(Sumber foto: merdeka.com)
(Sumber foto: merdeka.com)buan

Oleh: Ustadz Zaenal Karomi*

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr Wb. Maaf admin yang saya hormati, sering saya mendengar dari teman, bahwa berbicara (ngomong-ngomong sendiri), mendengarkan lagu sambil bernyanyi bahkan merokok saat buang hajat besar dengan tujuan biar enjoy (menikmati suasana biar nggak hening) merupakan sesuatu yang diharamkan?

Zaka, Pekalongan

Jawaban:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Wa’alaikumsalam Wr Wb. Bahwa berbicara tanpa adanya hajat (kebutuhan), mendengarkan lagu sambil bernyanyi bahkan merokok itu termasuk hal-hal yang tidak dianjurkan syari’at Islam saat buang hajat di kamar mandi (WC). Dalam artian, bagi orang yang buang hajat (buang air besar dan kecil) dianjurkan untuk menjauhi hal tersebut. Dikhawatirkan ketika orang yang berhajat melakukan hal tersebut akan terkena hukum makruh.

Dalil Hadist

Dalam bab karahiyyatul kalam ‘inda hajat dalam hadis Imam Abu Daud menjelaskan, bahwa berbicara bagi orang yang buang hajat dalam kamar mandi/WC dilarang. Hadisnya berbunyi sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِىٍّ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ بْنُ عَمَّارٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِى كَثِيرٍ عَنْ هِلاَلِ بْنِ عِيَاضٍ قَالَ حَدَّثَنِى أَبُو سَعِيدٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لاَ يَخْرُجُ الرَّجُلاَنِ يَضْرِبَانِ الْغَائِطَ كَاشِفَيْنِ عَنْ عَوْرَتِهِمَا يَتَحَدَّثَانِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ هَذَا لَمْ يُسْنِدْهُ إِلاَّ عِكْرِمَةُ بْنُ عَمَّارٍ.

Artinya: “Bahwa Abu Sa’id mendengar dari Rasulullah SAW. Beliau bersabda, “Janganlah keluar dua orang (laki-laki) yang akan melaksanakan buang air besar dengan membuka kedua auratnya serta berbincang-bincang, sesungguhnya Allah membendu (murka) dengan perbuatan tersebut. Hadis tersebut menurut al A’dzami adalah dhaif mudhtrarib.

Argumentasi ‘ulama

Diterangkan dalam kitab fikih ‘ala Madzhab al Arba’ah karangan Syaikh Abdurrhaman al Jaziri Juz 1 halaman 89, yang berbunyi:

يكره لقاضي الحاجة أن يتكلم وهو يقضى حاجته لما في ذلك من امتهان الكلام وعدم المبالاة بما عساه أن يأتي فيه من ذكر اسم الله أو اسم رسول الله أو غير ذلك على أن الكلام إنما يكره إذا كان لغير حاجة فإذا وجدت حاجة الكلام فإنه لا يكره كما إذا طلب إبريقا أو خرقة يجفف بها النجاسة ويكون الكلام لازما وذلك في حالة إنقاذ طفل أو أعمى من ضرر أو كان لحفظ مال من التلف ونحو ذلك.

Dalam redaksi kitab di atas, Syaikh Abdurrahman al Jaziri menjelaskan, bahwa dimakruhkan berbicara bagi orang yang hajat (buang air besar/kecil), apapun itu tujuannya karena berbicara saat itu berarti menyalahgunakan perkataan dan tidak memperhatikan perkataan yang mungkin saja menyebut nama Allah, rasul-Nya atau selain dari keduanya.

Dalam redaksi kitab itu juga dikatakan bahwa perkataan yang dimakruhkan adalah perkaatan yang selain hajat (adanya kebutuhan). Apabila terdapat sebuah hajat, maka perkataan tersebut tidak masuk kategori makruh, seperti meminta kain atau lap untuk mengeringkan najis, adakalanya perkataan yang lazim, menyelamatkan anak kecil atau seorang buta dari bahaya, atau menjaga harta yang terancam, dan lain sebagainya.

Selain itu, di dalam keterangan kitab hasyiyah jamal juz 1 halaman 88 diterangkan bahwa berdehem-dehem saat buang hajat di kamar mandi/WC untuk memberitahukan kepada orang yang mengetuk pintu, bahwa di dalamnya ada orangnya itu tidak termasuk dalam pembicaraan yang dimakruhkan saat buang hajat. Seandainya dimasukkan dalam pembicaraan yang dimakruhkan, maka tetap tidak apa-apa karena adanya hajat, yaitu mencegah (menolak ) masuknya orang yang mengetuk pintu, yang berasumsi bahwa kamar mandi/WC tersebut tidak ada orangnya (sepi).

Dalam redaksi kitab yang lain, yakni kitab Bughtatul Mustarsyidiin halaman 26 karangan Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar, yang berbunyi:

فائدة : ورد أن البصاق على الخارج من الشخص يورث الوسواس وصفرة الأسنان ويبتلى فاعله بالدم ، والسواك حال الخلاء يورث النسيان والعمى ، وطول القعود فيه يورث وجع الكبد والبواسير ، والامتخاط يورث الصمم والهم ، وتحريك الخاتم يأوي إليه الشيطان ، والتكلم بلا ضرورة يورث المقت ، وقتل القمل يبيت معه الشيطان أربعين ليلة ينسيه ذكر الله ، وتغميض العينين يورث النفاق ، وإلقاء حجر الاستنجاء على الخارج يورث الرياح ، وإخراج الأسنان وجعل الرأس بين اليدين يقسي القلب ويذهب الحياء ويورث البرص.

Redaksi di atas, bahwa Sayyid Abdurrahman menuturkan tentang etika saat buang hajat (sesuatu yang harus dihindari) di dalam kamar mandi (WC), diantaranya:

  1. Meludahi kotoran yang dikeluarkan seseorang akan menimbulkan penyakit was-was dan kuningnya gigi serta pelakunya akan mendapatkan cobaan suatu penyakit (yang berkaitan dengan darah).
  2. Orang yang siwakan (sikat gigi) saat buang hajat akan beresiko menjadi pelupa dan buta hatinya.
  3. Orang yang terlalu lama duduk di kamar mandi (saat buang hajat) akan menyebabkan penyakit hati dan beser.
  4. Mengeluarkan ingus juga akan menimbulkan pendengaran menjadi berkurang dan kesusahan.
  5. Menggerakkan cincin dalam kamar mandi (WC) akan menyebabkan didatangi setan,
  6. Berbicara di dalam kamar mandi (WC) selain keadaan darurat akan menyebabkan murkanya Allah.
  7. Membunuh kutu rambut akan menyebabkan datangnya setan tiap malam selama 40 malam yang akan mengganggu orang tersebut agar lupa kepada Allah.
  8. Memejamkan kedua mata akan menyebabkan penyakit munafik (hati).

Masih banyak sebenarnya hal-hal yang harus dihindari ketika buang hajat dalam kitab tersebut. Selebihnya bisa dibaca sendiri di dalam kitab-kitab lainnya. Selain itu, dianjurkan ketika masuk kamar mandi/WC untuk membaca do’a, dan saat keluarnya seperti halnya yang dilakukan oleh Nabi Muhammad, sahabatnya dan para ‘ulama sholeh.

Wallahu ‘alam bis shawab.

* Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng dan Penggerak Bahtsul Masail di Tebuireng