sumber foto: www.google.com

Oleh: Sugiyanto*

Kemendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa yang paling penting adalah gurunya, kalau urusan tembok? Ini artifisial, tapi [penyelarasan] kurikulum sangat penting. Kualitas guru sangatlah penting untuk menjamin penyampaikan nilai dan proses pembelajaran bagi anak didik. Sebab penerjemahan dan penyampaian kurikulum yang disusun sangat bergantung pada kapasitas guru. Bagaimana deliverynya, guru itu menerjemahkan, menyampaikan, menginsipirasi, berinovasi, berkreasi dengan dukungan dalam kurikulum.

Beliau juga bakal menyusun formula untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas guru. Ia menyebut yang bakal dilakukan di antaranya melalui perbaikan rekrutmen dan memastikan proses assesstment. Kita tahu bagaimana rekrutmen guru begitu mudah masuk. Sehingga ketika di dalam, perlu peningkatan karena tidak sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan.

Dengan adanya peningkatann kualitas  guru melalui rekrutmen guru, menurut saya  ini merupakan suatu hal yang luar biasa,  yang akan memperbaiki sistem pendidikan dinegara kita yang pada akhirnya akan mampu memperbaiki kualitas pendidikan kita.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kenapa  Finlandia termasuk negara nomor satu didunia dalam bidang pendidikan. Salah satunya adalah rekrutmen guru yang berkualitas. Profesi Guru sangat dihormati di Finlandia, bahkan melebihi pengacara dan dokter sekalipun. Tidak sama dengan di negara kita, profesi Guru kadang hanya dipandang sebelah mata. Apalagi untuk Guru bukan PNS. Untuk itu di Finlandia untuk menjadi Guru bukanlah pekerkara mudah. Tidak semua orang bisa direkrut untuk menjadi Guru. Standar kualitas Guru yang tinggi sangat ditekankan di sana. Tampaknya di Finlandia sadar apabila Guru yang notabene bertugas untuk mencetak kader bangsa sangat menentukan masa depan sebuah negara. Untuk itu Finlandia sangat selektif dalam memilih seseorang untuk menjadi Guru karena jaminannya sangatlah mahal yaitu masa depan bangsa.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Semua orang yang ingin menjadi seorang Guru di Finlandia, haruslah mempunyai ijazah S2. Tak berhenti di situ, mereka yang ingin menjadi Guru juga harus termasuk dalam peringkat 10 besar lulusan terbaik di kampusnya. Sesudah memenuhi kriteria itu pun calon Guru masih harus mengikuti pelatihan lagi untk meningkatkan kualitasnya lagi. Seleksi untuk mengajar di suatu sekolah sangat ketat. Calon guru dengan ijazah S-1 hanya 5% yang diterima dan calon guru dengan ijazah S-2 20% diterima. Dengan seleksi guru yang ketat, terjadilah guru-guru berkualitas. Dengan guru yang berkualitas maka akan tercipta pulalah pendidikan yang berkualitas.

Ihwal faktor-faktor yang menentukan kesuksesan pendidikan, Umar (1996) mengklasifikasikan ke dalam tiga kelompok. Pertama, perangkat keras (hardware) yang meliputi ruang belajar, peralatan praktik, laboratorium, perpustakaan, dan sebagainya. Kedua, perangkat lunak (software) yang meliputi kurikulum, program pengajaran dan sebagainya. Serta, ketiga, perangkat pikir (brainware) seperti guru, kepala sekolah, anak didik, dan orang-orang yang terkait dalam proses.

Dari berbagai faktor itu, banyak pakar sepakat bahwa yang paling menentukan adalah guru. Dalam Basic principles of Basic Student Teaching, Adams & Decey, seperti dikutip Uzer Usman (2003), berkata “Hampir semua usaha reformasi pendidikan, seperti pembaruan kurikulum dan penerapan metode mengajar baru, akhirnya bergantung kepada guru. Tanpa mereka tidak mungkin siswa menguasai bahan pelajaran dan strategi pembelajaran, tanpa mereka tidak mungkin dapat mendorong siswa untuk belajar secara sungguh-sungguh. Guna mencapai prestasi yang tinggi, maka segala upaya peningkatan mutu pendidikan tidak akan mencapai hasil maksimal tanpa guru.”

Undang-undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang telah diundangkan pada 30 Desember 2005 patut disambut dengan apresiasi yang luar biasa, karena di dalamnya terdapat beberapa pasal yang menjanjikan perubahan yang cukup signifikan bagi pemberdayaan kualitas guru terutama pada aspek pendapatan dan nasib mereka. Undang-undang ini menjadi payung regulasi dalam memperkuat peran, fungsi, status dan eksistensi guru. Disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Undang-undang ini, pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Yang dimaksud dengan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.

Berdasarkan fungsi tersebut di atas maka guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8). Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal ini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi: pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran; pelaksa- 23 educationist no. i vol. i januari 2007 issn : 1907 – 8838 pemberdayaan kualitas guru dalam perspektif pendidikan Islam dan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian berarti kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, berwibawa berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, serta mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. Adapun kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Sedangkan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, serta bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.

*Mahasiswa Pascasarjana PAI Unhasy Jombang.