
Sebagian masyarakat masih bingung terkait keabsahan shalat berjamaah bagi mustahadzah (wanita yang istihadhah) lantaran anggapan mereka yang memahami bahwa darah istihadhah itu keluar terus-menerus, sehingga mengkhawatirkan darah keburu keluar atau hingga tembus pakaian, mengingat shalat jamaah lebih lama daripada sendirian. Benarkah demikian?
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami hukum istihadhah terlebih dahulu. Istihadhah bukanlah haid ataupun nifas yang merupakan mani’us sholah (hal yang mencegah dilakukannya shalat). Karena itu, perempuan yang mengalami istihadhah tetap diwajibkan melaksanakan shalat seperti biasa. Bahkan, mereka yang mengalami hadas terus-menerus seperti beser atau mimisan yang terus mengalir, dipersamakan hukumnya dengan wanita istihadhah.
Sebagaimana dalam Fatḥ al-Wahhāb hāmisy Bujairami ‘ala al-Manhaj [I/134] disebutkan:
(وَالِاسْتِحَاضَةُ كَسَلَسٍ) أَيْ: كَسَلَسِ بَوْلٍ أَوْ مَذْيٍ فِيمَا يَأْتِي (فَلَا تَمْنَعُ مَا يَمْنَعُهُ الْحَيْضُ) مِنْ صَلَاةٍ وَغَيْرِهَا لِلضَّرُورَةِ
“Istihadhah itu hukumnya sama halnya beser, yaitu seperti keluarnya kencing atau madzi (secara terus menerus) sebagaimana akan dijelaskan setelah ini. Maka istihadhah tidak menghalangi apa yang dihalangi oleh haid, seperti shalat dan lainnya, karena darurat.”
Sehingga dapat dipahami bahwa perempuan yang mengalami istihadhah tetap berkewajiban melaksanakan shalat, karena bukan bagian dari mani’us sholah (hal yang mencegah dilakukannya shalat) seperti halnya wanita haid atau nifas.
Adapun tata cara bersuci bagi mustahadzah dijelaskan dalam redaksi berikutnya dari Fatḥ al-Wahhāb hāmisy Bujairami ‘ala al-Manhaj [I/134] berikut.
(فَيَجِبُ أَنْ تَغْسِلَ مُسْتَحَاضَةٌ فَرْجَهَا فَتَحْشُوهُ) بِنَحْوِ قُطْنَةٍ (فَتَعْصِبُهُ) بِأَنْ تَشُدَّهُ بَعْدَ حَشْوِهِ بِذَلِكَ بِخِرْقَةٍ مَشْقُوقَةِ الطَّرَفَيْنِ تُخْرِجُ أَحَدَهُمَا أَمَامَهَا وَالْآخَرَ وَرَاءَهَا، وَتَرْبِطُهُمَا بِخِرْقَةٍ تَشُدُّ بِهَا وَسَطَهَا كَالتِّكَّةِ. (بِشَرْطِهِمَا) أَيْ: الْحَشْوِ، وَالْعَصْبِ أَيْ: بِشَرْطِ وُجُوبِهِمَا بِأَنْ احْتَاجَتْهَا وَلَنْ تَتَأَذَّ بِهِمَا وَلَمْ تَكُنْ فِي الْحَشْوِ صَائِمَةً وَإِلَّا فَلَا يَجِبُ، بَلْ يَجِبُ عَلَى الصَّائِمَةِ تَرْكُ الْحَشْوِ نَهَارًا، وَلَوْ خَرَجَ الدَّمُ بَعْدَ الْعَصْبِ لِكَثْرَتِهِ لَمْ يَضُرَّ أَوْ لِتَقْصِيرِهَا فِيهِ ضَرَّ
“Maka wajib bagi wanita istihadhah membasuh kemaluannya, lalu menyumbatnya dengan kapas atau semisalnya. Kemudian mengikatnya, yaitu dengan mengencangkan balutan tersebut setelah sumbatan itu dipasang, menggunakan kain yang terbelah ujungnya dua; salah satunya dikeluarkan ke depan tubuhnya dan yang lain ke belakang, lalu keduanya diikat dengan kain lain di tengah tubuhnya seperti ikat pinggang. Penyumbatan dan pembalutan tersebut diwajibkan dengan syarat ia membutuhkannya, tidak menimbulkan gangguan (rasa sakit atau bahaya), dan wanita itu tidak dalam keadaan berpuasa saat melakukan penyumbatan. Jika ia berpuasa, maka tidak wajib bahkan wajib meninggalkan penyumbatan pada siang hari. Jika setelah dibalut darah tetap keluar karena banyaknya darah, maka hal itu tidaklah mengapa (tidak merusak wudhu dan shalatnya). Namun jika karena kelalaiannya dalam proses membalut sehingga darah keluar, maka hal itu membahayakan (hukum).”
