Oleh : Gaudea*

Ziarah kubur dalam agama Islam bertujuan untuk mengambil i’tibar (pelajaran) dari yang diziarahi serta mengingatkan kepada dirinya akan kehidupan nanti di akhirat. Makan di dalam perjalanan ziarah kubur tidak boleh mengerjakan sesuatu yang dilarang oleh Allah dan RasulNya, seperti meminta-minta kepada jenazah. Ziarah kubur bisa menjauhkan hati dari kesombongan, juga mengendalikan diri dari hubbud dunya (cinta yang berlebihan terhadap harta dunia).

Salah satu adat yang berkembang di masyarakat adalah menyiram kuburan dengan air. Biasanya hal tersebut dilakukan tepat setelah prosesi pemakaman selesai. Namun, ada juga sebagian orang yang menyiram kuburan dengan air pada saat berziarah Jum’at kliwonan. Bahkan ada yang melakukannya setiap kali berziarah pada hari-hari biasa.

Namun kita kerap mendengar ucapan bahwa orang mati tidak butuh air atau kembang, dia butuh doa dari keluarganya. Hal itu dilontarkan sebagai alat pembenar bahwa menyiram kuburan dengan kembang adalah kebiasaan agama sebelum Islam di Indonesia. Sebenarnya bagaimana hukum menyiram kuburan dengan air?

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Menyiram Air

ﻭﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، «ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺭﺵ ﻋﻠﻰ ﻗﺒﺮ اﺑﻨﻪ ﺇﺑﺮاﻫﻴﻢ». ﺭﻭاﻩ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ اﻷﻭﺳﻂ، ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﺭﺟﺎﻝ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﺧﻼ ﺷﻴﺦ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ.

“Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam menyiram kubur putranya, Ibrahim.” (HR Thabrani para perawinya sahih kecuali guru Thabrani).

Menyiram kuburan dengan air hukumnya sunnah karena Rasulullah Saw pernah melakukannya pada saat putranya, Ibrahim wafat. Selain itu, tindakan tersebut merupakan sebuah pengharapan tafaul agar kondisi mayit yang berada di dalam kuburan tetap dingin dan mendapat rahmat.

Hal ini sebagaimana keterangan Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj Juz II halaman 55:

وَيُنْدَبُ أَنْ يُرَشَّ الْقَبْرُ بِمَاءٍ؛ لِأَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَعَلَهُ بِقَبْرِ وَلَدِهِ إبْرَاهِيمَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد فِي مَرَاسِيلِهِ وَتَفَاؤُلًا بِالرَّحْمَةِ وَتَبْرِيدًا لِمَضْجَعِ الْمَيِّتِ؛ وَلِأَنَّ فِيهِ حِفْظًا لِلتُّرَابِ أَنْ يَتَنَاثَرَ

Disunnahkan menyiram kuburan dengan air karena Rasulullah Saw sendiri melakukannya kepada kuburan putranya Ibrahim. Selain itu, tindakan ini merupakan pengharapan agar kondisi mayit tetap dingin dan mendapat limpahan rahmat. Serta untuk menjaga tanah agar tidak bertaburan.”

dan yang paling utama menggunakan air yang dingin lagi suci” terang  Imam al-Romli dalam kitabnya Nihayatu al-Muhtaj Juz III halaman 35.

Hal serupa juga disampaikan Imam al-Mahalli dalam kitab Kanzu al-Gharibin Syarhu al-Mahalli ‘ala al-Minhaj Juz II halaman 31:

وَيُنْدَبُ أَنْ يُرَشَّ الْقَبْرُ بِمَاءٍ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ ذَلِكَ بِقَبْرِ سَعْدٍ، رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَأَمَرَ بِهِ فِي قَبْرِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ، رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَسَعْدٌ الْمَذْكُورُ هُوَ ابْنُ مُعَاذٍ

Dan disunnahkan menyiram kuburan dengan air karena Rasulullah Saw melakukan hal tersebut terhadap kuburannya Sa’d bin Mu’adz (hadis riwayat Ibnu Majah) dan Beliau memerintahkan untuk melakukan hal sama terhadap kuburannya Utsman bin Madz’un (riwayat al-Bazzar).”

