ilustrasi cincin lamaran/khitbah

Sebagian dari kita tak jarang sering dipertanyakan terkait tentang pernikahan, padahal menuju jenjang tersebut tidaklah mudah, banyak tahapan yang perlu kita siapkan dan harus dipikarkan dengan matang. Salah satunya sudah melalui proses khitbah.

Khitbah dikenal sebagai lamaran atau proses formal di mana seorang laki-laki menyatakan niat baiknya atau ketertarikannya untuk menikahi perempuan kepada keluarga perempuan tersebut. Proses ini bertujuan untuk saling mengenal atau menjalin kesepakatan menuju jenjang yang lebih serius.

Namun sangat penting untuk diketahui bahwa khitbah bukanlah suatu bentuk perjanjian yang mengikat secara hukum, untuk menikah. Lebih tepatnya, khitbah adalah langkah awal dalam proses pernikahan, dan kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka sebelum melanjutkan ke tahap pernikahan.

Hukum pertunangan menurut para ulama adalah mubah (boleh). Akan tetapi ada pada keadaan tertentu pertunangan itu diharamkan. Pertama, ketika perempuan berada dalam masa iddah yang disebabkan karena ditinggal mati suaminya. Kedua, karena dalam kondisi thalaq raj’i oleh suaminya, baik pinangan itu diucapakan secara langsung atau jelas maupun sindiran. Kadang pula hukum pertunangan itu menjadi makruh seperti halnya pinangan yang berlangsung pada saat haji ataupun ihram.[1]

Allah Swt. Berfirman:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

   وَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ فِیمَا عَرَّضۡتُم بِهِ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَاۤءِ أَوۡ أَكۡنَنتُمۡ فِیۤ أَنفُسِكُمۡۚ

“Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati.”  (Q.S. al-Baqarah [2]: 235)

Dalam konteks ini, ayat tersebut memberikan kelonggaran kepada laki-laki untuk menyatakan niat mereka kepada perempuan yang mereka minati dengan cara yang tidak terlalu eksplisit atau langsung.

Hikmah dalam Khitbah

Selain untuk saling mengenal, hikmah dari khitbah yang juga dikenal sebagai pertunangan dalam tradisi Islam dapat mencakup beberapa hal yang bermanfaat. Di antaranya yaitu:

  1. Pembentukan komitmen

Khitbah merupakan langkah awal dalam menjalin komitmen serius antara dua individu yang bermaksud untuk serius menuju ke jenjang pernikahan. Dengan adanya khitbah tersebut, kedua pihak menyatakan niat untuk menjalin hubungan yang sah serta bertanggung jawab dalam membangun keluarga.

  1. Mengenal pasangan dengan lebih baik

Proses khitbah memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling mengenal lebih dalam. Melalui diskusi, pertemuan keluarga, dan interaksi yang lebih intens berupa kebiasaan-kebiasaan satu sama lain. Yang mana dalam hal ini di antara keduanya bisa memahami apakahcocok satu sama lain dan dapat melanjutkan hubungan yang harmonis dalam pernikahan.

  1. Penguatan ikatan antar keluarga

hal lain dalam proses khitbah biasanya melibatkan pertemuan antara kedua keluarga yang akan menjadi bagian dari pernikahan. Hal tersebut merupakan bagian dari memperkuat ikatan antara kedua keluarga yang saling mendukung dan memberikan kesempatan keluarga dari dua belah pihak untuk saling mengenal dan membangun hubungan yang baik.

  1. Keseriusan dan kematangan

Dalam tradisi Islam, khitbah merupakan bagian dari langkah yang menunjukkan keseriusan dan kematangan dalam mencari pasangan hidup.  Dengan melakukan khitbah, seseorang menunjukkan niatnya untuk menunjukkan niatnya untuk mencari pasangan yang tepat dengan tujuan keluarga yang harmonis. Yang juga membantu menghindari hubungan untuk sekedar main-main atau tidak bertanggung jawab terhadap suatu hubungan.

  1. Persiapan mental dan emosional

Proses khitbah memberikan kesempatan bagi keduanya untuk mempersiapkan diri secara mental dan emosional untuk pernikahan. Mereka dapat membahas harapan dan tujuan hidup kedepannya. Dan lebih mempersiapkan mentalitas yang tepat untuk menghadapi tantangan dan kebahagian dengan bersama-sama di masa yang akan datang.

Tentu ulasan di atas merupakan hal kecil dari banyak hal lain yang kita ambil dari hikmah adanya khitbah. Yang mungkin berbeda-beda tergantung pada budaya, tradisi, dan konteks masyarakat tempat khitbah dilakukan.

Namun yang perlu kita ketahui bersama, bahwa proses khitbah di sini bukanlah proses di mana diantara keduanya memiliki kebebasan untuk melakukan hal yang dilarang dalam agama untuk saling mengenal. Akan tetapi harus tetap dengan koridor agama Islam yaitu tetap menjaga kesucian dan menjauhi segala bentuk hubungan fisik yang tidak sah.


[1] Prof. Dr. Abd. Nashir Taufiq al-Athar,Saat Anda Meminang,Jakarta: Pustaka Azzam, 2001, hlm. 26


 Ditulis oleh Qurratul Adawiyah, alumnus Ma’had Aly Hasyim Asy’ari