang dipandang sebagai najis. Lalu, konsep zona halal modern dan sertifikasi halal yang lebih formal baru mulai berkembang pada abad ke-20, khususnya sebagai respons terhadap pertumbuhan populasi Muslim di seluruh dunia dan meningkatnya permintaan akan produk halal.

Pembentukan zona halal atau zona industri halal memiliki beberapa tujuan utama, seperti untuk memastikan bahwa produk makanan, minuman, dan layanan lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam Islam. Hal tersebut sebagai respons terhadap permintaan konsumen muslim yang ingin memiliki akses kepada produk yang sesuai dengan keyakinan agama mereka.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Akibatnya, hal ini melibatkan pengawasan yang ketat dalam proses produksi, pemrosesan, dan penyimpanan produk halal untuk memastikan bahwa mereka aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Keberadaan zona halal dan sertifikasi halal dapat memberikan keyakinan kepada konsumen muslim bahwa produk yang mereka beli telah memenuhi standar halal yang ketat sehingga mengurangi ketidakpastian ketika membeli.

Zona Halal dan Ekonomi

Zona halal dapat menjadi bagian penting dalam perekonomian dan pilihan konsumen di beberapa negara khusus  serta sering kali diatur oleh badan-badan pemerintah atau otoritas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip halal. Zona halal pun dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di daerah atau negara yang memilikinya.

Hal ini karena zona tersebut dapat menarik investasi, mempromosikan bisnis-bisnis yang memproduksi produk halal, dan meningkatkan ekspor produk halal ke pasar global yang semakin besar. Lalu, zona halal juga dapat mendorong inovasi dalam industri makanan dan minuman yang dapat mendorong pengembangan teknologi dan praktik-produksi yang lebih baik.

Dari pengertian tersebut, wajarlah jika Indonesia khususnya pemerintah terkait berniat untuk membentuk zona halal bagi masyarakat. Hal ini karena Indonesia memiliki sekitar 87% dari total populasinya sebesar 267 juta. Tidak hanya itu, Indonesia pun membelanjakan 214 miliar untuk produk halal atau mencapai 105 dari nilai total produk halal dunia dibandingkan dengan negara-negara lainnya (Redaksi, n.d.).

Hal tersebut mengakibatkan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin berharap agar pewujudan Indonesia menjadi produsen halal dunia karena Indonesia pun banyak melakukan impor produk-produk halal dari luar negeri.

Maksudnya, selama ini, Indonesia hanya membuat stempel halal. Padahal, Indonesia mampu memberikan sertifikasi halal itu sendiri. Indonesia berpeluang untuk menguasai pasar halal dunia karena konsumsi pasar halal dunia mencapai 2,2 triliun pada tahun 2018 dan hal ini diprediksi akan terus berkembang hingga tahun 2024 akibat peningkatan permintaan halal dari konsumen muslim global setiap tahunnya. Selain itu, Indonesia memiliki penduduk muslim dunia yang akan mencapai 2,2 miliar jiwa pada tahun 2030 sehingga perekonomian pasar industri halal pun sebanding untuk meningkat pesat (Redaksi, n.d.).

Pelaksanaan zona halal dapat dilakukan dengan koordinasi dengan pihak terkait untuk membahas langkah strategis. Penerapan tahap awal dapat dilakukan melalui penguatan produk industri yang akan membentuk kawasan-kawasan industri halal. Tumbuhnya zona halal diharapkan sebagai daya tarik investor global untuk menjadikan Indonesia global hub produk halal dunia. Tentunya, hal tersebut harus disertai dengan produk halal berbentuk sertifikasi halal untuk menaikkan nilai produk sebagai kepercayaan kepada konsumen.

Terkait dengan zona halal, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH), seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada pada satu atap. Pengembangan kawasan halal pun dilakukan berupa pengembangan Kawasan khusus di satu lokasi, seperti mamin, fesyen, keuangan, pariwisata, hiburan, media, serta kosmetik.

Indonesia kini masuk ke dalam bagian yang akan mengusung zona halal di negara Asia dan diharapkan di dunia. Zona halal merupakan hal positif yang harus didukung oleh semua pihak. Bukan sebagai hal untuk mengeksklusifkan diri bagi yang Muslim, tetapi sebagai prinsip penting yang harus dipertahankan muslim di seluruh dunia. Zona halal di Indonesia dapat dikatakan penting karena mayoritas penduduknya yang didominasi Muslim dan mampu memberikan peluang bisnis lainnya.


Referensi: Redaksi. (n.d.). Komitmen Pemerintah Wujudkan Indonesia Jadi Pusat Produsen Halal Dunia. Kemenko Perekonomian.


Ditulis oleh Roma Kyo Kae Saniro, Dosen di Universitas Andalas