tebuireng.online—Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu bulan yang banyak ditunggu oleh kaum muslimin. Selain dikenal dengan bulannya orang haji, kurban juga menjadi momen di bulan ini. Kurban salah satu kesunahan dari masa Nabi Ibrahim yang membudidaya sampai sekarang. Berikut wawancara mengenai kurban oleh Nazha, wartawan Tebuireng Online dengan H. M. Syamsul Falah, M.Pd salah satu dosen Universitas Hasyim Asy’ari (UNHASY), Jombang, Rabu (07/09/2016).
Menurut beliau kurban merupakan suatu kegiatan yang dapat bersifat sunah ataupun bersifat wajib. Pada mulanya memang bersifat sunah, namun akan berubah menjadi wajib ketika seseorang yang hendak berkurban tersebut memiliki nazar. Misalnya, seorang ayah yang bernazar akan berkurban kalau anaknya lulus ujian PNS, dan anak tersebut lulus ujian PNS maka kurban tersebut sifatnya wajib. Kurban wajib atau kurbannya orang yang bernazar memiliki aturan, yaitu daging kurban tidak boleh dimakan oleh orang yang bernazar. Berbeda dengan kurban yang sifatnya sunah, pemilik boleh memakan daging kurban tersebut.
Begitu pula dengan adanya kurban yang merupakan salah satu bukti ketaatan Nabi Ibrahim kepada Allah. Ibrahim merupakan seseorang yang mencari Tuhannya. Pencarian tersebutlah yang mampu menguatkan iman Ibrahim dan kemudian diangkatlah ia menjadi nabi. Salah satu perintah Allah untuk Nabi Ibrahim adalah menyembelih putranya Ismail. Hal itu pun ia lakukan semata karena menaati perintah Allah, begitu pula dengan Ismail. Karena ketaatan dan keikhlasan Nabi Ibrahim yang bersedia menyembelih putranya atas perintah Allah, Ismail kemudian digantikan dengan seekor kambing. Maka sejak itulah adanya pensyariatan kurban atas orang yang mampu, yang masih menjadi tradisi umat muslim sampai sekarang.
Jika berbicara tentang dalil hukum kurban, Al Quran sudah banyak memuatnya namun sifatnya sunah seperti, “Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu, maka shalatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.” (QS. Al Kautsar: 1-2). Sedangkan hukum kurban menjadi wajib sebab dari nazar sehingga dalilnya mengikuti dalil nazar.
Pensyariatan kurban disyariatkan untuk keluarga yang sifatnya mampu, karenanya hukum asalnya kurban adalah sunah. Tentunya setiap hewan kurban memiliki ketentuan masing-masing. Kambing hanya untuk satu orang dan sapi untuk tujuh orang. Untuk hewan kurban yang dikirimkan kepada orang yang meninggal itu sampai apa tidak? Menurut sebagian ulama besar hewan tersebut akan sampai dan menjadi hadiah atas orang yang meninggal tersebut, karena hewan kurban itu nantinya akan digunakan sebagai kendaraan kita melewati jembatan Shirath ke akhirat.
Tentu banyak hikmah yang dapat diambil dari kegiatan berkurban, di antaranya bentuk pendekatan diri pada Allah. Orang yang berkurban tidak jauh berbeda dengan orang yang bersedekah. Namun demikian, berkurban berbeda dengan sedekah. Dalam berkurban dilarang menjual daging sisa kurban meskipun sedikit karena daging kurban merupakan daging yang bertujuan untuk mendekatkan diri pada Allah. Akan tetapi, hal tersebut masih sering dilakukan oleh banyak orang. (Nazha/Fara)