Oleh: Alfahrizal*

Memang jarang terdengar, bahwa beristinja[1] tidak hanya dapat dilakukan menggunakan air saja. Istinja juga dapat dilakukan menggunakan benda-benda lainnya. Salah satu yang populer dalam bab bersuci adalah menggunakan batu.

Beristinja menggunakan batu memang dibenarkan dalam ajaran Islam. Tidak hanya sebatas afirmasi, secara histori hal ini memang terjadi dan pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

عَنْ عَبْد اللَّهِ يَقُولُ : أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ، فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا، فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ : ” هَذَا رِكْسٌ “

Dari sahabat Abdullah berkata: Suatu ketika ketika Nabi saw buang air besar, lalu memerintahkan saya agar membawakannya tiga batu. Kebetulan, waktu itu saya hanya menemukan dua batu dan tidak menemukan satu batu lagi. Lalu saya mengambil kotoran binatang (yang sudah kering). Akhirnya, beliau pun mengambil kedua batu tersebut dan membuang kotoran binatang yang saya berikan. Bersabda, ‘Sesungguhnya kotoran binatang itu najis. (HR al-Bukhari no: 153).

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Beristinja menggunakan batu memiliki syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan. Mengutip kitab karangan Ulama Nusantara yaitu, Imam Nawawi dalam kitabnya Nihayatu az-Zain, beliau menuliskan beberapa ketentuan yang harus dipahami. Setidaknya ada 4 hal yang perlu dipahami saat beristinja menggunakan batu. Praktik penggunaan batu, tekstur batu, najis yang keluar, dan tempatnya.

Praktik penggunaan batu

Dalam menggunakan batu sebagai sarana bersuci, perlu memperhatikan 2 hal berikut. Pertama, batu tersebut harus diusapkan minimal tiga kali usapan, di mana setiap usapan dapat menjangkau seluruh area yang najis. Jika dalam 3 kali usapan tidak dapat menghilangkan najis secara total, maka wajib menambah usapan hingga benar-benar bersih.

Kedua, bersih hingga tidak tersisa kotoran di area keluarnya najis, terkecuali terdapat sisa najis yang tidak memungkinkan untuk dihilangkan kecuali dengan air. Dalam membersihkan kotoran najis menggunakan batu, juga disunahkan melakukannya dengan hitungan ganjil (3, 5, 7,.. usapan).

Tekstur batu

Batu yang digunakan memiliki sifat padat, suci, kering, dan dapat mengangkat kotoran. Kemudian batu tersebut juga bukan benda yang dimuliakan (batu perhiasan).

Najis

Najis yang keluar tidak sampai mengering, artinya saat melakukan buang air besar atau kecil, najis tersebut tidak sampai mengering di tubuh sehingga sulit untuk dibersihkan. Kemudian, najis tersebut tidak berpindah tempat, artinya hanya sebatas area dubur atau qubul saja. Najis tersebut tidak sampai pindah ke bagian tubuh lain.

Selanjutnya, najis tersebut juga tidak kejatuhan benda asing, sehingga dapat memungkinkan untuk mengenai bagian tubuh yang lain. Terakhir, najis tersebut tidak keluar dari bagian tubuh yang mengeluarkan najis. Jika itu buang air kecil, maka tidak sampai lewat dari hasyafah (kepala zakar) atau jika buang besar, najis yang keluar tidak sampai lewat dari shofhah (kulit luar anus).

Tempat keluar najis

Meminjam istilah fiqh, tempat keluar najis adalah farjan mu’tadan, alat kelamin normal (qubul dan dubur).

Demikian penjelasan mengenai tata cara beristinja menggunakan batu. Secara praktik, memang sangat jarang dilakukan, atau tidak pernah sama sekali. Karena Indonesia berada di kawasan tropis yang notobene memiliki sumber air yang cukup.

Namun, tidak ada salahnya jika sekali-kali mempraktikan beristinja menggunakan batu. Imam Nawawi dan ulama-ulama fikih lain sepakat bahwa lebih afdal lagi saat ingin menggabungkan keduanya, yakni bersuci dengan menggunakan batu kemudian disempurnakan dengan air.


[1]Istinja : membersihkan dubur atau kemaluan setelah buang air besar maupun kecil


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari