Demokrasi Digital dalam Bayang-Bayang Kriminalisasi

39
Sebuah ilustrasi oleh kompas.ID
Seseorang yang terjerat kasus UU ITE, meskipun belum tentu terbukti bersalah di pengadilan, sering kali sudah mendapatkan “hukuman sosial” dari netizen yang kejam. Stigmatisasi ini berdampak buruk pada kesehatan mental, hubungan keluarga, hingga keberlanjutan karier seseorang, menciptakan luka sosial yang sulit disembuhkan meskipun status hukumnya telah dibersihkan.

Kebebasan berpendapat di era digital sering kali disalahpahami sebagai ruang tanpa batas di mana setiap individu bisa menumpahkan segala kegelisahan, amarah, hingga kritik tajam tanpa konsekuensi. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan realitas yang kontras, di mana terdapat garis yang sangat tipis, bahkan nyaris transparan, yang memisahkan antara kritik objektif dengan delik pencemaran nama baik dalam lembaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal sebagai UU ITE.

Baca Juga: Bahaya FYP dan Algoritma: Bagaimana Media Sosial Menggerus Kebebasan Berpikir

Fenomena ini menciptakan paradoks di tengah masyarakat modern; di satu sisi kita didorong untuk aktif berpartisipasi dalam ruang publik digital, namun di sisi lain kita dibayangi oleh ketakutan akan jeratan hukum yang bisa datang kapan saja. Dunia digital memang telah bertransformasi dari sekadar alat komunikasi menjadi “ruang hidup” kedua bagi masyarakat modern, di mana identitas digital hampir sama berharganya dengan identitas fisik.

Namun, seiring dengan migrasi aktivitas manusia ke ranah siber secara masif, muncul pula berbagai gesekan hukum yang sering kali berakhir di meja hijau, mengubah papan ketik yang seharusnya menjadi alat edukasi menjadi senjata yang bisa berbalik menyerang pemiliknya sendiri. ​Di Indonesia, payung hukum utama yang mengatur dinamika ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian mengalami revisi melalui UU No. 19 Tahun 2016 dan revisi kedua yang paling mutakhir yakni UU No. 1 Tahun 2024.

Perjalanan regulasi ini mencerminkan betapa dinamis dan kompleksnya mengatur interaksi manusia di ruang maya. Meskipun niat awalnya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi transaksi elektronik dan perlindungan data, dalam perjalanannya, beberapa pasal dalam UU ITE justru kerap dianggap sebagai “pasal karet” yang menjerat kebebasan berpendapat karena definisinya yang multitafsir.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Jika kita menilik data dari berbagai lembaga pemantau hukum seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), terlihat jelas bahwa klaster pelanggaran yang mendominasi laporan kepolisian masih berkutat pada isu-isu klasik namun berdampak fatal. Salah satu yang paling populer sekaligus kontroversial adalah klaster penyerangan kehormatan dan nama baik yang kini diatur dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Suara Rakyat dan Stabilitas Politik: Menimbang Aksi Massa dalam Demokrasi

Pasal tersebut melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa pasal ini sering kali digunakan sebagai senjata dalam kasus kritik terhadap instansi, pejabat publik, atau bahkan perselisihan antarindividu yang dipicu oleh ketersinggungan ego semata.

Batasan antara kritik yang bertujuan membangun dan pencemaran nama baik sering kali menjadi bias di mata penegak hukum, meskipun revisi terbaru sebenarnya telah mencoba memberikan napas lega melalui poin pengecualian, di mana seseorang tidak dapat dipidana jika tindakannya dilakukan untuk kepentingan umum atau demi membela diri. Namun, persoalan tidak berhenti pada nama baik saja.

Tantangan besar lainnya muncul dari Pasal 28 ayat (2) yang mengatur tentang ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Di tengah polarisasi politik yang tajam, pasal ini kerap menjadi peluru untuk saling lapor antar pendukung kubu yang berbeda. Definisi “kebencian” yang bersifat subjektif membuat pasal ini rentan disalahgunakan sebagai alat represi terhadap lawan bicara.

Belum lagi pasal mengenai penyebaran berita bohong atau hoaks yang dalam revisi terbaru kini dipertegas dalam Pasal 28 ayat (3). Jika awalnya pasal hoaks lebih dititikberatkan pada kerugian konsumen dalam transaksi perdagangan, kini jangkauannya meluas pada informasi yang sengaja disebarkan untuk menimbulkan keonaran di masyarakat. Persoalannya, parameter “keonaran” sering kali ditafsirkan secara elastis, yang pada akhirnya memicu ketidakpastian hukum bagi mereka yang sekadar ingin berbagi informasi atau opini yang mungkin tidak populer di mata penguasa atau kelompok mayoritas.

Baca Juga: Manifesto Kemanusiaan Hadratussyaikh

Ketidakpastian ini berakar pada beberapa faktor fundamental, salah satunya adalah tingkat literasi digital yang belum merata di tanah air. Meskipun tingkat penetrasi internet di Indonesia sangat tinggi, hal tersebut tidak dibarengi dengan etika berkomunikasi atau digital etiquette yang mumpuni. Banyak pengguna internet yang belum menyadari sepenuhnya bahwa satu komentar singkat di kolom publik atau satu unggahan di media sosial memiliki konsekuensi hukum yang setara dengan pernyataan tertulis resmi di media cetak.

