Potret keindahan Raja Ampat (sumber: popbelacom)

Raja Ampat menjadi destinasi yang digadang-gadang sebagai surga dunia. Bagaimana tidak, Raja Ampat memiliki view yang cantik, dengan hamparan pasir pantai putih halus memeluk kaki, burung terang dengan bebas dan berkicau, riuh ombak membelai kaki dengan lembut dan berbagai keaneka ragaman hayati dan bahari terbentang luas. Namun, Raja ampat sekarang terancam hilang.

Pengusaha Tambang yang Rakus

Raja Ampat sebagai pusat wisata bahari yang dikenal surga dunia di ujung papua mengalami luka yang menganga. Berbagai aktivitas pertambangan nikel berlangsung masif. Hutan di berbagai wilayah sekitar raja ampat mengalami deforestasi besar-besaran. Pemerintah menggelontorkan izin akses tambang tanpa melihat kerusakan alam setelahnya. Berbagai upayapun dilakukan oleh suku adat setempat untuk melindungi hutan adat, namun pemerintah belum merespon secara serius. Dikutip dari Tempo.co yang berjudul Ada Anak Buah Bahlil di Tambang Nikel Raja Ampat mengatakan, pada Kamis, 5 Juni 2025 Bahlil menghentikan operasi tambang sampai dengan verifikasi lapangan.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Baca Juga: Kisah Yai Idris hingga Gus Sholah Soal Cinta Lingkungan

Baru-baru ini menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengunjungi Raja Ampat secara langsung pada. Dengan itu masyarakat menyambut dengan berbagai gugatan mengenai hak masyarakat setempat dan kelestarian alam. Lagi-lagi pemerintah tidak bertindak tegas, meteri ESDM menghindar dari amukan massa dan mencari tempat aman.

Kemarahan masyarakat papua semakin memuncak, dan seluruh masyarakat indonesia turut membantu dalam menjaga hak masyarakat dan pelestarian lingkungan. Para aktivis Greenpeace melakukan riset secara serius, berbagai tim ahli dikerahkan. Tim mulai tersebar ke berbagai wilayah sekitar raja ampat, mulai dari Pulau Gag, Pulau Kawe dan Pulau Manuran. Hasil menunjukkan pencemaran alam sudah parah dan berdampak kepada masyarakat dan menyumbang kerusakan alam dunia.

Dasar Larangan Merusak Lingkungan

Mengutip dari hasil wawancara Tempo.co menunjukkan, pertambangan di Raja Ampat melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, menyebutkan bahwa Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional.

Pertambangan di pulau kecil juga sudah dilarang lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Lewat putusan ini, Mahkamah Konstitusi menguatkan larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.  Dalam pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa menteri berwenang menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan pulau-pulau kecil apabila menimbulkan dampak penting terhadap perubahan lingkungan. Ini jelas menjadi penghalang bagi perusahan tambang di Raja ampat dalam mengehentikan proses tambang dan eksploitasi alam.

Baca Juga: Keterkaitan Perempuan dan Lingkungan Tak Terpisahkan

Undang-undang penjagaan alam diatas selaras dengan hadis nabi yang diriwayatkan oleh Hasan mengenai larangan menebang pohon,

أخبرت عن الحسن أنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا تقطعوا الشجر، فإنه عصمة للمواشي في الجدب

Jangan menebang pepohonan. Pepohonan adalah perlindungan bagi binatang di masa gersang/tandus. Karena itu pula Nabi saw. Yang  Mengancam penebangan pohon:

عن عبدالله بن حبيش قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:مَن قطَع سِدْرةً صوَّب اللهُ رأسَهُ في النَّارِ

Dari Abdullah bin Hubais berkata, Rasulullah saw bersabda: Siapa yang menebang pohon bidara, Allah menjungkirbalikkan kepalanya di neraka. Dengan begitu ini menjadi pengingat dan batasan agar tidak merusak lingkungan.

Merusak Lingkungan Alam

Dilansir dari Tempo.co pada tanggal 7 Juni, 2025hasil wawancara dengan kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, mengatakan pertambangan nikel yang terjadi di Raja Ampat bakal mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati dan ekowisata masyarakat setempat.

Kiki menjelaskan bahwa dampak hilirisasi nikel di Raja Ampat tidak hanya mengancam kehidupan biota laut, tetapi juga satwa khas Papua yang hidup di kawasan tersebut. Salah satunya adalah cendrawasih botak (Cicinnurus respublica) atau Wilson’s bird-of-paradise, yang merupakan spesies endemik dan hanya ditemukan di wilayah Raja Ampat. Greenpeace mencatat, lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami di tiga pulau telah dibabat untuk aktivitas pertambangan.

Selain kerusakan daratan, Kiki juga mengungkapkan kekhawatiran atas kerusakan terumbu karang akibat lalu lalangnya kapal tongkang pengangkut nikel yang melintasi wilayah perairan Raja Ampat. Dengan begitu, yang dirugikan adalah masyarakat setempat dan kelestarian alam. Para pengusaha menikmati hasil dengan duduk manis dan uang mengalir deras dalam kantongnya sendiri.

Kerusakan alam seharusnya menjadi keresahan bersama, dengan mengabaikan setiap kerusakan alam berarti kita turut merusak alam. Menjadi manusia yang peka merupakan bentuk peduli sesama dan sekitar. Bayangkan jika semua orang tidak ada yang peduli dengan masalah isu lingkungan di Raja Ampat, bukankah akan menyesal ketika seluruh hutan sudah habis dan seluruh laut tercemar? Lantas hidup dari manakah kita dengan alam yang rusak dan sumber makanan yang minim?

Peran Pemerintah

Sebagai negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang kaya, sudah semestinya negara melindungi dan menjunjung tinggi nilai keanekaragaman hayati tanpa ikut merusaknya. Namun, pemerintah gelap mata dan mengizinkan berbagai izin tambang dan melonggarkan perizinan tanpa ada pengecekan secara berkala. Setelah terjadi kerusakan alam secara masif, demo masyarakat adat dan para aktivis lingkungan, barulah pemerintah menindaklanjuti pertmabngan. Mengapa respon pemerintah terasa lambat? Apakah pemerintah ikut menikmati uang hasil mengeruk hutan papua?

Baca Juga: Kelestarian Lingkungan dan Gaya Hidup Manusia

Dari sini peran seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyatukan suara dan menggugat hak yang seharusnya didapatkan. Karena jika terus-menerus bergantung kepada pemerintah, akan banyak hak yang tidak terpenuhi. Mengingat tugas pemerintah begitu banyak, sepertinya ada beberapa hal yang terlupakan. Mari satukan suara dan menunjunjukkan aksi peduli lingkungan. Dengan selalu aktif memberi informasi mengenai isu lingkungan yang semakin memprihatinkan merupakan bentuk aksi paling mudah dilakukan.



Penulis: Aulia Rachmatul Umma

Editor: Rara Zarary