Tebuireng.online-  “Para Pimpinan Ma’had Aly, Pendidikan Diniyah Formal, dan Pendidikan Mu’addah akan mendiskusikan RUU Pesantren untuk merumuskan draft indentifikasi masalah yang akan diusulkan dalam RUU tersebut sebelum disahkan menjadi UU,” ungkap Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari, KH. Nur Hannan Lc., M.HI. pada Senin (17/09/18), ini menanggapi hadirnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan inisiatif DPR RI pada rapat Baleg, Kamis (13/9/2018).

Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal (Aspendif), dan puluhan Mudir Ma’had Aly juga Kepala Pendidikan Diniyah Formal (PDF) akan menggelar pertemuan untuk membahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan membahas terkait advokasi pemerintah terhadap pendidikan di Pesantren, baik dari tingkat SD sampai dengan Perguruan Tinggi. Karna pesantren dinilai sebagai pendidikan asli dan tertua yang memperjuangkan Islam moderat, dan menyebarkan faham ber-Negara Kesatuan Repoblik Indonesia sebagai mitsaq (sebuah kesepakatan bersama yang harus dilaksanakan).

Dengan adanya RUU ini,  nantinya perhatian negara terhadap keberlangsungan pondok pesantren dan lembaga diniyah akan lebih besar termasuk dalam hal kebijakan anggaran nasional. Ini dinilai sebagai sebuah terobosan besar untuk pesantren, selain Hari Santri yang dicetuskan sebelumnya pada 22 Oktober 2016.

Pertemuan akan dilaksanakan besok Selasa (18/09) di Ma’had Aly al-Hasaniyah, Senori, Tuban. Direncanakan akan membahas problematik yang terdapat pada draft Undang-Undang Pesantren yang sudah disetujui komisi VIII (13/09) untuk diputuskan pada sidang paripurna dalam waktu dekat.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

“Ada kesalahan istilah dan pemahaman yang kurang tepat dalam draft tersebut.” Tulis Kyai Jalal ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia. Karna hal inilah, para pimpinan yang terkait merasa harus ikut memberikan urun-rembug (Jawa, red.) informasi yang cukup, untuk memaksimalkan hasil RUU Pesantren.


Sumber berita: mahadalyjakarta.com dan suaranahdliyin.com

Perepro: Muh Sutan