Assalamualaikum. Saya ingin bertanya, bila ada kejadian air kencing menetes pada pakaian yang antiair apakah pakaian tersebut masih najis atau tidak? Mengingat untuk pakaian dengan bahan antiair tidak menyerap air kencing tersebut. Terima kasih
Chyril Futuhana Ahmad, Garut
Oleh: Ustad Hanif Fathoni
Waalaikumussalam wr. wb.
Terima kasih kepada Saudara penanya. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Adapun ulasan jawaban pertanyaan tersebut sebagai berikut:
Pakaian antiair atau disebut pula pakaian hydrophobic pada umumnya terbuat dari kain lembut berlapis dengan menggunakan teknologi nano. Kain yang dilengkapi dengan elemen teknologi nano pada seratnya ini dilapisi partikel silika mikroskopis yang biasa disebut kain polister, yang membuatnya menghalangi adanya udara kecil di sekitarnya. Sehingga, cairan seperti keringat atau sirup tidak akan terserap dan hanya akan membentuk semacam “manik-manik” yang perlahan meluncur seperti air hujan yang membasahi kaca jendela. Dengan demikian cairan seperti kencing dan semacamnya juga tidak akan terserap pada kain tersebut, namun istilah tidak terserap bukan berarti tidak menempel atau tidak terdapat zat yang melekat pada kain tersebut.
Oleh karena itu dalam hukum Islam, mayoritas ulama sepakat suatu hal dapat dikatakan suci apabila tidak terdapat najis baik bersifat aini (yang nampak zatnya baik bau, rasa, maupun warnanya) maupun hukmi (yang tidak nampak warna, bau dan rasanya) yang dapat menghalangi sahnya shalat. Untuk najis aini maka cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada. Adapun najis hukmi, maka cara menyucikannya adalah dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
Apabila dianalogikan dengan kasus najis pada pakaian anti air di atas, ketika tidak terdapat bau, rasa ataupun bekas air kencing pada pakaian yang terkena tetesan kencing tersebut maka dihukumi secara hukmi, dengan demikian tetap dianggap terdapat najis namun cara mensucikannya cukup dengan mengaliri air pada bagian pakaian yang terkena kencing saja. Apabila terdapat bau, rasa ataupun bekas kencing pada pakaian tersebut, maka dihukumi secara aini, dan cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada sampai hilang sifat-sifat dan zatnya.
Wallahu a’lamu bisshowab.
referensi:
– Matan Safinatun Najah (Karya Syeikh Salim bin Sumair al-Hadhromi)
– Kifayatul Akhyar Juz 1
– Fathul Qarib Mujib