Meletakkan Bunga

Pertanyaan ini sudah diajukan kepada Mufti Al-Azhar Syekh Athiyah Shaqr:

ﻧﺮﻯ ﻛﺜﻴﺮا ﻣﻦ ﺯﻭاﺭ اﻟﻘﺒﻮﺭ ﻳﻀﻌﻮﻥ ﻋﻠﻴﻬﺎ اﻟﺰﻫﻮﺭ ﻭاﻟﺠﺮﻳﺪ، ﻓﻬﻞ ﻫﺬا ﻣﺸﺮﻭﻉ؟

Kami melihat banyak peziarah meletakan bunga dan daun, apakah ini disyariatkan?”

Mufti Al-Azhar menjawab dengan dalil hadits tentang Nabi shalallahu alaihi wa sallam yang meletakkan 2 tangkai kurma di atas 2 kuburan yang sedang disiksa. Di hadits tersebut Nabi bersabda:

لعله أن يخفف عنهما ما لم تيبسا

“Semoga keduanya diringankan siksanya selama kedua tangkai kurma belum kering.” (HR Bukhari dan Muslim).

Selanjutnya Syekh Athiyyah Shaqr berkata:

ﺇﻥ اﻟﻐﺼﻦ ﻳﺴﺒﺢ ﻣﺎ ﺩاﻡ ﺭﻃﺒﺎ ﻓﻴﺤﺼﻞ اﻟﺘﺨﻔﻴﻒ ﺑﺒﺮﻛﺔ اﻟﺘﺴﺒﻴﺢ، ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻓﻬﻮ ﻣﻄﺮﺩ ﻓﻰ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﺭﻃﻮﺑﺔ ﻣﻦ اﻷﺷﺠﺎﺭ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ

“Pohon akan bertasbih selama basah, hingga dapat meringankan karena keberkahan tasbih tersebut. Ini berlaku untuk semua benda yang basah, baik pohon atau lainnya.” (Fatawa Al-Azhar, 8/279)

Ulama fikih juga berpendapat, menaburkan kembang pada kuburan itu sunah. Jika dilakukan akan mendapatkan pahala. Tentu, ada hikmah dan tujuan dari kesunnahan ini, yaitu agar mayit di dalam kubur bisa mendapatkan manfaat dari bacaan tasbih kembang-kembang itu. Selain itu, kembang juga disukai malaikat, sehingga kuburan yang ditaburi kembang akan didatangi para malaikat.

Al-Imam Zainuddin al-Malibari menulis dalam Fathul al-Mu’in:

يسن وضع جريدة خضراء على القبر للاتباع ولأنه يخفف عنه ببركة تسبيحها  وقيس بها ما اعتيد من طرح نحو الريحان الرطب ويحرم أخذ شيء منهما ما لم ييبسا لما في أخذ الأولى من تفويت حظ الميت المأثور عنه صلى الله عليه وسلم وفي الثانية من تفويت حق الميت بارتياح الملائكة النازلين

Disunnahkan meletakkan pelepah kurma yang hijau di atas kuburan, karena mengikuti apa yang dicontohkan oleh nabi dan karena siksaan mayit bisa diringakan berkah tasbih dari pelepah kurma itu. Disamakan dengan pelepah kurma adalah harum-haruman yang basah (seperti kembang). Dan haram mengambil sedikit pun dari itu semua selagi tidak kering. Sebab, pelepah kurma basah yang diambil dapat menghilangkan bagian (keuntungan) mayit yang telah disabdakan oleh nabi. (Dan haram mengambil atau menyingkirkan kembang-kembang harum yang masih basah) sebab dapat menghilangkan hak mayit yang berupa kesenangan saat malaikat turun.

Lalu bagaimana jika air dicampur dengan mawar? 

Ternukil dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri:​​​​​​​

…ويندب أن يرش القبر بماء والأولى أن يكون طاهرا باردا لأنه صلى الله عليه وسلم فعله بقبرولده إبراهم وخرج بالماء ماء الورد فيكره الرش به لأنه إضاعة مال لغرض حصول رائحته فلاينافى أن إضاعة المال حرام وقال السبكى لا بأس باليسير منه إن قصد به حضور الملائكة فإنها تحب الرائحة الطيبة…​​​​​​​

Disunnahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin sebagaimana pernah dilakukan rasulullah saw terhadap pusara anyaknya, Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiraminya menggunakan air mawar dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian menurut Imam Subuki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi.”

Namun dalam Mazhab Syafi’i dihukumi makruh, kecuali jika tidak terlalu banyak maka boleh, seperti penjelasan Syekh Sulaiman Al-Jamal dari Mesir:

يُكْرَهُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءِ الْوَرْدِ وَلَا يَحْرُمُ ؛ لِأَنَّهُ لِغَرَضٍ شَرْعِيٍّ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ التَّعَيُّنِ وَعَدَمِهِ وَأُجِيبَ عَنْ عَدَمِ التَّحْرِيمِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ إضَاعَةُ مَالٍ بِأَنَّهُ خَلْفَنَا شَيْءٌ آخَرُ وَهُوَ إكْرَامُ الْمَيِّتِ وَحُصُولُ الرَّائِحَةِ الطَّيِّبَةِ لِلْحَاضِرِينَ وَحُضُورُ الْمَلَائِكَةِ بِسَبَبِ ذَلِكَ وَمِنْ ثَمَّ قِيلَ لَا يُكْرَهُ الْقَلِيلُ مِنْهُ ا هـ . ع ش

Makruh menyiram kubur dengan air mawar dan tidak haram, sebab ada tujuan yang sesuai syariat. Para ulama tidak membedakan antara menentukan air bunga mawar atau lainnya. Mengapa tidak haram meski ada bentuk penghamburan harta? Dijawab bahwa setelah kita tinggalkan kuburan, ada sesuatu yang lain, yaitu memuliakan mayit dan supaya harum bagi orang yang hadir di makam, juga untuk kehadiran malaikat. Oleh karenanya dikatakan bahwa tidak makruh jika sedikit.(Hasyiah al-Jamal, 9/314).

Praktik menyiram kuburan dengan air ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW yaitu ketika memakamkan putranya, Ibrahim. Dari sini kemudian para ulama menganjurkan masyarakat untuk menyiramkan air di atas kubur seusai pemakaman jenazah.

وعن جعفر بن محمد، عن أبيه مرسلاً (أن النبي – صلى الله عليه وسلم – حثى على الميت ثلاث حثيات بيديه جميعاً وأنه رش على قبر ابنه إبراهيم، ووضع عليه حصباء) رواه في شرح السنة

Dari Ja’far bin Muhammad r.a dari ayahnya, beliau berkata bahwasanya Nabi Muhammad Saw  menaburi mayyit dengan debu sebanyak 3 kali dan beliau menyirami kuburan anaknya; Ibrahim dengan air, serta memasangi batu di atasnya.”

Sebagai penutup sekaligus penguat, Bilal bin Rabah juga melakukan hal sama terhadap kuburan nabi sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi:

وعنه، قال: (رُش قبر النبي – صلى الله عليه وسلم -، وكان الذي رش الماء على قبره بلال بن رباح بقربة، بدأ من قبل رأسه حتى انتهى إلى رجليه). رواه البيهقي

Dari sahabat Jabir r.a, beliau berkata: “Kuburan Nabi Muhammad Saw disiram dengan air yang dimulai dari arah kepala sampai kedua kakinya nabi dan orang yang melakukannya adalah Bilal bin Ra’bah.”

Jadi di dalam persoalan praktik ini sesungguhnya bukan pada praktik penyiraman airnya, tetapi air apa yang digunakan. Jika yang digunakan air mawar di mana untuk dapat memperolehnya tidak bisa didapat begitu saja, tetapi harus mengeluarkan biaya, maka inilah yang menjadi problem.

Karena melihat unsur biaya pada air mawar yang tidak murah dan itu yang terbilang mubazir, maka para ulama berpendapat makruh atas penggunaan air mawar untuk penyiraman makam.

ويندب أن يرش القبر بماء لانه (ص) فعله بقبر ولده إبراهيم والاولى أن يكون طهورا باردا، وخرج بالماء ماء الورد فالرش به مكروه لانه إضاعة مال

Dianjurkan menyiram kubur dengan air karena Rasulullah SAW melakukannya pada kuburan putranya, Ibrahim. Yang utama, air itu suci dan sejuk. Di luar kategori air adalah air mawar. Menyiram makam dengan air mawar terbilang makruh karena menghambur-hamburkan harta. (Lihat As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 567-570).

Sebenarnya, air murni sudah cukup digunakan untuk meyiram kuburan. Orang yang menyiram makam dengan air murni sudah terbilang mengamalkan sunnah Rasulullah SAW perihal ini.

Adapun penggunaan air mawar dengan membeli beberapa botol atau dituang langsung ke ember dengan niat menghadirkan malaikat rahmat ke kuburan jenazah yang baru saja dimakamkan, tidak menjadi masalah sebagaimana pandangan Imam As-Subki berikut ini.

“Imam As-Subki mengatakan, tidak jadi masalah jika menyiram sedikit air mawar dengan harapan untuk mendatangkan malaikat (rahmat) karena mereka senang dengan aroma harum. Dan bisa jadi faktor yang mengharamkan menyiram kuburan dengan air mawar itu ialah unsur penghamburan harta.” (Lihat As-Syarbini, Al-Iqna – Hamishy Tuhfatul Habib, (Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H), cetakan pertama, juz II, halaman 570).

Hujjah yang dibangun Imam As-Subki tidak terletak pada air murni atau air mawar. Akan tetapi ia menyorot seberapa banyak air mawar yang digunakan. As-Subki sepakat dengan konsep penghambur-hamburan biaya atau mubazir dengan penggunaan air mawar.

Menurutnya, jika air mawar yang digunakan terlalu banyak, tentu saja praktik ini terbilang makruh. Tetapi jika hanya sedikit, maka sedikitnya itu terbilang jamak atau lazim yang tidak mencapai kadar makruh dan tidak menghambur-hamburkan harta sebagaimana keterangan Sulaiman Al-Bujairimi berikut ini.

“(Imam As-Subki mengatakan, tidak jadi masalah jika menyiram dengan sedikit air mawar…), kesimpulannya, jika penyiraman air mawar ditujukan untuk menghadirkan malaikat rahmat, maka tidak makruh secara mutlak, malah dianjurkan sekali pun tidak diniatkan untuk itu. Jika air mawar yang digunakan untuk menyiram makam itu sedikit, maka hukumnya mubah. Namun kalau banyak, maka hal itu menjadi makruh tanzih (menyalahi yang utama).” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, (Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H), cetakan pertama, juz II, halaman 570).

Dari uraian ini setidaknya memberikan informasi baru pada kita bahwa kebiasaan menyiramkan bunga mawar sudah ada di negara selain Indonesia. Jadi tidak benar jika ada anggapan bahwa bunga mawar adalah kebiasaan agama sebelum Islam di Indonesia dan Menyiram kuburan dengan air mawar dengan secukupnya juga dapat dilakukan ketika jenazah telah lama dimakamkan dengan niat mendatangkan malaikat rahmat yang diharapkan dapat menyenangkan ahli kubur. Begitu juga dengan menabur bunga di kuburan ataupun bunga selasih yang biasanya diletakkan di atas pusara, hal ini dilakukan dalam rangka itba’ sunnah Rasulullah SAW.


*Alumni Universitas Hasyim Asy’ari

**disarikan dari berbagai sumber