Dari penjelasan di atas, tata cara bersuci mustahadzah kalau dalam konteks masa kini ialah pertama-tama membersihkan darah semaksimal mampunya, kemudian menyumpal farji dengan kapas kemudian pembalut, lalu mengikatnya dengan celana dalam yang rapat (tidak longgar) agar tidak menyebar atau tembus. Setelah masuk waktu shalat, barulah berwudhu, kemudian shalat. Jika setelah itu darah tetap keluar, maka darah tersebut dimaafkan, dengan catatan ia telah berusaha semaksimal mungkin menyumpal (dengan tidak sampai menyakiti diri) supaya darah tercegah keluar.
Lalu bagaimana dengan shalat berjamaah bagi mustahadzah? Masih sering muncul keraguan dalam hal ini dengan alasan shalat berjamaah waktunya lebih lama dari shalat sendirian, sehingga beranggapan darah keburu keluar ketika menunggu jamaah. Dalam mazhab Syafi’i, wanita istihadhah boleh mengikuti shalat berjamaah, bahkan ia juga boleh menunggu imam selama tidak sampai keluar waktu shalat dan selama ia telah melakukan tata cara bersuci bagi mustahadzah yang benar sebagaimana telah dipaparkan di atas. Sebagaimana penjelasan lanjutan redaksi Fatḥ al-Wahhāb hāmisy Bujairami ‘ala al-Manhaj [I/134] berikut.
(وَ) إنْ (تَبَادَرَ بِهِ) أَيْ: بِالْفَرْضِ بَعْدَ التَّطَهُّرِ تَقْلِيلًا لِلْحَدَثِ بِخِلَافِ الْمُتَيَمِّمِ فِي غَيْرِ دَوَامِ الْحَدَثِ (وَلَا يَضُرُّ تَأْخِيرُهَا) الْفَرْضَ (لِمَصْلَحَةٍ كَسِتْرٍ وَانْتِظَارِ جَمَاعَةٍ) وَإِجَابَةِ مُؤَذِّنٍ وَاجْتِهَادٍ فِي قِبْلَةٍ لِأَنَّهَا غَيْرُ مُقَصِّرَةٍ بِذَلِكَ
“Apabila ia segera melaksanakan shalat fardu setelah bersuci, yang dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya hadas, berbeda dengan orang yang bertayamum pada selain kondisi hadas yang terus-menerus. Namun, tidak mengapa mengakhirkan shalat fardu tersebut karena adanya suatu maslahat, seperti untuk menutup aurat, menunggu pelaksanaan shalat berjamaah, memenuhi panggilan muazin, atau untuk berijtihad mencari arah kiblat. Sebab, dengan tindakan itu ia tidak dianggap lalai”
Dengan demikian, menjawab kebimbangan sebagian masyarakat terkait kebolehan mengikuti shalat berjamaah bagi perempuan yang mengalami istihadhah, maka jawabannya adalah tetap boleh dan sah melaksanakan shalat berjamaah, sekalipun harus menunggu imam yang berkemungkinan besar darah keluar. Bahkan sekalipun darah tembus dari pembalut pun, tetap sah shalatnya sebab ma’fu. Dengan catatan ia telah berupaya semaksimal mungkin (tidak sampai menyakiti diri) dalam menyumpal dan menahan farji dengan kapas ditambah pembalut atau semacamnya, agar darah tercegah keluar.
Baca Juga: Perlu Diperhatikan, Begini Tata Cara Bersuci Wanita Istihadhah
Penulis: Fatia Salma Fiddaroyni
Editor: Sutan


















