Ahlussunnah wal Jamaah selalu menjaga kebersamaan. Kata al-jamaah juga mengandung arti kebersamaan dan kerukunan. Perbedaan pendapat di kalangan sebagian kelompok terkadang menimbulkan sikap saling klaim kebenaran dan saling mengafirkan, dan membid’ahkan.

Abu Manshur al-Baghdadi dalam Kitab al-Farq Baina al-Firaq menjelaskan bahwa penjagaan Allah terhadap Ahlussunnah dari saling mengafirkan antar sesama. Oleh karenanya, golongan Aswaja adalah golongan yang selalu menjaga kebersamaan dan keharmonisan (al-jamaah) dan pengikutnya sehingga tidak terjerumus ke dalam ketidakharmonisan dan pertentangan. (Abu Manshur al-Baghdadi, al-Farq Baina al-Firaq, 312-313).

Abu Manshur al-Baghdadi juga mengungkap bahwa selain Ahlussunnah wal jamaah tidak memelihara kebersamaan. “Tidak ada satu pun golongan di luar Ahlussunnah wal Jamaah, kecuali di antara mereka saling mengafirkan dan memutus hubungan, seperti Khawarij, Syi’ah, dan Qadariyah (Mu’tazilah). Sehingga pernah suatu ketika tujuh orang dari mereka berkumpul dalam satu majelis, lalu mereka berbeda pendapat dan mereka berpisah dengan saling mengafirkan antara mereka.”

Bahkan Ibnu Taimiyah menyatakan, ”Bid’ah identik dengan perpecahan, sebagaimana Sunnah identik dengan kebersamaan, sehingga dikatakan Ahlussunnah wal Jamaah sebagaimana halnya dikatakan ahl bid’ah wa al-furqah.”

Menurut paham Ahlussunnah wal Jamaah, seseorang tetap dihukumi muslim kecuali terdapat dalil jelas yang menunjukkan fakta sebaliknya. Seperti hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik. “Barang siapa sholat seperti sholat kita, menghadap kiblat kita, memakan sembelihan kita, maka dia muslim. Dia memiliki hak seperti hak kita, serta memiliki kewajiban seperti kewajiban kita.” (HR al-Bukhori).

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Menyematkan kafir pada sesorang membutuhkan penelitian yang mendalam pada ucapan maupun perbuatannya. Tidak setiap ucapan atau perbuatan menyimpang dapat menyebabkan seseorang kafir. Masyarakat harus berhati-hati dalam hal ini dan mneyerahkan urusannya terhadap ulama yang kompeten.

Dalam hadis lain pun, soal mengafirkan seseorang juga menjadi hal yang tidak mudah disematkan terhadap seseorang. Seperti yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umara dan Abu Hurairah. “Jika seseorang mengatakan kepada saudaranya: “ ’Wahai kafir’, maka sungguh ucapan itu menimpa salah satu dari keduanya. Bila saudaranya memang kafir maka seperti itu, bila tidak maka hal itu kembali kepada yang  mengucapkannya.” (Muttafaq ‘Alaih).

Takfir (memvonis kafir) adalah permasalahan yang mempunyai konsekuensi yang berat. Seseorang muslim tidak dapat dihukumi kafir selagi ucapannya masih bisa dimaknai baik. Atau dalam hal kekufurannya masih terdapat perbedaan di antara ulama. Keislaman seseorang tidak bisa hilang karena keragu-raguan.

Ibn Abidin menjelaskan: “Keterangan dalam Jami’ al-Fushulain dan al-Fatawa al-Sughara: “Kekufuran adalah urusan besar, maka aku tidak menghukum seorang muslim menjadi kafir selagi aku dapatkan riwayat bahwa ia tidak dapat dikafirlan.” Disebutkan dalam al-Khulashah dan lainnya: “Jika dalam suatu kasus terdapat beberapa pendapat yang menyebabkan penghukuman kafir dan ada satu pendapat yang tidak menyebabkan pengafiran, maka mufti harus condong pada pendapat yang menghalangi pengafiran. Hal ini untuk berperasangka kepada sesama muslim.

Dalam al-bazzaziyah disebutkan: “Kecuali jika ia mengatakan secara jelas (sharih) dengan sengaja sesuatu yang menyebabkan kafir. Makata’wil tidak berguna lagi.” Dalam al-tatarkhaniyah dijelaskan: “Seseorang tidak dihukumi kafir dengan keagamaan. Karena kekufuran adalah puncak sanksi, maka meniscayakan pula telah terbuktinya puncak perilaku salah. Sementara keagamaan tidak memastikan adanya puncak (sanksi) tersebut. Yang diputuskan dalam madzhab tidak diputuskan hukum kafir pada seorang muslim selagi ucapannya dapat dita’wil pada makna yang baik, atau dalam kekufurannya masih ada perbedaan pendapat, meskipun diwakili oleh satu riwayat lemah.”


Penulis: Rif’atuz Zuhro (Alumni STIT UW Jombang)

*Disarikan dari Kitab Khazanah Aswaja, Tim Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur