Judul Buku    : Fikih Gus Dur

Penulis          : Dr. Johari

Penerbit         : Pustaka Tebuireng

Tahun Terbit    : April 2019

Jumlah Hlm     : xiv + 290 hlm

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

ISBN               : 978-602-8805-68-1

Peresensi          : Tika Herlina*

Dalam buku fiqih Gus Dur dibuka dengan prolog dan cerita tentang biografi beliau, perjalanan saat menimba ilmu didalam negeri maupun di luar negeri karena beliau pernah menimba di Negara Baghdad, Mesir, New York, serta lainnya. Kehidupan beliau sebelum menjabat sebagai presiden dan setelah lengser sebagai presiden serta akhirnya beliau mengabdikan hidupnya kembali ke tempat tinggalnya yaitu daerah Ciganjur. Buku ini menyingkap tentang pemikiran Gus Dur dan kontribusinya dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia.

Gus Dur merupakan sosok yang sangat diteladani oleh semua kalangan mulai dari sikap hingga pemikirannya yang intelektual. Beliau juga sangat suka menulis, banyak tulisan atau kajian-kajian beliau yang tersebar dalam media cetak. Kajian-kajian beliau yang sangat menarik perhatian banyak orang.

Maka dari itu, penulis buku ini mengkaji fikih Gus Dur (pemikiran Gus Dur dan kontribusinya dalam pengembangan hukum islam di Indonesia). Karena penulis berusaha memotret pemikiran fikih Gus Dur yang belum banyak dibahas. Penulis juga menyimpulkan bahwa hukum Islam menurut Gus Dur itu bersifat kontekstual (waqi’i), dinamis, dan humanistik yang dapat dilihat dari konsep pribumisasi hukum Islam dan konsep maqasidnya yang menempatkan hifzun nafs pada posisi pertama.

Buku fikih Gus Dur ini dibagi menjadi empat belas bagian, bagian pertama dibuka dengan prolog, kedua tetang Gus Dur; Biografi singkat, yang ketiga Pribumi Hukum Islam, keempat Konsepsi Fikih Politik Gus Dur; Negara Pancasila, kelima Deformalisasi Fikih, keenam Kedudukan Perempuan dalam Islam, ketujuh Perbudakan dalam Islam, kedelapan Terorisme dan Tindakan Kekerasan, kesembilan Penerapan Fikih Jinayah, kesepuluh Fikih Ibadah, kesebelas Karakteristik Pemikiran Fikih Gus Dur, keduabelas Konstruksi Maqasid Syariah Gus Dur, ketigabelas Konstruksi Metodologi Hukum Islam Gus Dur, keempatbelas Kontribusi Pemikiran Hukum Islam Gus Dur.

Dalam buku ini berusaha untuk mengungkap pemikiran fikih Gus Dur yang belum banyak dibahas oleh kalangan pendiskusi. Fikih yang dikembangkan Gus Dur adalah fikih realitas (fiqh al-waqi) yang dinamis dan konstektual, yakni fikih yang mempertimbangkan aspek realitas yang terjadi. Pertimbangan aspek realitas dalam domain fikih seperti ini bertujuan untuk mencari titik relevansi hukum Islam dengan kebutuhan nyata manusia.

Unsur idealisme-universal ajaran Islam dan kondisi empirik sama-sama dihayati dan dipikirkan dalam merumuskan hukum Islam. Kepincangan untuk melihat sebuah agama dari pendekatan formal dan universal, akan membawakan sudut pandang ideal yang tidak memahami hakikat agama itu sendiri. Sebaliknya, hanya menekankan diri pada aspek empirik berarti memisahkan kehidupan dunia dari kehidupan akhirat.

Fikih yang dikembangkan Gus Dur adalah fikih yang menjunjung tinggi kemanusiaan. Islam dengan misi sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, sarat dengan nilai-nilai humanisme universal, seperti pengakuan akan kedudukan tinggi atas manusia, prinsip persamaan (equality atau al-musawat), kebebasan (freedom atau al-hurriyah), pertanggungjawaban publik (responbility atau al-mas’uliyyat), dan musyawarah (syura). Hal tersebut secara jelas diuraikan dalam pernyatannya:

“Ajaran Islam, walaupun bersumber dari wahyu, memiliki orientasi kemanusiaan yang jelas, yang tertuang dalam serangkaian ajaran agama yang mencakup hukum agama (fiqh), keimanan (tauhid), dan etika (akhlaq).”

Menurut Gus Dur, rangkaian dari ketiganya tersebut memiliki kepedulian kepada kemanusiaan yang tampak dalam prinsip-prinsip seperti kesejahteraan, keadilan, kebebasan, persamaan derajat di muka hukum, perindungan dari kezaliman, dan penjagaan hak mereka yang lemah.(hal 45-46).

Kontribusi Pemikiran Hukum Islam Gus Dur

Dalam pemikiran dan pembaruan hukum islam Gus Dur memberikan konstribusi, paling tidak pada dua aspek yang saling terkait, yaitu terkait dengan reformasi internal dan penerapannya dalam konteks NKRI. Pertama, pembaruan hukum Islam Gus Dur terumuskan dalam pribumisasi hukum Islam yang merupakan pemahaman kembali dan pembaruan yang progresif dan kontekstual yang didasari nilai-nilai universal Islam dan lokalitas. (hal 266)

Gus Dur juga berkontribusi besar dalam NU yaitu dengan membantu perubahan dalam kultur Islam tradisional. Beliau memberikan kepercayaan kepada warga NU, terutama pada pemudanya agar mereka bisa menjelajahi ide-ide yang masih segar atau baru. Dari merekalah nantinya akan muncul gagasan-gagasan baru seperti islam emansipatoris, fikih buruh, dan islam transformatif. Pada masa kepemimpinan Gus Dur banyak bermunculan ornop-ornop seperti P3M, Lakpesdam, dan LKiS.

Kedua, berpijak dari realitas empirik bangsa dan pemahaman kontekstual terhadap ajaran, Gus Dur memilih NKRI yang berdasarkan Pancasila. Menurutnya, Penetapan Pancasila sebagai dasar negara merupakan jalan kompromi dari perdebatan Panjang antara ideologi sekuler (nasionalisme, kapitalisme, sosialisme, dan komunis) dan ideologi universal (Islam idologis) yang keduanya adalah ideologi dunia yang ingin diterapkan di Indonesia. (hal 270)

Buku ini hadir sebagai tambahan pengetahuan kita tentang pemikiran seorang Gus Dur yang sering disebut dengan bapak pluralisme dan kontribusinya terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia. Karena pemikiran dan gagasan Gus Dur dalam pengembangan hukum Islam serta penerapannya memberikan kontribusi yang tidak kecil, baik secara teoretik maupun praktis pada pengembangan hukum Islam di Indonesia. Hanya saja, dalam buku ini banyak kata-kata yang belum bisa di ketahui oleh kalangan awam karena bahasan yang mendalam, paling tidak mungkin diperuntukkan kalangan akademisi universitas atau pesantren. Sebaiknya lebih diuraikan sehingga kalangan awam bisa memahami isi buku. Selebihnya, buku ini sangat bagus untuk kalian yang mencari pemikiran seorang Gus Dur dalam hal fikih ataupun kontribusi beliau dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia.

Wallahua’lam.


*Mahasiswi Universitas Hasyim Asy’ari