tebuireng.online — Beberapa kali buntu dan skors pembahasan tata Tertib Muktamar dan AD/ART akhirnya sidang komisi melalui pleno sudah bisa dimulai kembali.

Hal ini dikarenakan alotnya kesepakatan pada pasal 19 Tata tertib Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama, Senin (3/8/2015) sore. Pasal 19 sendiri memuat peraturan mengenai sistem AHWA yang menjadi polemik selama 2 hari ini.

Dalam sidang pleno Tata tertib dan AD/ART akhirnya sepakat Ahlul Hali wal Aqdi dalam menentukan Rais Aam PBNU dihapus dan akan dibahas pada komisi pleno mengenai organisasi.

Terdapat enam komisi yang akan menyelenggarakan sidang pleno. Keenam komisi ini sudah ditentukan panitia sesuai ketentuan yang ditetapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Yaitu Sidang Komisi A membahas Bahtsul Masail ad Diniyah al Maudluiyyah, di Ponpes Bahrul Ulum (Tambak Beras), Sidang Komisi B membahas Bahtsul Masail ad Diniyah al Waqiiyyah, di Ponpes Bahrul Ulum (Tambak Beras), Sidang Komisi C membahas Bahtsul Masail ad Diniyah al Qununiyah, di Ponpes Bahrul Ulum (Tambak Beras), Sidang Komisi D membahas AD/ART, di Ponpes Mamba’ul Ma’arif (Denanyar), Sidang Komisi E membahas rencana kerja satu abad NU, di Ponpes Darul Ulum (Rejoso), dan Sidang Komisi F membahas rekomendasi eksternal dan internal, di Ponpes Tebuireng.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Pantauan di Pesantren Tebuireng sendiri, sudah memberangkatkan muktamirin-muktamirin ke lokasi pesantren tempat diadakannya sidang pleno. Sedangkan untuk pesantren Tebuireng sebagai penyelenggara Sidang Komisi F membahas rekomendasi atas solusi permasalahan baik internal NU maupun eksternal NU. (lutfi/abror)