sumber ilustrasi: www.google.com

Oleh: Yuniar Indra*

Kurban merupakan salah satu bentuk ibadah umat Islam yang memiliki ketakjuban sejarah. Nabi Ibrahim diberi wahyu melalui mimpi agar menyembelih anaknya Ismail.

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعۡیَ قَالَ یَـٰبُنَیَّ إِنِّیۤ أَرَىٰ فِی ٱلۡمَنَامِ أَنِّیۤ أَذۡبَحُكَ فَٱنظُرۡ مَاذَا تَرَىٰۚ قَالَ یَـٰۤأَبَتِ ٱفۡعَلۡ مَا تُؤۡمَرُۖ سَتَجِدُنِیۤ إِن شَاۤءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّـٰبِرِینَ

Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.” (Surat Ash-Shaffat 102)

Pada saat itu Ismail masih berusia sekitar 13 tahun, atau kiranya sudah akil balig[1]. Setelah keduanya yakin bahwa itu adalah benar-benar perintah Allah. Maka Ibrahim membaringkan putranya-bertumpu pada pelipis. Tiba-tiba putra Ibrahim ditebus dengan seekor kambing gemuk.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

وَفَدَیۡنَـٰهُ بِذِبۡحٍ عَظِیمࣲ

“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (Al-Saffāt:107)

Sejak peristiwa besar tersebut Allah mengabadikan keikhlasan dan kesabaran Ibrahim AS dengan mensyariatkan kurban pada masa Nabi Muhammad. Mengenai hewan-hewan yang boleh dijadikan kurban juga tidak sembarangan. Yang diperbolehkan hanya sebatas, kambing/domba, sapi, dan unta. Kambing/domba mewakili satu orang, sedangkan sapi dan unta mewakili tujuh orang.

Selain itu hewan-hewan tersebut harus selamat dari beberapa hal, yang pertama:

الْأُولَى (الْعَوْرَاءُ) بِالْمَدِّ (الْبَيِّنُ عَوَرُهَا) بِأَنْ لَمْ تُبْصِرْ بِإِحْدَى عَيْنَيْهَا وَإِنْ بَقِيَتْ الْحَدَقَةُ[2

Tidak termasuk Al-‘Aurā’ (Jawa:picek) meskipun bola matanya masih kelihatan.

Namun ada beberapa cacat mata yang tidak sampai menyebabkan pelarangan kurban;

وَتُجْزِئُ الْعَمْشَاءُ وَهِيَ ضَعِيفَةُ الْبَصَرِ مَعَ سَيَلَانِ الدَّمْعِ غَالِبًا وَالْمَكْوِيَّةُ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يُؤَثِّرُ فِي اللَّحْمِ، وَالْعَشْوَاءُ وَهِيَ الَّتِي لَا تُبْصِرُ لَيْلًا لِأَنَّهَا تُبْصِرُ وَقْتَ الرَّعْيِ غَالِبًا[3

Yakni, Al-‘Amsyā’: lemahnya  penglihatan disertai dengan mengalirnya air mata yang deras, hal itu tidak mempengaruhi kualitas daging.

Kemudian Al-‘Asywā’: tidak bisa melihat pada malam hari.

Yang kedua,

(وَ) الثَّانِيَةُ (الْعَرْجَاءُ) بِالْمَدِّ (الْبَيِّنُ عَرَجُهَا) بِأَنْ يَشْتَدَّ عَرَجُهَا بِحَيْثُ تَسْبِقُهَا الْمَاشِيَةُ إلَى الْمَرْعَى[4

tidak termasuk Al-‘Urja’, yaitu pincang. Dengan gambaran kepincangan itu dapat merubah cara jalannya. Sehingga kawanan lain dapat mendahului perjalanannya ke tempat gembala.

Yang ketiga,

(وَ) الثَّالِثَةُ (الْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا) بِأَنْ يَظْهَرَ بِسَبَبِهِ هُزَالُهَا وَفَسَادُ لَحْمِهَا[5

bukan termasuk hewan yang sakit. Sampai-sampai karena sakitnya hewan itu terlihat kerempeng.

Yang keempat,

(وَ) الرَّابِعَةُ (الْعَجْفَاءُ) بِالْمَدِّ وَهِيَ الَّتِي ذَهَبَ لَحْمُهَا السَّمِينُ بِسَبَبِ مَا حَصَلَ لَهَا مِنْ الْهُزَالِ[6

tidak termasuk hewan yang kurus. Yakni dagingnya sangat sedikit.

Nah itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi hewan kurban, selain harus domba/kambing, sapi dan unta.

*Mahasantri Ma’had Aly Haysim Asy’ari Tebuireng Jombang.

[1] القرطبي، شمس الدين، تفسير القرطبي، ٩٩/١٥

[2] البجيرمي، حاشية البجيرمي على الخطيب، ٣٣٤/٤

[3] البجيرمي، حاشية البجيرمي على الخطيب، ٣٣٤/٤

 

[4] Ibid.

[5] Ibid.

[6] البجيرمي، حاشية البجيرمي على الخطيب، ٣٣٥/٤