Pemahaman Islam Terhadap Membunuh Non-Muslim? (Kajian Tafsir QS. Al-Baqarah [2]: 190 & QS. Muhammad [47]: 4)
وَاقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَاَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ وَالْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِۚ وَلَا تُقٰتِلُوْهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتّٰى يُقٰتِلُوْكُمْ فِيْهِۚ فَاِنْ قٰتَلُوْكُمْ فَاقْتُلُوْهُمْۗ كَذٰلِكَ جَزَاۤءُ الْكٰفِرِيْنَ
Artinya: “Bunuhlah mereka (yang memerangimu) di mana pun kamu jumpai dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusirmu. Padahal, fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Lalu janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangimu di tempat itu. Jika mereka memerangimu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah [2]: 190)
Kajian Tafsir
- Tafsir Ibn Katsir: Menurut Abu al-Aliyah “inilah ayat pertama yang diturunkan di Madinah mengenai perang. Setelah ayat ini turun, maka Rasulullah, memerangi orang yang memerangi beliau, dan menahan diri dari memerangi orang yang tidak menyerang. Ayat ini juga menjelaskan bahwa berperanglah kamu di jalan Allah dan janganlah melampaui batas ialah melakukan berbagai larangan seperti penyiksaan, tipuan, membunuh anak-anak, wanita, dan para lanjut usia yang dipandang tak mampu menyerang, pendeta, para penghuni rumah ibadah, membakar pepohanan, dan membunuh binatang tanpa adanya kepentingan.
- Tafsir Al-Misbah: bahwasanya ketika kaum musyrikin Mekah telah menganiaya kaum muslimin, menyiksa mereka dengan aneka siksaan jasmani, perampasan harta dan pemisahan sanak keluarga, teror serta pengusiran dari tanah tumpah darah, bahkan menyangkut agama dan keyakinan mereka, sehingga pembunuhan dan pengusiran yang diizinkan Allah itu, adalah sesuatu yang wajar. Dan hendaknya semua mengetahui bahwa fitnah yakni penganiayaan seperti disebut di atas, atau kemusyrikan yakni penolakan mereka atas Keesaan Allah lebib keras yakni besar bahaya atau dosanya daripada pembunuhan yang diizinkan dan diperintahkan ini.
Kajian Hadis
- Kitab Shahih Muslim
وَحَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هَاشِمٍ – وَاللَّفْظُ لَهُ – حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ – يَعْنِي ابْنَ مَهْدِيٍّ – حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ، أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ : ” اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا، وَلَا تَغْدِرُوا، وَلَا تَمْثُلُوا، وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا ، وَلاَ أصحاب الصوامع.
Artinya; “Berperanglah kamu di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah namun jangan menipu, berlebih-lebihan, membunuh dengan sadis, membunuh anak-anak, dan membunuh para penghuni rumah ibadah (biara dan pendeta).” HR. Muslim
- Kitab Shahih Bukhari
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُسْنَدِيُّ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو رَوْحٍ الْحَرَمِيُّ بْنُ عُمَارَةَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ وَاقِدِ بْنِ مُحَمَّدٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
Artinya; “Saya diperitahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan, ‘Tidak ada tuhan melainkan Allah’. Apabila mereka telah mengucapkannya maka mereka terpelihara darahnya dan hartanya dari tindakanku kecuali menurut hak kalimah itu dan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari)
فَاِذَا لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فَضَرْبَ الرِّقَابِۗ حَتّٰٓى اِذَآ اَثْخَنْتُمُوْهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَۖ فَاِمَّا مَنًّا ۢ بَعْدُ وَاِمَّا فِدَاۤءً حَتّٰى تَضَعَ الْحَرْبُ اَوْزَارَهَاۛ ذٰلِكَۛ وَلَوْ يَشَاۤءُ اللّٰهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلٰكِنْ لِّيَبْلُوَا۟ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَلَنْ يُّضِلَّ اَعْمَالَهُمْ
Artinya; Maka, apabila kamu bertemu (di medan perang) dengan orang-orang yang kufur, tebaslah batang leher mereka. Selanjutnya, apabila kamu telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka. Setelah itu, kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan. (Hal itu berlaku) sampai perang selesai. Demikianlah (hukum Allah tentang mereka). Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menolong (kamu) dari mereka (tanpa perang). Akan tetapi, Dia hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain. Orang-orang yang gugur di jalan Allah, Dia tidak menyia-nyiakan amal-amalnya. (QS. Muhammad [47]: 4)
Kajian Tafsir
- Tafsir Al-Misbah: Pemahaman dalam tafsiran ayat ini adalah ketika umat Muslim bertemu dengan kaum kafir pada medang pertempuran maka apabila kamu bertemu denganorang-orang kefir dalam peperangan yang mereka kobarkan untuk menghalangi kamu melaksanakan haqdan kebenaran, maka bersegeralah dan pancunglah batang leher mereka. Lakukanlah itu sampai batas apabila kamu telah berhasil melumpuhkan mereka dengan cara sangat membatasi gerak mereka atau telah banyak membunuh anggota pasukan mereka maka kuatkanlah ikatan yakni tawanlah yang masih hidup di antara mereka, lalu kamu boleh membebaskan mereka sesudah-nya yakni sesudah menawannya tanpa menuntut tebusan atau boleh juga menuntut dan menerima tebusan berupa harta atau pertukaran tawanan dan semacamnya. Hendaknya seperti itulah sikap kamu terhadap orang-orang kafir yang kamu hadapi dalam medan pertempuran sampai yang terlibat dalam perang meletakkan beban-bebannya yakni sampai senjata-senjata diletakkan dan peperangan usai. Demikianlah ketentuan Allah.
- Tafsir Ibn Katsir: Allah SWT membimbing orang-orang beriman tentang sesuatu yang harus mereka jadikan pengangan ketika berhadapan dengan orang-orang musyrik di medan perang. “Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir maka pancunglah batang leher mereka”. Yakni tebaslah mereka dengan pedang sekuatnya. “sesungguhnya apabila kamu telah mengalahkan mereka,” yaitu apabila kamu semua telah membinasakan mereka dalam keadaan terbunuh, “maka perkuatlah tali-menali,” yaitu tali-menali para tawanan perang telah kamu tawan. “Dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti.
” Kemudian setelah peperangan usai dan dua pergulatan telah berpisah, maka kamu memiliki pilihan dalam menangani mereka. Bila kamu mau, bebaskanlah para tawanan itu dengan Cuma-Cuma. Atau bila kamu mau, kamu dapat meminta tebusan harta dari mereka dan mensyaratkan pembebasan kepada tebusan. Yang jelas ayat ini turun setelah peristiwa Perang Badar. Allah sendiri telah mengencam orang-orang beriman yang terlalu banyak membawa tawanan dan terlalu sedikit membunuh, agar mereka dapat mengambil tebusan dari tawanan itu.
Penulis: Dimas Setyawan (Mahasiswa S2 UIN Sunan Ampel, Santri Tebuireng)