Sumber gambar: https://www.infoyunik.com

Oleh: Devi Yuliana*

Menikah merupakan salah satu bentuk ibadah yang digemari oleh banyak umat muslim. Bagaimana tidak, dalam pernikahan terdapat perubahan antara perkara yang sebelumnya dihukumi haram berubah menjadi perkara yang dihukumi halal dan menghasilkan pahala jika dilakukan dengan benar.

Di zaman yang penuh fitnah seperti saat ini, banyak pemuda-pemudi muslim berbondong untuk segera menikah dengan dalih agar terhindar dari dosa berpacaran namun kebanyakan dari mereka belum paham dengan betul apa arti menikah serta tanggung jawab apa yang mereka bawa ketika mereka menjadi suami istri kelak. Banyak di antara mereka masih kurang bekal untuk memikul tanggung jawab tersebut. Bahkan menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam bkkbn.go.id, pernikahan dini justru dapat memicu tingginya tingkat perceraian.

Menikah sendiri bukanlah sebuah ibadah yang yang bisa dipermainkan. Dalam pernikahan, selain menyatukan dua hati antar pasangan, terdapat pula penyambungan dua keluarga besar untuk menjadi satu. Iitulah sebabnya mengapa menikah bukan saja tentang suka sama suka. Oleh karena itu di sini penulis akan memaparkan beberapa penguraian atas hukum menikah yang diambil dalam Bab Nikah dari Kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari

1. Sunah

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Bagi seorang laki-laki ta’iq (berkeinginan untuk menikah) dan mampu memberi biaya mahar serta nafkah bagi istrinya. Apabila seorang tersebut ta’iq namun belum memiliki biaya untuk memberi mahar serta belum mampu untuk menafkahi, maka lebih baik baginya untuk menahan gejolak tersebut dengan berpuasa.

2. Makruh

Menikah dihukumi makruh bagi seorang yang belum memiliki keinginan untuk menikah serta belum memiliki biaya mahar dan belum sanggup untuk menafkahi.

3. Wajib

Hukum menikah menjadi wajib apabila sudah menjadi nadzar
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pernikahan bukanlah satu-satunya jalan untuk menghindari kemaksiatan. Justru dari pernikahan antara dua orang yang belum benar-benar siap tersebut, akan sering menimbulkan perdebatan di dalamnya. Hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan serta pengalaman dalam menngarungi bahtera rumah tangga.

Jadi, ketika seorang tersebut belum siap menikah namun juga takut untuk terjerumus pergaulan bebas, maka cara paling efektif untuk mengantisipasinya ialah dengan berpuasa. Karena puasa dapat meminimalisir hawa nafsu, sehingga seseorang itupun dapat mengurangi keinginannya untuk menikah.


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim