
Azan merupakan panggilan untuk menunaikan shalat. Dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Prof. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan, arti azan menurut istilah syara’ adalah gabungan perkataan (lafadz) tertentu yang digunakan untuk mengetahui waktu shalat fardhu.
Perintah mengumandangkan azan yang pertama kali ada pada tahun ke- 1 Hijriyah, saat Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, akan tetapi ada sebagian kalangan yang berpendapat lain, salah satunya kalangan sunni, berpendapat bahwa azan dilakukan sejak Abdullah bin Zahid bermimpi ada orang yang mengajarinya, lalu mimpi tersebut diceritakan kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah SAW memastikannya untuk menggunakan.
Banyak lagi perbedaan tentang tahun berapa azan dikumandangkan untuk pertama kali, akan tetapi kita sebagai pengikut Nabi Muhammad harus tetap meyakini dan mengikuti perintah nabi.
Adapun dalil yang berkenaan dengan perintah azan salah satunya terdapat dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim. Dari Malik bin al-Huwairits, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ.
Artinya: “Apabila tiba waktu shalat, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan dan yang lebih tua dari kalian hendaklah menjadi imam.”
Hukum Azan menurut 4 Mazhab
Nah, hukum azan sendiri menurut ulama 4 mazhab yakni Imam Hambali, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanafi berbeda-beda. Dari ke-4 mazhab, 3 di antaranya menghukumi sunnah mu’akad, sedangkan sisanya menghukumi fardhu kifayah.
Imam Hambali adalah satu satunya yang menghukumi fardhu kifayah, baginya jika sudah ada yang mengumandangkan azan maka yang lain telah gugur kewajiban nya untuk mengumandangkan azan.
Dikutip dari kitab Shalat Empat Mazhab karya Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri tentang pandangan Imam Syafi’i, Imam Hanafi, dan Imam Maliki, berikut penjelasannya:
Menurut Imam Syafi’i, mengumandangkan adzan hukumnya sunnah kifayah bagi yang berjamaah, dan sunnah ‘ain bagi yang sendiri.
Bagi Imam Hanafi, hukum mengumandangkan azan adalah sunnah mu’akad kifayah, artinya cukup 1 orang yang mengumandangkan di tengah-tengah perkumpulan (masyarakat), dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Dan menurut Imam Maliki, hukum mengumandangkan azan sunnah kifayah, dan dikumandangkan di masjid meski jaraknya berdekatan.
Ditulis oleh Alfi Nabila, Mahasiswi Universitas Hasyim Asy’ari