Sumber gambar: thewedding.id

Oleh: Ustadz Muhammad Idris*

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Bagaimana pernikahan tanpa wali dari pihak perempuan tapi dihadiri lebih dari 30 saksi apakah sah akad nikahnya?

Reghita – Tangerang

Waalaikumussalam, Wr. Wb
Terima kasih kepada penanya, saudari Reghita. Semoga Allah senantiasa memberikan limpahan rahmat dan kasih sayang dalam kehidupan sehari-hari baik dengan keluarga maupun masyarakat. Amiin yaa rabbal ‘alamiin. Adapun jawaban pertanyaannya berikut ini:

Sebagimana yang kita ketahui bersama bahwa menurut kalangan madzhab Syafi’i yang mayoritas dianut oleh masyarakat Indonesia bahwa rukun nikah itu ada lima yaitu shigat (ijab-kabul), mempelai pria, mempelai perempuan, dan saksi.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online


اركانه خمسة زوج وزوجة وولي وشاهدان وصيغة

“Rukun-rukun nikah ada lima: mempelai pria, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi, dan shigat (ijab-qabul).” (Fathul wahab juz 2 halaman 34)

Atas dasar penjelasan tersebut maka sebenarnya pernikahan yang dilakukan tanpa melalui wali dari pihak perempuan jelas tidak sah karena wali merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Berbeda kasusnya jika wali tersebut mewakilkan kepada pihak lain yang harus memenuhi persyaratan semisal Islam, baligh, laki-laki, merdeka, dan bukan orang yang fasiq.

Dalam hal ini, orangtua ketika mewakilkan diprioritaskan kepada para pewaris ashabah dari calon mempelai putri, semisal kakek, saudara lelaki kandung, saudara lelaki seayah, dan sebagainya.

Lain halnya dengan pendapat imam Hanafi yang mengatakan sah nikahnya perempuan merdeka, berakal, baligh dengan mendapat ridhonya (perempuan), walaupun tidak diakadi oleh walinya baik perempuan itu masih perawan maupun sudah janda.


وَيَنْعَقِدُ نِكَاحُ الْحُرَّةِ الْعَاقِلَةِ الْبَالِغَةِ بِرِضَاهَا، وَإِنْ لَمْ يَعْقِدْ عَلَيْهَا وَلِيٌّ، بِكْرًا كَانَتْ أَوْ ثَيِّبًا عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ فِي ظَاهِرِ الرِّوَايَةِ. وَعَنْ أَبِي يُوسُفَ أَنَّهُ لاَ يَنْعَقِدُ إِلاَّ بِوَلِيٍّ. وَعِنْدَ مُحَمَّدٍ يَنْعَقِدُ مَوْقُوفًا

“Sah nikahnya perempuan dewasa berakal sehat dengan kerelaannya walaupun tidak diakad oleh wali baik itu perawan maupun sudah janda. Ini pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf dalam zahirnya riwayat. Namun,  Abu Yusuf termasuk ulama Hanafi yang menyatakan bahwa nikah tidak sah kecuali dengan wali.

Sedangkan menurut Muhammad (juga ulama Hanafi), nikahnya seorang perempuan dewasa tanpa wali hukumnya mauquf . Dalam artian, keabsahan nikahnya menunggu persetujuan wali. Apabila setuju, maka baru nikahnya diaggap sah.” (al Binayah syarh al Hidayah juz 5 halaman 70)

Dalam redaksi kitab yang lain, al Fiqh al Madzaahib al arba’ah menjelaskan bahwa seorang perempuan boleh untuk mengakadi dengan sendirinya. Namun, dengan syarat suaminya harus sekufu (sepadan) dengannya. Apabila tidak, maka bagi wali mempunyai hak menentang dan merusak akad nikahnya.


قدعرفت مما ذكرناه أن الشافعية، والمالكية اصطلحوا على عد الولي ركناً من أركان النكاح لا يتحقق عقد النكاح بدونه، واصطلح الحنابلة والحنفية على عده شرطاً لا ركناً، وقصروا الركن على الإيجاب والقبول، إلا أن الحنفية قالوا: أنه شرط لصحة زواج الصغير والصغيرة، والمجنون والمجنونة ولو كباراً، أما البالغة العاقلة سواء كانت بكراً أو ثيباً فليس لأحد عليها ولاية النكاح، بل لها أن تباشر عقد زواجها ممن تحب بشرط أن يكون كفأً، وإلا كان للولي حق الاعتراض وفسخ العقد

“Telah kau ketahui dari penjelasan kami bahwa kalangan madzhab Syafi’iyyah dan Malikiyyah mengartikan keberadaan seorang wali dalam pernikahan merupakan bagian dari rukun-rukun nikah. Dalam artian, tidak akan terjadi pernikahan yang sah tanpa seorang wali.

Sedangkan kalangan madzhab Hanabilah dan Hanafiyyah mengartikan keberadaan seorang wali dalam pernikahan menjadi syarat, sedang rukun nikah hanya sebatas ijab dan qabul. Kalangan madzhab Hanafiyah menilai wali menjadi syarat sahnya pernikahan seorang anak kecil laki-laki atau perempuan dan orang gila laki-laki maupun perempuan meskipun ia telah dewasa. Sedang untuk perempuan dewasa yang normal akalnya baik masih gadis atau sudah janda maka tidak ada seorang yang berhak menjadi perwalian atas nikahnya, ia bisa menjalani pernikahan dengan lelaki yang sepadan  dengannya, apabila tidak seorang wali berhak menetang  dan menfasak (merusak) akadnya.” (al Fiqh alaa Madzhahib al ‘arba’ah juz 4 halaman 46)

Dengan demikan, secara umum praktik nikah di Indonesia mengikuti madzhab Syafi’iyah yang menganjurkan adanya seorang wali. Tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Wali nikah yang utama adalah ayah kandung, kalau tidak ada bisa diwakilkan/diganti kakek, saudara kandung, dan seterusnya.

Sekian jawaban dari tim redaksi kami. semoga bermanfaat. Wallahu ‘alam bisshowab.

*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.