ilustrasi air dua qullah
ilustrasi air dua qullah

Dalam ilmu pengetahuan fikih, pertama kali materi pembelajaran yang ditawarakan adalah air. Bukannya tidak beralasan, para ulama mendahulukan pembahasan air karena air adalah alat utama untuk bersuci. Karena bersuci adalah gerbang/syarat untuk melaksanakan shalat.

Secara global, air terbagi menjadi dua. Pertama, adalah air banyak, air yang melebihi dua qullah. Kedua, adalah air sedikit, air yang kurang dari dua qullah. Dua pembagian air ini, memiliki hukum yang berbeda. Air banyak bisa menjadi mutanajis ketika bertemu dengan najis dan terjadi perubahan. Berbeda dengan air sedikit. Air sedikit otomatis menjadi najis hanya dengan kemasukan najis.

Jika kita kejar lebih dalam, sebenarnya seberapa banyak air dua qullah, dan mengapa harus dua qullah?

Ukuran Dua Qullah Menggunakan Timbangan

Dalam kitab Minhajut Tholibin, Imam Nawawi menjelaskan seberapa banyak ukuran dua qullah.

“وَالْقُلَّتَانِ خَمْسُمِائَةِ رَطْلٍ بَغْدَادِيٍّ تَقْرِيبًا فِي الْأَصَحِّ”

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Artinya: “Menurut pedapat al-Ashoh dua qullah berisi kurang lebih lima ratus rithl bangsa Baghdad”.

Lalu, atas dasar apa para ulama menyatakan bahwa air dua qullah kurang lebih berisi lima ratus rithl?

Imam Al-Mahali memaparkan hadis sebagai dasar penentuan air dua qullah dalam kitabnya.

“إذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ بِقِلَالِ هَجَرَ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ”

Artinya: “Ketika air telah mencapai ukuran dua qullah desa Hajar (desa yang terletak di dekat Madinah), maka tidak ada satu pun yang bisa menajiskannya”. [Riwayat Al-Bayhaqi]

Imam Ibnu Juraij menjelaskan bahwa satu qullah berisi sektitar dua qirbah lebih sedikit. Mendengar hal ini, Imam Syafi’i yang identik dengan sifat ihtiyath (berhati-hati) mengubah dua qirbah lebih sedikit menjadi dua setengah qirbah. Jika dikalkulasikan, dua qullah sama dengan lima qirbah.

Satu qirbah sendiri umumnya tidak lebih dari seratus rithl. Ketika takaran dua qullah adalah lima qirbah dan satu qirbah tidak lebih dari seratus rithl, maka dua qullah sama dengan lima ratus rithl. Dan satu rithl sekitar 130 dirham. 

Ukuran Dua Qullah Menggunakan Meteran

Dalam kitab Fathul Mu’in, Imam Zainuddin Al-Malibari menjelaskan ukuran dua qullah ketika kita menggunakan meteran.

“وَبِالْمُسَاحَةِ فِيْ المَرْبَعِ: ذِرَاعٌ وَرُبُعُ طُوْلًا وَعَرَضًا وَعُمُقًا، بِذِرَاعِ اليَدِّ المُعْتَدِلَةِ وَفِيْ المُدَوَّرِ: ذِرَاعٌ مِنْ سَائِرِ الجَوَانِبِ بِذِرَاعِ الآدَمِيِّ، وَذِرَاعَانِ عُمُقًا بِذِرَاعِ النَّجَارِ، وَهُوَ ذِرَاعٌ وَرُبُعٌ.”

Artinya: “Ukuran dua qullah bila menggunakan meteran di wadah kubus adalah setiap sisi memiliki panjang satu seperempat lengan orang biasa. Dan dalam bentuk tabung memiliki ukran diameter satu lengan orang biasa dengan kedalaman dua lengan tukang kayu. Dan satu lengan tukang kayu sama dengan satu seperempat lengan orang biasa.

Panjang satu lengan orang biasa adalah 48 cm. Ketika kita terapkan pada wadah kubus yang setiap sisi memiliki panjang satu seperempat lengan orang biasa, maka setara dengan 60 cm. Dan volume kubus yang memiliki panjang sisi 60 cm adalah 216 liter. Sedangkan ukuran pada wadah tabung, diameternya adalah 48 cm dengan tinggi 120 cm dan memiliki volume 217,03 liter.

Memahami Makna Taqriban

Menelisik pendapat yang ditawarkan oleh Imam Nawawi di atas, ukuran lima ratus rithl bukan ukuran yang pasti (tahdidan) melainkan sekadar mendekati (taqriban). Beliau menjelaskan dalam kitab Roudhotut Tholibin bahwa tidak masalah jika ukurannya kurang selagi tidak melebihi dua rithl.

Berbeda halnya dengan Imam Rofi’i. Beliau menyatakan tidak masalah terjadi kekurangan, selagi dari kekurangan tersebut ketika kita melakukan eksperimen dengan mencampuri sesuatu, air tersebut tidak berubah. Lebih jelasnya, lihat contoh ini!

Semisal ada dua wadah. ‘Wadah pertama’ berisi air lima ratus rithl dan ‘wadah kedua’ berisi lima ratus kurang dua atau tiga rithl. Kita masukkan segelas air mawar di setiap wadah dan tidak terjadi perubahan. Maka kekurangan pada ‘wadah kedua’ ini masih dianggap ukuran dua qullah. Namun, semisal di ‘wadah kedua’ kurang sepuluh rithl dan ketika kita memasukkan air mawar terjadi perubahan, kekurangan ini tidak dapat ditoleransi alias belum mencapai dua qullah.

Secara lahir terdapat perbedaan pendapat antara Imam Nawawi dan Imam Rofi’i. Ternyata, ada ulama yang mengatakan kedua pendapat ini bisa menjadi satu. Yakni, perubahan air bisa tampak ketika kurangnya melebihi dua rithl dan tidak tamak ketika satu atau dua rithl saja. Wallahu a’lam.

Baca Juga: Jenis-Jenis Air untuk Bersuci


Ditulis oleh. Mohammad Naufal Najib Syi’bul Huda, Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II “Al-Murtadlo” Malang