Ilustrasi bernadzar (sumber: sindonews)

Assalamualaikum….

Saya Aliyudin dari Sumorkandang, Klari Karawang. Mau bertanya: bagaimana kalau punya nadzar shodaqoh sementara orangnya sudah meninggal, apakah dikasihkan (dialihkan) ke ahli warisnya, anaknya atau bagaimana?

Terimakasih atas jawabannya jazakallah ahsanal jaza’ wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban…

Nadzar orang yang sudah mati setidaknya tidak jauh dari dua hal, yakni permasalahan ibadah atau harta. Nadzar ibadah semisal nadzar untuk puasa selama satu mingu, sedangkan nadzar harta bisa dicontohkan nadzar shodaqoh kepada sepuluh orang fakir miskin. Dalam sebuah riwayat yang berasal dari sahabat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas pernah memerintahkan seseorang untuk menunaikan nadzar ibunya yang telah wafat;

أَمَرَ ابْنُ عُمَرَ، امْرَأَةً، جَعَلَتْ أُمُّهَا عَلَى نَفْسِهَا صَلاَةً بِقُبَاءٍ، فَقَالَ: «صَلِّي عَنْهَا» وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ، نَحْوَهُ

Ibn Umar memerintahkan seorang wanita yang ibunya telah menjadikan shalat di Quba untuk dirinya sendiri (bernadzar untuk sholat), dan ia berkata: ‘Shalatlah untuknya.’ Ibn Abbas juga mengatakan hal yang serupa.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Baca Juga: Wajibkah Mengganti Nadzar yang Terlupakan?

Riwayat ini berada pada kitab Sahih Bukhari dalam bab Man Maata wa Alaihi Nadzrun (seseorang yang mati dan memiliki tanggungan nadzar).

Dalam hadis selanjutnya juga disebutkan tentang nadzar orang yang sudah meninggal lalu ahli warisnya melaksanakannya;

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بِشْرٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ إِنَّ أُخْتِي قَدْ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاقْضِ اللَّهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ

Adam telah menceritakan kepada kami, Syu’bah telah menceritakan kepada kami dari Abu Bisyr mengatakan, aku mendengar Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma mengatakan; Seorang laki-laki mendatangi Nabi ﷺ dan berujar, “Saudariku bernadzar untuk menunaikan haji, namun terburu meninggal.” Maka Nabi ﷺ bertanya, “Kalaulah dia mempunyai utang, apakah kamu berkewajiban melunasinya?” ‘Iya’ jawabnya. Nabi ﷺ melanjutkan, “Maka Lunasilah (utang) kepada Allah, karena ia lebih berhak untuk dipenuhi.

Dalam syarah hadis di atas para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban mengganti nadzar untuk orang yang telah meninggal pada ahli warisnya. Ahli dzahir berpendapat bahwa ahli waris wajib menggantinya, baik itu berupa puasa atau harta. Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa hal itu tidak wajib bagi ahli waris, meskipun jika dilakukan adalah hal baik, baik itu berupa sedekah atau memeredekakan budak, mereka juga berbeda pendapat tentang puasa.

Baca Juga: Hukum Mengganti Puasa Orang yang Meninggal

Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah terdapat pendelasan tentang klasifikasi nadzar, yakni nadzar yang berupa harta dan non harta.

Nadzar harta (النَّذْرُ الْمَالِيُّ)

Nadzar harta bisa berupa shodaqoh, memerdekakan budak, dan lain-lain. Ulama berbeda pendapat mengenai orang yang nadzar harta kemudian meninggal sebelum menuntaskan nadzarnya.

  1. Hanafiyah dan Malikiyah, menurut pandangan kedua madzhab ini bahwa nadzar tidak bisa gugur atas matinya seseorang jika nadzarnya di wasiatkan (kepada ahli waris) menggunakan hartanya, dan dikeluarkan tidak lebih 1/3 dari harta waris. Jika tidak ada wasiat maka gugurlah nadzar tersebut kecuali ahli waris melakukannya dengan sukarela.
  2. Syafi’iyah dan Hanabilah, menurut pandangan kedua madzhab ini bahwa nadzar tidak bisa gugur atas matinya seseorang bahkan di ambil dari ra’sul mal (mayoritas harta yang ditinggal mati) baik ia mewasiatkannya kepada ahli waris atau tidak.

Kewajiban ahli waris untuk melaksakan nadzar keluarganya yang sudah meninggal memang ada perbedaan pendapat. Namun, alangkah baiknya sebagai anggota keluarga yang baik seharusnya kita tetap berusaha untuk menunaikannya tetapi tetap ada catatan jangan sampai kita punya keinginan melaksanakan nadzar orang yang sudah meninggal tetapi kondisi finansial kita belum siap. Alangkah baiknya untuk memperhatikan kondisi ekonomi terlebih dahulu sebelum melaksanakan shodaqoh atas nama menunaikan nadzar anggota kelurga yang sudah meninggal.

Baca Juga: Niat Berkurban tapi Gagal, Bagaimana Hukumnya?



Penulis: Nurdiansyah Fikri Alfani

Editor: Rara Zarary


[1] al-Bukhari, Sahih Bukhari, Dar Tuq an-Najah, 2001, 8/142.

[2] al-Bukhari, Sahih Bukhari, Dar Tuq an-Najah, 2001, 8/142.

[3] Ibnu Battal, Syarah Sahih Bukhari lil Ibni al-Battal, Riyadh: Maktabah al-Rusyd, 2003, 6/159.