Ketidakpahaman ini sering kali membawa masyarakat pada situasi “bicara dulu, menyesal kemudian.” Selain masalah literasi, muncul budaya “saling lapor” yang mengkhawatirkan di mana jalur hukum dijadikan respons pertama terhadap setiap ketersinggungan personal. UU ITE sering kali dijadikan alat untuk melakukan intimidasi balik atau yang dikenal dengan istilah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Ini adalah upaya untuk membungkam kritik atau aduan publik dengan cara menyeret pengkritik ke ranah pidana, sehingga orang lain akan merasa takut untuk menyuarakan hal yang sama. Situasi ini diperparah oleh interpretasi hukum yang beragam di tingkat aparat penegak hukum.  Meskipun pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri sebagai pedoman interpretasi UU ITE untuk meminimalisir kriminalisasi, implementasi di tingkat penyidik sering kali masih terasa kaku.

Jeratan UU ITE ini pun membawa dampak sistemik yang luar biasa merusak, salah satunya adalah lahirnya chilling effect atau efek gentar. Ketika seseorang melihat orang lain dipenjara karena sebuah kritik, maka ia akan berpikir seribu kali untuk bersuara, meskipun suara tersebut mengandung kebenaran. Bagi sebuah negara demokrasi, efek gentar ini adalah racun yang mematikan partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Baca Juga: Krisis Kepercayaan terhadap Media Arus Utama, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Lebih jauh lagi, seseorang yang terjerat kasus UU ITE, meskipun belum tentu terbukti bersalah di pengadilan, sering kali sudah mendapatkan “hukuman sosial” dari netizen yang kejam. Stigmatisasi ini berdampak buruk pada kesehatan mental, hubungan keluarga, hingga keberlanjutan karier seseorang, menciptakan luka sosial yang sulit disembuhkan meskipun status hukumnya telah dibersihkan.

​Beban peradilan juga menjadi isu yang tak boleh diabaikan, di mana banyaknya laporan kasus “remeh” terkait ketersinggungan individu membebani kinerja kepolisian dan kejaksaan. Alih-alih fokus pada kejahatan siber yang lebih berat seperti peretasan infrastruktur kritis atau penipuan finansial berskala besar, energi penegak hukum justru tersedot untuk mengurusi drama perselisihan di media sosial.

Revisi UU ITE tahun 2024 memang telah berupaya memperbaiki kelemahan ini dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice atau keadilan restoratif, di mana perdamaian antarpihak lebih diutamakan daripada hukuman penjara. Namun, regulasi di atas kertas tidak akan pernah cukup tanpa perubahan perilaku dari penggunanya. Diperlukan strategi preventif yang kuat dari sisi individu, seperti membudayakan prinsip “saring sebelum sharing” sebagai habitus dasar setiap pengguna gawai.

Melakukan verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi bukan lagi sekadar himbauan, melainkan kewajiban moral untuk mencegah kekacauan informasi. Selain itu, seni mengkritik haruslah dilakukan berbasis data dan logika yang objektif. Kritik yang sehat adalah kritik yang menyerang kebijakan atau layanan publik dengan bahasa yang sopan, bukan menyerang person, fisik, atau martabat individu yang bersifat privasi.

Memahami bahwa tidak semua hal harus dibagikan secara terbuka di ruang publik juga merupakan bentuk kebijaksanaan digital yang dapat mengurangi risiko gesekan yang tidak perlu. Pada akhirnya, UU ITE harus dipandang sebagai pisau bermata dua; ia bisa menjadi perisai pelindung dari kejahatan siber yang nyata, namun di sisi lain, ia bisa menjadi pedang yang melukai kebebasan berekspresi jika tidak digunakan dengan akal sehat dan kebijaksanaan.

Baca Juga: Waspada Konten Menyimpang di Media Sosial

Pelanggaran yang terus berulang mencerminkan adanya jarak yang lebar antara kemajuan teknologi yang sangat cepat dengan kesiapan mental serta kedewasaan para penggunanya. Penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya dibebankan pada pundak pemerintah melalui regulasi, atau pada aparat melalui penegakan hukum yang humanis, melainkan harus melibatkan sinergi aktif dari masyarakat sebagai subjek utama di ruang digital.

Peningkatan literasi digital bukan lagi sekadar proyek jangka pendek, melainkan kebutuhan mendesak untuk membangun masyarakat yang lebih kritis namun tetap etis. Ruang digital kita seharusnya menjadi tempat yang subur bagi pertukaran gagasan yang mencerahkan dan inovatif, bukan menjadi medan pertempuran hukum yang dipicu oleh ego sektoral dan ketidaktahuan. Dengan memahami batas-batas hukum dan mengedepankan etika, kita bisa tetap berani bersuara tanpa harus merasa was-was akan bayang-bayang penjara, karena sejatinya kritik adalah detak jantung demokrasi yang harus tetap dijaga keberlangsungannya di dunia nyata maupun di dunia maya.



Penulis: Anik Wulansari, M.Med.Kom