Sumber foto: rizensia.com

Oleh: Alfahrizal*

Dalam melaksanakan ibadah shalat, hal terpenting yang harus diperhatikan ialah menjaga kekhusyukan. Karena shalat bukan hanya sekedar ibadah fisik, tetapi merupakan bentuk penyerahan diri kepada Allah Swt secara fisik, pikiran, dan hati.

Untuk menjaga kekhusyukan dalam shalat banyak di antara kita yang memejamkan mata (merem), agar pikiran dan hati kita tetap fokus kepada shalat dan Tuhan Sang pencipta. Lantas, bagaimana hukum memejamkan mata saat shalat?

Mengutip pernyataan Imam Abu Bakr Syatho Ad-Dimyati dalam kitabnya, i’anah ath-tholibin.

(قوله: ويسن فتح عينيه حالة السجود) الذي صرحوا به أنه يسن إدامة النظر إلى موضع سجوده في جميع صلاته، وعللوه بأن جمع النظر في موضع أقرب إلى الخشوع.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Pada dasarnya, orang yang shalat itu disunnahkan memfokuskan pandangan ke tempat sujud, hal ini dimaksudkan agar lebih shalatnya lebih khusuk. Karena memusatkan pandangan pada satu tempat.

Kemudian, Syaikh Ad-Dimyati menerangkan secara rinci hukum shalat memejamkan mata. Beliau membaginya dalam 3 hukum berikut:

  • Boleh

Hukum shalat memejamkan mata yang pertama, boleh. Selama tidak terdapat sesuatu yang dapat membahayakannya. Semisal, shalat di satu tempat yang khawatir terdapat hewan yang berbisa seperti ular, kalajengking, dan lain-lain. Karena memang tidak ada dalil yang melarang shalat memejamkan mata.

ولا يكره تغميض عينيه إن لم يخف ضررا. أي لأنه لم يرد فيه نهي: قال ع ش: لكنه خلاف الأولى

Akan tetapi, Syaikh Ali Asy-Syabromallisi memberi komentar, bahwa shalat seperti ini menyalahi yang lebih utama. 

  • Wajib

Memejamkan mata dalam shalat dapat juga berhukum wajib, jika ketika shalat terdapat dalam saf shalat orang yang tanpa busana. Artinya jika saat shalat, terdapat sesuatu yang tidak baik untuk dilihat atau haram.

وقد يجب التغميض إذا كان العرايا صفوفا

  • Sunnah

Hukum ketiga yaitu sunnah memejamkan mata, ketika shalat mengadap dinding yang berukiran atau bergambar, dimana hal tersebut dapat mempengaruhi dan membuat ragu.

وقد يسن كأن صلى لحائط مزوق ونحوه مما يشوش فكره

Maka, shalat memejamkan mata itu hukumnya adalah boleh selama tidak terdapat sesuatu yang membahayakan diri. Akan tetapi menurut sebagian ulama, lebih utama shalat membuka mata, serta memfokuskan pandangan ke tempat sujud. Wallahu’alam.

*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari