
Era Afirmasi: Analisis Mendalam UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan tonggak legislatif yang paling signifikan dalam sejarah pengakuan pesantren di Indonesia. UU ini lahir sebagai puncak perjuangan pengarusutamaan, memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi (RAF) secara resmi dan penuh kepada pesantren, berdasarkan tradisi dan kekhasannya.
Filosofi utama di balik UU 2019 adalah pengakuan bahwa pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan semata, melainkan memiliki fungsi tridharma: Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat. Pengakuan ketiga fungsi ini secara eksplisit menandai pergeseran paradigma dari sekadar toleransi ke pengarusutamaan.
Dengan mengakui tiga fungsi tersebut, negara tidak hanya mengakui kurikulumnya tetapi juga peran sosial, ekonomi, dan politik pesantren, mengangkatnya dari status “budaya” atau “non-formal” menjadi pilar fungsional negara.
Selain itu, UU ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini mengukuhkan posisi pesantren sebagai institusi yang berakar pada nilai-nilai kebangsaan.
UU 2019 memperkenalkan dan melegitimasi model Pendidikan Muadalah sebagai jembatan antara tradisi dan sistem nasional. Kurikulum Muadalah secara resmi terdiri atas dua komponen: kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum. Kurikulum Pesantren dikembangkan secara otonom oleh lembaga itu sendiri, berbasis pada penguasaan Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. Sementara itu, kurikulum pendidikan umum diatur dalam Peraturan Menteri.
Model ini mengatasi masalah dikotomi kurikulum yang lama. Secara substansial, kegiatan kurikuler yang disarankan oleh pemerintah untuk memenuhi standar nasional sudah sering tercover dalam program rutin pesantren, meskipun dengan nama program yang berbeda. Sebagai contoh, tujuan kegiatan Pramuka (seperti menumbuhkan rasa gotong royong, keteladanan, dan kemandirian) sudah tercakup dalam kegiatan-kegiatan pesantren sehari-hari.
Legitimasi lulusan pesantren juga diatur dengan jelas. Peraturan Menteri Agama (PMA) menyatakan bahwa lulusan sarjana dari Ma’had Aly atau lulusan Pesantren dapat menjadi pendidik. Pengakuan terhadap kompetensi tradisional ini diimbangi dengan mekanisme pengawasan internal yang unik: mereka dapat mengajar setelah mendapat persetujuan dari Dewan Masyayikh.
Mekanisme ini penting karena memadukan rekognisi negara dengan otonomi Kyai. Dengan melibatkan Dewan Masyayikh, standar kualitas dan kekhasan (khaskah) pesantren tetap terjaga oleh otoritas internal, sementara lulusan tetap mendapatkan validasi formal dari sistem pendidikan nasional. Meskipun UU 2019 membawa kemajuan besar, tantangan implementasi tetap ada.
Pertama, terkait izin kelembagaan. UU ini menimbulkan kekhawatiran bagi pesantren yang tidak memiliki izin, berisiko dianggap ilegal dan tidak difasilitasi oleh pemerintah. Secara sosiologis, banyak pesantren tumbuh dan berkembang tanpa didahului izin formal dari pemerintah, dan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan lembaganya masih kurang. Hal ini menuntut pendekatan yang bijaksana dari pemerintah untuk memfasilitasi pendaftaran tanpa menghilangkan kekhasan tradisi otonom pesantren.
Kedua, terkait pendanaan. Pasal 5 UU Pesantren secara eksplisit menyebutkan bahwa: “Penyelenggaraan pendanaan Pesantren bersumber dari Masyarakat sedangkan pemerintah hanya membantu penyelenggaraan pendidikan pesantren“. Meskipun terjadi rekognisi penuh, klausul pendanaan ini menunjukkan adanya ketegangan antara rekognisi ideal dan afirmasi finansial aktual. Afirmasi sejati harus mencakup kesetaraan finansial dengan sekolah publik. Jika mayoritas pendanaan masih dibebankan pada masyarakat, pesantren akan tetap rentan terhadap ketidaksetaraan fasilitas dan kualitas dibandingkan sekolah umum yang didanai penuh oleh negara. Hal ini berpotensi mempertahankan kesenjangan kualitas meskipun status legalnya setara.
Pengarusutamaan pesantren tidak hanya didorong oleh kebutuhan legislatif, tetapi juga oleh visi filosofis para tokoh bangsa yang ingin menyelesaikan dikotomi pendidikan. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebagai tokoh yang berasal dari kalangan pesantren, melihat integrasi pendidikan pesantren dan sekolah umum sebagai sebuah keharusan pragmatis dan ideologis.
Gus Dur berkeyakinan bahwa integrasi ini sangat penting dalam menghilangkan kesenjangan pengetahuan yang mungkin dialami oleh lulusan pesantren tradisional. Selain itu, ia juga menekankan tujuan yang bersifat utilitarian modern: memenuhi tuntutan prospek karir saat ini. Integrasi diperlukan mengingat bahwa peluang pekerjaan di Indonesia hampir seluruhnya melihat tingkat pendidikan formal.
Pandangan Gus Dur menyediakan narasi yang diperlukan untuk meyakinkan pihak birokrasi dan pasar kerja. Jika integrasi hanya didasarkan pada alasan ideologis semata, resistensi akan tinggi. Dengan menghubungkannya pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) nasional dan daya saing karir, pesantren diubah citranya dari lembaga “penyelamat moral” menjadi “pencetak profesional yang berakhlak.” Gus Dur mengusulkan bentuk integrasi yang utuh: integrasi kurikulum, integrasi tujuan pendidikan, dan integrasi konsep peserta didik yang harus berkelanjutan. Kutipan Gus Dur menegaskan hal ini: “Integrasi ini sangat penting dalam menghilangkan kesenjangan pengetahuan dan memenuhi tuntutan prospek karir saat ini.”
Filosofi pendidikan nasional yang digagas oleh Ki Hajar Dewantara juga menemukan titik temu yang kuat dengan tradisi pesantren, terutama dalam aspek pendidikan karakter. Konsep sentral Dewantara adalah Sistem Among, yang dicerminkan dalam trilogi Ing ngarsa sung tuladha, Ing madya mangun karsa, dan Tutwuri Handayani. Sistem ini menekankan peran guru sebagai pamong (pemimpin) yang memberikan keteladanan dan dukungan psikologis, serta menumbuhkan motivasi inspiratif dan kondisi berpikir kritis mandiri.
Terdapat sinergi tersembunyi antara filosofi ini dan pendidikan pesantren. Ki Hajar Dewantara sangat fokus pada Budi Pekerti, yang didefinisikan sebagai perilaku yang baik menurut sifat dan kodratnya menuju ke arah perbuatan yang umum (misalnya: hormat terhadap guru, bersih badan, menolong teman). Fokus ini selaras dengan tujuan utama pesantren, yaitu penanaman akhlak mulia.
Lebih lanjut, model pembelajaran pesantren, khususnya sorogan dan bandongan, yang menciptakan interaksi Kyai-Santri yang intens dan personal, secara struktural mendukung implementasi prinsip Ing ngarsa sung tuladha (keteladanan). Analisis ini menyimpulkan bahwa pengarusutamaan pesantren bukan sekadar integrasi kurikulum, tetapi juga penguatan fondasi pedagogis nasional yang berbasis karakter, sesuai dengan cita-cita Dewantara.
Pengakuan penuh melalui UU 2019 telah membuka gerbang bagi santri untuk bersaing di dunia profesional tanpa harus mengorbankan identitas keagamaan mereka. Namun, tantangan kontemporer masih berkisar pada standarisasi kompetensi lulusan Muadalah dan memastikan penerimaan yang setara di dunia kerja formal. Integrasi ini perlu dipastikan tidak menghilangkan kekhasan pesantren (yaitu Kitab Kuning dan otonomi Kyai), melainkan harus menjadi pengayaan, sesuai dengan semangat UU yang menekankan rekognisi dan afirmasi berdasarkan tradisi.
Bahan Rekomendasi Pengarusutamaan Pesantren
Pertama, Akar Dikotomi Historis: Dualisme pendidikan di Indonesia berakar pada konflik filosofis antara Pesantren (yang otonom, berbasis akhlak, dan ilmu terintegrasi) dan Kweekschool (yang kolonial, berbasis utilitas birokrasi, dan ilmu sekuler). Konflik ini berlanjut menjadi marginalisasi legislatif, di mana pesantren hanya diakui sebagai lembaga non-formal dalam UU Sisdiknas 2003.
Kedua, Afirmasi Legislatif: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi koreksi historis yang signifikan, memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi penuh (RAF). UU ini melegitimasi Kurikulum Muadalah yang memadukan tradisi Kitab Kuning dan pendidikan umum , serta mengakui fungsi tridharma pesantren (Pendidikan, Dakwah, Pemberdayaan Masyarakat).
Ketiga, Fondasi Filosofis: Pengarusutamaan didukung oleh visi tokoh bangsa: Mohammad Natsir yang menolak sekularisasi ilmu dan Abdurrahman Wahid yang menekankan pentingnya integrasi demi menghilangkan kesenjangan pengetahuan dan meningkatkan prospek karir lulusan. Selain itu, pendidikan karakter pesantren sejalan dengan filosofi Budi Pekerti dan Sistem Among Ki Hajar Dewantara.
Keempat, Pemerataan dan Afirmasi Finansial: Pemerintah harus mendorong revisi regulasi turunan atau menetapkan skema pendanaan yang menjamin afirmasi finansial yang setara antara pesantren yang diakui dan sekolah umum yang didanai negara. Kondisi pendanaan yang masih bergantung pada masyarakat dapat menjadi penghalang struktural bagi kesetaraan kualitas. Afirmasi tidak hanya berarti pengakuan status, tetapi juga dukungan sumber daya yang memadai.
Penulis: Muhammad Arief Albani, Penasehat PW IKAPETE Provinsi Papua.
Editor: Muh. Sutan


















