
Dalam kitab Fath Al-Qarib Al-Mujib, karangan Imam Ibnu Qasim Al-Ghozi, dikatakan:
(النية). وحقيقتها شرعا قصد الشيء مقترنا بفعله؛ فإن تراخى عنه سمي عزما
Niat secara bahasa adalah menyengaja. Sedangkan secara istilah, niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan perbuatannya. kalau menyengaja sesuatu, tapi perbuatannya dikerjakan nanti, maka disebut dengan azm.
Niat bisa juga diartikan sebagai keinginan kuat untuk melakukan sesuatu. Niat tidak hanya diterapkan pada ibadah saja, tetapi juga bisa diterapkan pada semua perbuatan karena dengan niat, seseorang bisa dinilai mengerjakan kebajikan atau kejahatan.
Pengertian dan Dalil Wudhu
Imam Khotib Asy-Syurbini, dalam kitabnya Mughni Al-Muhtaj mengatakan bahwa wudhu adalah sebuah istilah untuk sebuah pekerjaan menggunakan air pada anggota badan tertentu. Wudhu merupakan syarat bagi orang yang akan melaksanakan shalat. Kalau ada orang shalat tapi dia belum wudhu, maka bisa dipastikan shalatnya tidak sah.
Dalil pelaksanaan wudhu diambil dari Q.S.Al-Ma’idah ayat 6 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”
Ayat di atas menjelaskan tentang anggota-anggota wajib pada wudhu, meliputi wajah, tangan sampai siku, sebagian kepala dan kedua kaki sampai mata kaki. Akan tetapi, pada praktek kita sehari-hari, rukun-rukun wudhu itu ada 6, yaitu membaca niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki dan yang terakhir adalah tertib. Padahal yang tercantum dalam al-Quran Surah Al-Maidah ayat 6 hanya basuhan wajah sampai kaki. Al-Quran tidak mencantumkan membaca niat dan tertib. Sehingga muncul pertanyaan, “bagaimana niat dan tertib itu muncul sebagai rukun pada wudhu?” sekarang kita akan membahas tentang kemunculan niat pada wudhu.
Dalil Munculnya Niat Pada Wudhu
Pada kitab Tafsir Al-Khozin li Bab At-Ta’wil Fi Ma’ani At-tanzili karangan Imam Al-Khozin dikatakan:
واستدل الشافعي على وجوب النية عند غسل الوجه بهذه الآية وحجته أن الوضوء مأمور به وكل مأمور به يجب أن يكون منويا
Imam Asy-Syafi’i beristidlal bahwa kewajiban niat pada wudhu itu muncul dengan alasan wudhu merupakan sesuatu yang diperintah. Dan setiap sesuatu yang diperintah itu wajib untuk diniati. Oleh karena itu wudhu itu harus dengan niat.
Hal ini selaras dengan Al-Quran pada Surat Al-Bayyinah ayat 5 yang berbunyi:
وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ
Artinya: “Mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif (istikamah), melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus (benar)”
Imam Al-Khozin dalam kitabnya juga menambahkan,
قوله تعالى: وَما أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ. والإخلاص، عبارة عن النية الخالصة ومتى كانت النية الخالصة، معتبرة كان أصل النية في جميع الأعمال التي يتقرب بها إلى الله تعالى معتبرا
Imam Al-Khozin menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ikhlas pada Surat Al-Bayyinah ayat 5 adalah niat dengan hati murni. Sehingga, jika seseorang sudah berniat dengan benar, maka amal ibadah yang dia lakukan akan diterima oleh Allah.
Kewajiban niat pada wudhu juga didukung oleh hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidina Umar Bin Khattab yang berbunyi:
أن النبي صلى الله عليه وسلم «قال إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى».
Imam Al-Khozin menerangkan bahwa wudhu itu termasuk dari a’mal yang tertera pada hadis. Sehingga wudhu itu harus disertai dengan niat.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa menurut Imam asy-Syafi’i, kewajiban niat pada wudhu itu muncul karena wudhu itu sendiri merupakan kewajiban. Juga karena ada hadis dari Umar Bin Khatab, dan karena pada surat Al-bayyinah ayat 5 dijelaskan bahwa kita diperintah oleh Allah SWT untuk beribadah kepadanya hanya dengan hati yang ikhas.
Baca Juga: 6 Fardhu Wudhu yang Harus Diketahui
Penulis: Musthofa Ahmad, Mahasiswa Ma’had Aly An-Nur 2