Sumber foto: https://www.bkacontent.com

Oleh: Ustadz Zaenal Karomi*

Assalamu’alaikum Wr Wb

Mohon maaf sebelumnya, apa hukumnya menggelari nama anak dengan gelaran atau julukan yang tidak pantas/nama buruk?

Azlal, Kutai Kartanegara

Wa’alaikumsalam Wr Wb

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Terima kasih kepada penanya saudara Azlal di Kutai Kartanegara. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan limpahan kebaikan baik di dunia maupun di akhirat. Amiin yaa rabbal ‘alamiin. Adapun penjelasan jawaban sebagai berikut;

Kelahiran jabang bayi merupakan kebahagian tersendiri bagi pasangan suami istri. Saking bahagianya mereka sudah mempersiapkan segala kebutuhannya jauh-jauh hari sebelum kelahirannya, misalnya pakaian, tempat tidur, bahkan nama jabang bayi. Perihal pemberian nama, ulama mensunahkan untuk menamai anak dengan nama yang baik. Sebagaimana keterangan hadis riwayat Abi daud sebagai berikut;

ويسن أن يحسن الوالد اسم المولود (2) لخبر: إنكم تدعون يوم القيامة بأسمائكم، وأسماء آبائكم، فحسِّنوا أسماءكم» (3) . وأفضل الأسماء: عبد الله وعبد الرحمن، لخبر مسلم: «أحب الأسماء إلى الله تعالى: عبد الله و عبد الرحمن

“Disunahkan orangtua memperbagus nama anak yang dilahirkan. karena hadis “sesungguhnya kelak pada hari kiamat kalian akan dipanggil dengan nama kalian dan nama-nama bapak kalian, maka bagusilah nama kalian. Dan lebih baik-baiknya nama adalah Abdullah dan Abdurrahman. Sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim: “nama yang paling disukai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (al Fiqh al Islami wa Adilatuhu, juz 4 halaman 289)

Dengan demikian, nama adalah sebuah doa, nama terkadang juga dinukilkan dari nama ulama atau tokoh tertentu. Dengan nama itu, harapannya, bisa menjadi inspirasi atau motivasi bagi anak tersebut untuk meneladani sosok yang sama dengan namanya, istilah ini sering disebut tafaulan.

Lalu, bagaimana menggelar atau memberikan julukan nama anak dengan julukan nama yang buruk? Menurut ulama memberi nama julukan yang buruk kepada anak atau siapa pun tidak diperbolehkan, semisal memberi julukan dengan nama Abdul Uzza, Fir’aun, atau Si Pendek. Sebagaimana keterangan dalam kitab al Fiqh al Islami wa Adillatuhu berikut ini:

ويحرم تلقيب الشخص بما يكره، وإن كان فيه، كالأعور والأعمش، ويجوز ذكره بنية التعريف لمن لم يعرفه إلا به. وتجوز الألقاب الحسنة، كألقاب الصحابة مثل عمر الفاروق، وحمزة أسد الله، وخالد سيف الله

Haram member julukan kepada seseorang dengan julukan yang tidak disukai, semisal orang pincang dan buta. Dan boleh menyebut namanya dengan niat memperkenalkan kepada orang yang belum diketahui kecuali dia. Selain itu, boleh memberikan julukan-julukan yang baik, semisal julukan sahabat Nabi seperti Umar al Faruq, Hamzah dengan ‘Asadullah, dan Kholid dengan Syaifullah.’’

Demikan jawaban singkat dari kami. Semoga dengan melaksanakan anjuran agama seperti memberikan nama yang baik dan bagus dapat menambah kesempurnaan dan semangat dalam beragama. Wallahu ‘alam bisshowab


*Alumnus Ma’had Aly Hasyim Asy’ari, ketua Tim Tanya Jawab Agama Tebuireng Online