hukum sikat gigi puasa
hukum sikat gigi puasa

Menggosok gigi secara rutin tidak hanya dapat menghilangkan bau mulut yang tidak sedap atau membuat gigi tetap terlihat putih saja, tetapi terdapat beberapa manfaat lainnya yang didapatkan dari menggosok gigi tersebut, antara lain:

  • Mencegah Gigi Berlubang

Menyikat gigi dengan rutin, minimal dua kali sehari akan mendatangkan manfaat guna dapat mencegahnya gigi kita berlubang. Di sisi lain, hal tersebut juga dapat mencegah terjadinya radang terhadap gusi, sebagai awal dari penyakit gigi tersebut.

  • Mencegah Plak

Bila kita secara teratur menyikat gigi, maka akan dapat mengangkat sisa-sisa makanan yang menempel di sela-sela gigi atau bagian gusi sehingga akan mencegah pembetukan plak gigi. Adapun plak gigi adalah lapisan yang lengket dan bening pada permukaan gigi, yang mana bila tidak dihilangkan maka akan menjadi karang gigi.

  • Mengurangi Resiko Terkena Penyakit.

Menyikat gigi secara tertaur teryata tidak hanya dapat memberikan dampak kesehatan saja. Pada lain sisi, manfaat sikat gigi secara rutin akan mendatangkan manfaat mengurangi dari resiko terkena berbagi penyakit terhadap tubuh. Peradangan yang disebabkan saat sakit gigi dapat menyebar ke sekujur tubuh lainnya. Inilah yang menjadi dasar mengapa kesehatan gigi atau mulut yang buruk akan meningkatkan risiko terjadinya penyakit kardiovaskular dan diabetes.

Sikat Gigi di Bulan Ramadan

Lalu bagaimana ketika umat muslim saat memasuki bulan Ramadhan, yang mana menyikat gigi hukumnya adalah makruh? Lalu di waktu kapankah seorang muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa diperbolehkan menyikat gigi?

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Puasa merupakan salah satu perintah syara’. Setiap perintah syara’ selalu disertai dengan rukhshah. Begitu pula yang terhadap kewajiban perintah berpuasa, terdapat rukhshah bagi orang yang hendak menyikat gigi atau bersiwak. Guna mendapatkan jawaban terhadap hal tersebut, terdapat hadits riwayat Khabbab Ibnu al-Art, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إذا صمتم فاستاكوا بالغداة ولا تستاكوا بالعشي فإنه ليس من صائم تيبس شفتاه إلا كانتا نورا بين عينيه يوم القيامة

Artinya: “Apabila kalian berpuasa, bersiwaklah di pagi hari, dan jangan bersiwak di waktu sore. Karena siapa pun yang berpuasa, sementara dua bibirnya kering, maka di hari kiamat keduanya akan bersinar di antara dua matanya” (HR al-Baihaqi). (Syekh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab, juz 1, hal. 327)

Sementara pendapat yang menganjurkan, dikuatkan dengan dalil, di mana Abu Ishaq Ibrahim bin Baithar al-Khawarizmi bertanya kepada ‘Ashim ihwal hukum bersiwak saat puasa di pagi dan sore hari. Berikut redaksi lengkapnya (dalam kitab, juz, dan halaman yang sama)

أيستاك الصائم أول النهار وآخره؟ قال نعم، قلت : عمن؟ قال: عن أنس عن النبي صلى الله عليه وسلم

Artinya: “Apakah orang puasa boleh bersiwak di pagi dan sore hari? ‘Ashim menjawab, ‘Iya’. ‘Dari siapa?’ tanya Abu Ishaq. ‘Dari Anas bin Malik yang ia terima dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,’ jawab Anas” (HR Abu Ishaq Ibrahim al-Khawarizmi).


*Ditulis oleh Dimas Setyawan, mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari