
Membalik lembaran mushaf al-Quran dengan menggunakan jari yang dibasahi air liur terlebih dahulu merupakan salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian orang ketika membaca al-Quran. Alasan munculnya fenomena demikian ialah bertujuan mempermudah proses membalik lembaran mushaf al-Quran. Karena ketika jari seseorang (bagian ujungnya) dalam kondisi basah sedikit (khususnya sebab air liur), maka menjadi tidak licin dan cenderung menempel (lengket) ketika memegang lembaran mushaf al-Quran. Sehingga lembaran mushaf al-Quran yang tersentuh oleh jari tersebut menjadi mudah dibalik dari satu lembar ke lembar yang lain.
Dalam menyikapi kebiasaan yang lazim dilakukan oleh sebagian kalangan umat Islam ini, bagaimana Islam memandang kajian atau ketentuan hukumnya? Apakah memang membalik lembaran mushaf al-Quran dengan menggunakan jari yang dibasahi air liur termasuk perkara yang diperbolehkan ataukah justru sebaliknya, yakni tidak diperbolehkan?
Dalam pandangan syariat Islam, terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai persoalan hukum membalik lembaran mushaf al-Quran dengan jari yang dibasahi air liur. Menurut Imam Qalyubi, kebiasaan demikian ini diperbolehkan selama tidak mengindikasikan adanya penghinaan (niat meremehkan atau menyepelekan) terhadap kitab suci al-Quran.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyah asy-Syarwani yang disyarahi Imam Ibnu Hajar al-Haitamiy dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj (1/152) berikut:
وَفِي الْقَلْيُوبِيِّ عَلَى الْمَحَلِّيِّ يَجُوزُ مَا لَا يُشْعِرُ بِالْإِهَانَةِ كَالْبُصَاقِ عَلَى اللَّوْحِ لِمَحْوِهِ؛ لِأَنَّهُ إعَانَةٌ اهـ.
Artinya: “Dalam keterangan Al-Qalyubi terhadap Al-Mahalli, boleh hukumnya (membalik lembaran mushaf al-Quran menggunakan jari yang ujungnya dibasahi air liur) selama tidak mengindikasikan adanya penghinaan terhadap al-Quran. Karena, hal ini (menggunakan jari yang ujungnya dibasahi air liur ketika membalik lembaran mushaf al-Quran ini) memang bertujuan untuk membantu (memudahkan proses membalik lembaran).”
Selanjutnya, pendapat yang dikemukakan oleh Imam Qalyubi ini juga selaras dengan pendapat yang dikemukakan Imam Ramli. Masih dalam kitab yang sama (1/152), berikut keterangannya:
وَفِي فَتَاوَى الْجَمَالِ الرَّمْلِيِّ جَوَازُ ذَلِكَ حَيْثُ قُصِدَ بِهِ الْإِعَانَةُ عَلَى مَحْوِ الْكِتَابَةِ
Artinya: “Dalam Fatawa Al-Jamal Ar-Ramli, (dikatakan bahwa) kebolehan hal ini selama sekiranya memang bertujuan untuk membantu (mempermudah) membalik lembaran mushaf (al-Quran).”
Namun demikian, menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitamiy, beliau berpendapat bahwa kebiasaan membalik lembaran mushaf al-Quran dengan jari yang dibasahi air liur termasuk perkara yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan umat Islam. Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj (1/153) berikut:
وَفِي فَتَاوَى الشَّارِحِ يَحْرُمُ مَسُّ الْمُصْحَفِ بِإِصْبَعٍ عَلَيْهِ رِيقٌ إذْ يَحْرُمُ إيصَالُ شَيْءٍ مِنْ الْبُصَاقِ إلَى شَيْءٍ مِنْ أَجْزَاءِ الْمُصْحَفِ
Artinya: “Dan di Fatawa–nya Syarih (maksudnya Imam Ibnu Hajar), haram menyentuh mushaf al-Quran dengan jari yang terdapat air liurnya. Karena, haram (hukumnya) mengenakan air liur terhadap salah satu dari beberapa bagian mushaf al-Quran.”
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat dua pendapat hukum dari kalangan para ulama dalam persoalan ini. Pendapat pertama menyatakan boleh selama tidak ada indikasi menghina atau meremehkan kitab suci al-Quran. Alasan yang mendasari kebolehan ini ialah karena memang hal demikian ini sejatinya memudahkan proses membalik satu lembar ke lembar lainnya.
Sementara itu, pendapat kedua menyatakan bahwa kebiasaan membalik lembaran mushaf al-Quran dengan jari yang dibasahi air liur termasuk perkara yang dilarang alias tidak diperbolehkan. Alasan yang mendasari ketidakbolehan ini ialah adanya larangan mengenakan air liur terhadap mushaf al-Quran. Sebab, selain bisa saja ada potensi meremehkan bagi yang melakukannya, hal juga itu dikhawatirkan dapat mengotori atau merusak kertas daripada mushaf al-Quran itu sendiri. Demikian penjelasan hukum tentang membalik lembaran mushaf al-Quran dengan menggunakan jari yang dibasahi air liur terlebih dahulu. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Baca Juga: Hukum Orang Berhadas Menyentuh Sampul Al-Quran yang Terlepas
Penulis: Dhonni Dwi Prasetyo