ilustrasi: www.google.com

Oleh: Fathur Rohman*

Sampai hari ini umat Islam masih berselisih dalam menghukumi penggunaan cadar bagi kaum perempuan muslimah dalam pergaulan sehari-hari, walaupun sebenarnya sudah lama dibahas hukum cadar ini dalam kitab-kitab fiqih. Kebanyakan perempuan yang memakai cadar katika ditanya alasannya, mereka menjawab karena ingin menjalankan perintah Allah dan sunnah Rasul-Nya yaitu menutup auratnya dengan memakai cadar, karena aurat perempuan di luar salat itu adalah seluruh tubuh.

Bila kita mengkaji ayat atau hadits yang dijadikan dasar untuk mewajibkan memakai cadar ini tidak ditemukan ayat dan hadits yang menyebutkan secara spesifik tentang aurat perempuan di luar salat itu adalah seluruh tubuhnya. Oleh karena itulah, hanya madzab hanabilah (hambali) yang secara bulat mengatakan bahwa kewajiban metutup seluruh tubuh perempuan muslimah di luar salat, karena itu adalah aurat perempuan, sedang yang lain seperti sebagian madzab syafi’iyah yang juga mewajibkan, serta madzab malikiyah dan hanafiyah yang mengajurkan (menyunahkan) menutup seluruh anggota tubuh perempuan muslimah di luar sholat itu bukan karena alasan menutup aurat tetapi karena alasan agar aman dari fitnah (kejahatan), jadi mayoritas madzab dalam fiqih menyatakan bahwa alasan menutup seluruh tubuh perempuan muslimah di luar salat bukanlah karena alasan menutup aurat melainkan karena alasan agar selamat dari fitnah.

Bila sebab/illatnya adalah fitnah, maka harus dikaji lebih lanjut, karena terkait dengan kebiasaan, budaya, atau adat istiadat. Sebagai contoh untuk masyarakat Jawa ketika menyapa orang itu dianggap menghormati ketika ia menyapanya sambil tersenyum dan menatap muka orang yang disapa, dan bila menyapa sambil membuang muka (tidak melihat wajahnya) dianggap tidak menghormati sehingga yang disapa merasa tersakiti hatinya, jadi melihat wajah orang yang disapa adalah sebuah bentuk penghormatan, bukan berupa pandangan yang penuh ancaman kesusilaan atau yang lainya. Jadi sebab (illat) diwajibkan atau dianjurkannya untuk menggunakan cadar telah hilang, sehingga hukum yang mewajibkannya juga ikut hilang sesuai dengan kaidah الحكم يدور مع العلة المأثورة وجودا وعدما (keberadaan hukum itu berkutat pada keberadaan “‘illat” (sebab)-nya. Ada “‘illat” ada hukum, tak ada “‘illat” tak ada hukum.

Sebaliknya, bila ada yang menggunakan cadar karena alasan menutup aurat, maka kita juga harus menghormati kebenaran yang mereka yakini, kita tidak boleh menghinanya, kita tidak boleh mengatakannya kalau belajarnya belum tuntas, atau sikap yang tidak baik lainnya, sebagai bentuk toleransi dalam beragama, karena mereka memiliki pemahaman seperti madzab hanabilah.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Imam syafi’i yang dikenal sebagai pendiri madzab syafi’iyah saja bisa menanggalkan kebenaran yang ia yakini demi untuk menghormati Imam Hanafi dan para penganut madzab Hanafiyah, sebagaimana yang dikisahkan bahwa ketika Imam Syafi’i berkunjung ke makam Imam Hanafi beliau menetap selama tujuh hari di sana. Setiap salat Subuh bersama para pengikut madzab hanafiyah beliau tidak membaca qunut, padahal beliau adalah Imam yang mensyaratkan bacaan qunut dalam salat subuh, tetapi beliau tanggalkan kebenaran yang beliau yakini tersebut ketika berada dalam komunitas madzab Hanafiyah, sampai-sampai banyak yang mempertanyakan, kemudian beliau berkata karena Imam Abu Hanifah tidak menghukumi qunut ke dalam bentuk sunnah, maka saya pun tidak melakukannya sebagai bentuk penghormatan kepadanya.”

Sekelas Imam Syafi’i saja bisa bersikap toleransi seperti itu, maka sebagai pengikut Imam Madzab atau paling tidak yang mengaku mengetahui hukum wajib atau sunah memakai cadar dari para Imam madzab fiqih, seharusnya juga bisa meniru sikap toleransi yang ditunjukkan oleh Imam Syafi’i. Toleransi yang ditunjukkan oleh Imam Syafi’i adalah bentuk toleransi minoritas kepada mayoritas, karena memang sebenarnya toleransi itu tidak selalu dilakukan oleh pihak mayoritas kepada pihak minoritas, tetapi juga bisa dilakukan oleh pihak minoritas kepada pihak mayoritas seperti yang dilakukan oleh Imam Syafi’i di atas.

Imam syafi’i bersikap toleransi seperti itu, karena beliau ingin menjaga perasaan para pengikut madzab hanafiyah, agar para pengikut madzab hanafiyah bisa tetap tenang dan tetap meyakini kebenaran yang mereka ikuti sehingga tidak terjadi fitnah yang berupa perselisihan/perpecahan di antara umat Islam, karena persatuan dan pesaudaraan di antara umat Islam itu harus lebih diutamakan dari pada masalah furu’iyah seperti masalah qunut pada waktu salat subuh tersebut.

Sikap toleransi yang ditunjukkan oleh Imam Syafi’i tersebut juga bisa diterapkan dalam mengatasi polemik hukum memakai cadar bagi muslimah dalam pergaulan sehari-harinya. Sekali lagi kami ingatkan bahwa masalah cadar adalah masalah furu’iyah, karena itulah kita seharusnya tetap mengutamakan ukhuwah Islamiyah dari pada bertahan dalam masalah-masalah furu’iyah.

Bila perempuan muslimah yang bercadar dan perempuan yang tidak bercadar mau meniru cara yang dilakukan oleh Imam Syafi’i, maka betapa kokohnya persaudaraan umat Islam ini, sehingga tidak mudah dibenturkan dengan masalah-masalah furu’iyah yang biasanya tidak menemukan kesepakatan pemahaman yang sama. Untuk itulah, perempuan muslimah yang bercadar bisa menanggalkan cadarnya bila ia berada dalam komunitas mayoritas perempuan muslimah yang tidak bercadar, demikian juga sebaliknya, perempuan muslimah yang tidak bercadar bisa menggunakan cadar bila ia berada dalam komunitas mayoritas muslimah yang bercadar.

Hal ini penting dilakukan dengan tujuan yang sama yang dilakukan oleh Imam Syafi’i yaitu untuk menghormati pihak yang dikunjungi, untuk menjaga perasaan masyarakat mayoritas, dan untuk menghindari fitnah yang berupa perselisihan dan perpecahan di antara umat Islam. Bila hal ini bisa dijalankan, maka toleransi bercadar semacam ini bisa dikembangkan lebih luas lagi dalam mengatasi masalah-masalah furu’iyah yang lainnya, sehingga fanatisme terhadap masalah furu’iyah tidak menjadi sebab rusaknya persatuan umat Islam.

Allahu a’lam bisshowab

*Penulis adalah dosen dan Kaprodi Pendidikan Bahasa Arab Unhasy Jombang.