ragu mani dan madi

Keluar air mani menjadi tanda baligh bagi seorang laki-laki. Banyak anggapan bahwa air mani itu suci. Tetapi ada pendapat ulama mengatakan air mani itu najis. Diterangkan dalam kitab Bidayatul Mujtahid, ternyata perihal status mani najis atau suci ulama empat mazhab masih silang pendapat dan apa yang kita pahami selama ini hanya salah satu pendapat dari mereka. Penasaran dengan pendapat mereka? Silahkan baca paparan berikut ini:

Pendapat Imam Hanafi

Menurut Imam Hanafi air mani hukumnya najis. Begini argumennya:

  • Adanya hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan sahabat Umar bin Yasir:

إنما يغسل الثوب من خمس: بول، وغائط، وقيء، ومني، ودم

“Baju hanya dibasuh dari lima perkara: Kencing, tinja, muntah, mani dan darah”

Dari hadis tersebut Imam Hanafi memahami, kalau memang mani hukumnya suci lantas mengapa harus dibasuh? Maka jelas menurut beliau air mani hukumnya najis. Tak cukup di situ, hadis tersebut kemudian diperkuat dengan hadis lain riwayat Sayyidah Aisyah ra.:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

إذا رأيت المني في ثوبك فإن كان رطبا فاغسليه، وإن كان يابسا فحتيه

Jika kamu melihat air mani di bajumu, kalau basah maka basuhlah kalau kering maka keriklah

Coba perhatikan, dalam hadis tersebut terdapat perintah untuk membasuh. Perintah tersebut mutlak (tanpa indikator yang mengarahkan ke sunnah atau mubah) sehingga menunjukkan hukum wajib sebagaimana teori ushul fiqh.

Bedasarkan hadis di itu pula, Imam Hanafi berpendapat air mani yang kering meskipun najis cukup hanya dengan dikerik. Ini merupakan dispensasi dari syariat. Sebagaimana istinja’ yang diperbolehkan menggunakan batu.

  • Kesamaan air mani dengan darah haid yang hukumnya najis dari sisi keduanya adalah faktor yang mewajibkan mandi besar. Maka dari situ air mani juga dihukumi najis.
  • Jalur air kencing yang notabene najis dan air mani adalah sama. Maka kalau memang kalian menilai mani itu suci ia akan menjadi najis karena keluar lewat jalul yang telah dilalui kencing.

[Ar-Razi, Abu Bakar, Sarah Mukhtashor Thahawi, (Samela: Darul Basyair Islamiyah: 2010) juz. 2 hal. 58]

Pendapat Imam Malik

Pendapat Imam Malik sebenarnya tidak jauh beda dengan Imam Hanafi, yaitu air mani hukumnya najis. Namun yang membedakan, najis yang dimaksud bukan hukum asal melainkan karena melewati jalur kencing. Sedangkan hukum asal air mani menurut beliau tetap suci karena bibit dari manusia yang hukumnya suci sebagaimana firman Allah swt:

وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا

Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air (mani) lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah” (Qs. Al-Furqan ayat 54)

Landasan pendapat beliau yang mengatakan air mani najis adalah hadis Nabi yang diriwayatkan Umar bin Yasir. Ya kurang lebih sama dengan hadis yang dipakai Imam Hanafi. Hanya saja beliau tidak memakai hadis riwayat Sayyidah Aisyah yang dipakai Imam Hanafi. Alhasil menurut beliau air mani entah basah atau kering wajib untuk dibasuh karena najis. [Al-Mawardi, Hawi Kabir, (Samela: Beirut: Darul Kutub Ilmiyah: 1999) juz. 2 hal. 251]

Pendapat Imam Syafi’i

Berbeda dengan dua ulama sebelumnya, Imam Syafi’I berpendapat bahwa air mani hukumnya suci meskipun nanti sudah keluar dari kelamin. Pertimbangan beliau mengatakan demikian adalah sebagai berikut:

  • Mani merupakan asal muasal dari manusia yang notabene suci sehingga tidak bisa dihukumi najis.
  • Perihal air mani yang tercampur kencing karena jalur keluarnya sama, tidak perlu dipermasalahkan. Itu karena kencing yang masih belum keluar hukumnya suci sehingga percampuran tersebut tidak serta merta menjadikan air mani najis. Coba bayangkan kalau kotoran yang masih di dalam tubuh dihukumi najis! Shalat kita setiap hari tidak akan pernah sah. Hal ini berlandaskan hadis Nabi Muhammad saw.

نَحن نحكم بِالظَّاهِرِ، وَالله يتَوَلَّى السرائر

Kami menghukumi dengan sesuatu yang dhahir (lahiriah), dan Allah yang menangani seluruh yang tersembunyi (samar)

  • Adanya hadis yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah ra.:

كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم َ – ثُمَّ يُصَلِّي فِيهِ

Aku mengerik mani di baju Rasulullah saw. kemudian salat menggunakannya

Hadis tersebut menunjukan bahwa mani hukumnya suci. Kalau najis lantas mengapa setelah mengkeriknya Sayyidah Aisyah shalat menggunakan baju Rasulullah Saw. yang terkena mani? Jika najis ‘kan harus dibasuh dulu, baru digunakan untuk shalat.

  • Adanya kesamaan air mani dengan dahak yang hukumnya suci dari sisi menjijikannya. Oleh karena itu air mani juga dihukumi suci.

[Imam Syafi’I, Al-Um, (Samela: Beirut: Darul Fikr: 1990) juz. 1 hal. 72]

Pendapat Imam Hanbali

Pendapat Imam Hanbali tidak jauh beda dari Imam Syafi’i, yakni air mani hukumnya suci. Argumentasi beliau juga persis. Maklum karena keduanya adalah guru dan murid. Namun bukan berarti Imam Hanbali taqlid ke Imam Syafi’i karena beliau adalah mujtahid mutlak yang tidak boleh taqlid kepada ulama lain.  [Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar, Sarah Zadil Mustaqni’, (Samel: Durus Shauthiyah:) juz. 18 hal. 23]

Dalam kehidupan sehari-hari kita pastinya juga pernah mengalami kesamaan pemikiran dengan orang lain bahkan teman sendiri. Salah satu faktornya adalah latar belakang yang sama, baik dalam segi geografis, problematika sosial dan kebutuhan hidup. Wallahua’lam.

Baca Juga: Ketika Ragu Apakah Ini Mani atau Madi

Ditulis oleh Achmad Bissri Fanani