sumber gambar: https://www.muslimahzone.id

Oleh: Quratul Adawiyah*

Umar bin Abdul Aziz Al-Umawi menikahi Fatimah binti Abdul Malik bin Marwan, sosok perempuan yang nyaris sempurna. Dia cantik, cerdas, keturunan terpandang, kaya raya, serta taat beribadah. Pasangan ini dikaruniai aeorang putra yang diberi nama Abdul Malik bin Umar. Sebagai suami yang bertanggung jawab, Umar berusaha memenuhi keinginan istri dan anaknya. Namun, Fatimah telah memiliki harta dan perhiasan yang melimpah pemberian dari ayahnya.

Kekayaan keluarga ini menjadi masalah ketika Umar yang tidak lain cicit khalifah Umar bin Khathab ini didaulat sebagai pejabat pemerintah. Dia menyadari sebagai khalifah memiliki beban yang sangat berat, terutama godaan harta. Karenanya sebelum memegang amanah, dia mengajak Fatimah mengurangi beban hidupnya dengan cara menyerahkan semua harta termasuk perhiasan untuk diserahkan ke Baitul Mal. Kemudian, Umar megajukan dua pilihan kepada istrinya. Jika Fatimah setuju dengan usulan tersebut, keluarga ini bisa melanjutkan biduk rumah tangga. Sebaliknya, kata Umar,”Jika kamu tidak setuju dengan usulan ini, maka kita tidak akan pernah lagi bersama dalam satu rumah”. Tanpa berpikir panjang, Fatimah menyetujui usulan suaminya.

Fatimah menyadari harta yang melimpah hanya menjadi beban bagi suaminya. Lalu dia mengumpulkan harta, dan perhiasannya untuk diserahkan ke Baitul Mal. Dia ikhlas hidup bersama suaminya sebagai pejabat, namun tidak memiliki harta apapun. Padahal, saat itu Umar sebagai khalifah besar memimpin Dinasti Bani Umayah yang wilayah kekuasaannya sangat luas. Suami Fatimah ini dibaiat sebagai khalifah setelah shalat Jumat tahun 717 M.

Menurut riwayat, kebijakan-kebijakan Umar selalu berpihak kepada masyarakat, dan berhasil memulihkan keadaan negara seperti masa empat Khalifah Khulafur Rasyidin. Selama menjadi khalifah, gaji Umar sangat minim, hanya dua dirham (1 dirham = Rp. 49.950,-) per hari atau 60 dirham -+ 3jt per bulan. Sebagai istri, Fatimah tidak pernah protes, apalagi menuntut lebih penghasilan suaminya. Dia ikhlas dan selalu mendukung suaminya. Keserderhanaan dan kebijakan Umar membuat banyak kalangan menyematkan gelar sebagai Khulafaur Rasyidin kelima.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Sayangnya kepemimpinan khalifah yang saleh, adil, dan sederhana tidak berlangsung lama. Kurang dari tiga tahun memimpin Dinasti Bani Umayyah, sang khalifah meninggal dunia dibunuh melalui racun  yang diberikan pembantunya. Ketika Umar bin Abdul Aziz meninggal, ia tidak meninggalkan harta apapun untuk istri dan anaknya.

Sepeninggal Umar, estafet Dinasti Umayyah dilanjutkan saudara Fatimah bernama Yazid bin Abdul Malik. Saat itu, Yazid menemui Fatimah untuk mengembalikan harta-harta yang disimpan di Baitul Mal. “Umar telah zalim pada hartamu, sekarang aku kembalikan kepadamu. Ambillah !” kata Yazid kepada adiknya. Bendahara Baitul Mal pun menemui istri Umar bin Abdul Aziz, menjelaskan bahwa perhiasan dan harta milik Fatimah masih utuh tersimpan. “ Kami menganggap perhiasan-perhiasan itu sebagai barang titipan yang harus dijaga dan akan kami kembalikan jika tuan membutuhkan. “Bendaha Baitul Mal itu akan segera membawa harta perhiasan milik Fatimah, jika pemiliknya ingin menerima kembali hartanya. Nilai perhiasan milik Fatimah saat itu mencapai jutaan dirham. Siapa yang tak tergiur dengan tawaran-tawaran seperti itu? Apalagi suaminya meninggal tanpa meningalkan warisan yang mencukupi. Namun Fatimah menolak semua itu karena ia tak ingin berkhianat kepada suaminya meskipun telah meninggal. Sebab kepatuhan pada suaminya bukan hanya saat masih hidup tapi untuk selamanya.


Sumber: Sejarah Kebudayaan Islam karya Drs. Imam Subchi, MA


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari