Seiring berjalannya peradaban, masjid bukan hanya sekedar digunakan sebagai sarana tempat ibadah umat Islam, melainkan juga banyak pengunjung yang datang dengan segala bentuk kepentingan.

Yang lumrah biasanya terjadi pada masjid-masjid yang mempunyai nilai keistimewaan dan keontentikan tersendiri, baik dari segi sejarah berdirinya, filosofi bangunannya, kearifan dan kemegahan yang terdapat di dalamnya, maupun yang lainnya. Sebagai contoh masjid agung Demak dengan nilai filosofi dan sejarahnya, masjid Muhammad Ceng ho, dan masjid tiban Turen Malang dengan gaya arsitekturnya, serta masjid Nasional Istiqlal Jakarta dengan kemegahannya.

Hal tersebut yang secara tak langsung mengundang para pengunjung baik dari dalam maupun luar negeri, dan muslim maupun non-muslim. Semisal para pedagang yang berjualan di area sekitar masjid, wisatawan yang berkunjung, para ahli sejarah yang melakukan penelitian, pengguna jalan yang sekedar beristirahat, dan sebagainya. Tentu saja tidak semuanya dari mereka beragama Islam.

Lalu, bagaimana dengan non-muslim yang memasuki tempat peribadatan umat muslim tersebut, Apakah ini dapat dikategorikan sebagai bentuk toleransi beragama, Lantas bagaimana Islam menanggapi akan hal ini?

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

M Syahrial

Assalamualaikum wr wb

Pembaca setia Tebuireng online yang dirahmati Allah, sejatinya masjid adalah tempat khusus yang didesain hanya untuk umat Islam beribadah. Tetapi di zaman modern saat ini sering kita jumpai ada masjid yang dijadikan objek wisata karena bernilai sejarah ataupun dari sisi arsitekturnya yang menarik. Hal ini memungkinkan adanya wisatawan non muslim yang memasuki masjid dengan tujuan berwisata, lantas bagaimana regulasi fikih yang diterapkan dalam menyikapi hal ini.

Dalam beberapa madzhab fikih mengenai hukum orang non muslim masuk masjid ada perbedaaan dalam mengatur masalah ini, berikut penjelasannya:

Kalangan Syafi’iyah

قال النووي في المجموع، قال أصحابنا لا يكن كَافِرٌ مِنْ دُخُولِ حَرَمِ مَكَّةَ، وَأَمَّا غَيْرُهُ فيجوز أن يدخل كل مسجد ويبيت فيه بِإِذْنِ الْمُسْلِمِينَ وَيُمْنَعُ مِنْهُ بِغَيْرِ إذْنٍ،

[النووي ,المجموع شرح المهذب ,19/437]

Imam Nawawi berpendapat dalam al-Majmu’, para golongan kami mengatakan bahwa tidak mungkin orang kafir masuk ke dalam Masjidil haram Makkah, adapun masjid selain Masjidil haram diperbolehkan masuk asal mendapatkan izin dari orang muslim.

Kalangan Hanafiyah

وقالت الحنفية ومجاهد يجوز دخول الكتابى دون غيره لِحَدِيثِ جَابِرٍ إنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (لايدخل مسجدنا هذا بعد عامنا هذا مشرك إلا أهل العهد وخدمهم، أخرجه أحمد بسند جيد، وهذا هو الظاهر

[النووي ,المجموع شرح المهذب ,19/437]

Ulama Hanafiyah dan mujahid memperbolehkan ahli kitab dan melarang selainnya untuk masuk kedalam semua masjid berdasarkan hadis dari Jabir bahwa nabi Muhammad SAW bersabda , “Tidak boleh memasuki masjid kita setelah tahun ini orang musyrik, kecuali orang yang mengikat perjanjian dan pelayan mereka.” Diriwayatkan imam Ahmad dengan sanad jayyid, dan ini qoul dhohir.

Kalangan Malikiyah

وقالت المالكية (لا يجوز للكافر دخول مسجد الحل والحرم إلا لحاجة) قال العلامة الصاوى يمنع دخول الكافر المسجد وإن أذن له مسلم إلا لضرورة عمل، ومنها قلة أجرته عن المسلم على الظاهر.

[النووي ,المجموع شرح المهذب ,19/437]

Ulama malikiyah berpendapat bahwa orang kafir tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid al-Halli (masjid selain Masjidil haram) dan Masjidil Haram kecuali tanpa adanya keperluan. Telah berkata al-Allamah as-Showi mengenai dilarangnya orang kafir masuk masjid walaupun diizini oleh orang muslim kecuali ada kedaruratan misalnya murahnya bayaran mereka daripada orang muslim ketika dipekerjakan menurut pendapat dzahir.

Kalangan Hanabilah

وقالت الحنبلية (لا يجوز لكافر دخول الحرم مطلقا ولا مسجد الحل إلا لحاجة)

[النووي ,المجموع شرح المهذب ,19/437]

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa orang kafir tidak diperbolehkan masuk ke Masjidil Haram dan masjid lain secara mutlak kecuali adanya keperluan.

Kesimpulannya, mayoritas ulama madzhab berpendapat bahwa non muslim dilarang untuk memasuki Masjidil Haram kecuali pendapat dari Hanafiyah, dan diperbolehkan masuk ke dalam masjid selain Masjidil Haram kecuali mendapatkan izin dari orang muslim.

Jadi ketika ada seorang non muslim masuk masjid selain Masjidil Haram dengan tujuan berwisata tentunya mereka sebelum masuk harus melalui prosedur yang ditetapkan pengelola masjid semacam membeli tiket atau mengurus perizinan dan sesuai keperluan, misalnya.  Dan hal ini diperbolehkan, asalkan mendapatkan izin dari orang muslim.


Dijawab oleh ustadz Nurdiansyah Fikri Alfani, Santri Tebuireng