Sumber gambar: http://pekanbaru.tribunnews.com

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Istri saya mengalami musibah keguguran kemarin, usia kandungan diperkirakan kurang dari 1 bulan dan mengeluarkan gumpalan darah atau sesuatu yang sudah dikeluarkan yang diyakini oleh dokter bahwa itu adalah calon bayi yang dikandung. Mohon petunjuknya, apa yang harus kami lakukan pada bayi tersebut. Apakah hanya dibuang ke tempat sampah, atau tetap kita anggap sebagai manusia yang normal dalam arti tetap dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikubur? Atau sebaiknya dikubur saja?

Muhammad Lukman al Hakim, Sidoarjo

Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Terima kasih kepada penanya, bapak Muhammad Lukman al Hakim. Semoga Allah senantiasa memberikan lindungan dan kesabaran kepada kita semua. Amin yaa rabbal ‘alamin.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Adapun jawaban pertanyaannya sebagai berikut:

Pernikahan merupakan salah satu ibadah sunah yang disyari’atkan dalam Islam. Di samping bertujuan untuk mengcover naluri dasar manusia yang memiliki nafsu dan syahwat kepada lawan jenis. Salah satu orientasi dasar disyari’atkannya pernikahan ialah agar kelestarian dalam keturunan. Sebab, generasi kaum muslim harus terus berlanjut dan berkemajuan agar dakwah keislaman terus harum sepanjang zaman.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat an-Nahl ayat 72 yang artinya: “Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Ia ciptakan bagi kalian anak cucu dan keturunan, dan kepada kalian Ia berikan rezeki yang baik-baik.”

Kehadiran buah hati dalam suatu keluarga memang dambaan bagi setiap pasangan suami istri. Di samping agar keturunan terus berlanjut, kehadiran buah hati dalam keluarga dirasa selalu membawa suasana penuh kebahagian dalam keluarga. Begitupun sebaliknya, jika terjadi sesuatu yang menyebabkan tertundanya kehadiran jabang bayi tentunya akan menimbulkan kesedihan yang teramat dalam bagi keluarga. Ada banyak hal yang mungkin melatarbelakangi hal tersebut, bisa jadi salah satu pasangan mandul (tidak bisa menghasilkan keturunan), juga yang tidak kalah sering terjadi misalnya keguguran.

Keguguran merupakan kondisi di mana terjadi sesuatu yang melatarbelakangi meninggalnya bayi yang sedang berada dalam kandungan seorang ibu. Kasus keguguran ini tentunya bermacam-macam, ada yang masih dalam kondisi hamil muda sehingga janin masih berupa gumpalan darah, juga terkadang dalam kondisi telah hamil tua di mana bayi sudah berbentuk janin utuh.

Terkait dengan pertanyaan di atas, lalu bagaimanakah pandangan syari’at Islam atas bayi yang meninggal tersebut jika masih berupa gumpalan darah? Apakah perlu dimandikan, dishalati, dikafani, serta dikuburkan selayaknya orang dewasa?

Dalam pandangan ulama Syafi’iyah bahwasanya gumpalan darah yang diyakini oleh dokter sebagai jabang bayi tersebut hanya cukup dibungkus dengan kain dan kemudian dikuburkan. Sebagaimana keterangan dalam kitab I’anatut Tholibin juz 2 halaman 108:

( قوله غير الشهيد ) أي وغير السقط في بعض أحواله أما الشهيد فتحرم الصلاة عليه كغسله وأما تكفينه ودفنه فيجبان وأما السقط فله أحوال فتارة تعلم حياته فيجب فيه الأربعة الغسل والتكفين والصلاة عليه والدفن وتارة يظهر خلقه فيجب فيه ما عدا الصلاة وتارة لا يظهر خلقه فلا يجب فيه شيء لكن يسن ستره بخرقة ودفنه

“Adapun bayi prematur memiliki beberapa keadaan, jika diketahui tanda-tanda kehidupannya maka wajib baginya dimandikan, kafani, shalati, dan dikuburkan. Dan bagian yang lain, jika tampak/jelas tanda-tanda kehidupan maka wajib semuanya selain shalat. Lalu, bagian selanjutnya, jika tidak tampak tanda-tanda kehidupan maka tidak wajib baginya sesuatu (4 kewajiban atas mayit), akan tetapi disunahkan membungkusnya dengan kain dan mengkuburnya.”

Sekian jawaban singkat dari kami. Semoga dengan jawaban ini dapat menambah keilmuan kita tentang tata cara menangani jenazah sesama muslim sesuai dengan Al Quran, Hadis, dan ulama para salaf shalih, sehingga akan membentuk insan yang ilmiyah dan amaliah. Wallahu’alam bisshowab.


Dijawab oleh Muhammad Idris dan Nailia Maghriroh, Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.