Sumber foto: vemale.com

Oleh: Ustadz Zaenal Karomi*

Assalamu’alaikum Wr Wb

Saya mau tanya, bagaimana hukum memakamkan bayi tanpa memandikannya. Dalam artian, saat akan mengkafani ada seorang ustadz bertanya, “Apa anaknya sudah dimandikan?” tanya Ustadz. Kemudian saya menjawab sudah dimandikan (karena pas pagi hari lahir langsung dimandikan, dan petangnya meninggal). Kemudian beliau bilang bahwa sebenarnya bayi itu masih suci, dan tidak wajib dimandikan). Mohon penjelasannya, terima kasih banyak.

Tono S, Mojokerto

Wa’alaikumsalam Wr Wb

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Terima kasih kepada penanya, Bapak Tono S di Mojokerto. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan ampunanNya kepada kita semua. Amiin. Adapun ulasan jawabannya sebagai berikut:

Tajhiz Mayyit merupakan fardhu kifayah bagi seorang muslim, yang meliputi memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkan. Demikian ini jika si mayit bukan termasuk orang yang mati syahid, dan bayi prematur (as siqtu/janin bayi yang gugur dari perut ibunya sebelum sempurnanya janin tersebut baik itu laki-laki maupun perempuan). Lalu, bagaimana dengan anak kecil yang baru lahir meninggal. Apakah perlu dimandikan dan sebagainya?

Dengan demikian bayi tersebut harus dimandikan seperti orang meninggal pada umumnya. Berbeda dengan bayi prematur yang meninggal, dalam kasus ini apabila bayi tersebut diketahui tanda-tanda kehidupan seperti bergerak, menangis, dan sejenisnya, maka wajib dimandikan seperti biasanya. Sedangkan, bayi prematur yang tidak diyakini adanya kehidupan pada dirinya seperti saat kelahiran tidak bergerak, bersuara dan sejenisnya, serta kegugurannya belum sampai pada batas tertiupnya ruh pada dirinya (dalam kandungan usia 4 bulan keatas) maka ulama sepakat ia tidak dishalati, dan tidak dimandikan menurut pendapat yang dijadikan madzhab dikalangan syafi’iyyah karena hukum memandikan lebih ringan ketimbang menshalatkan.

Keterangan tersebut dijelaskan pada kitab-kitab fikih mu’tabarah salah satunya dalam Fiqh al Islami wa adillahutu karangan Syaikh Wahbah Zuhaili halaman Juz 2 halaman 609 sebagai berikut:

 إن الفقهاء اتفقوا على وجوب غسل السقط إن خرج حياً واستهل، ويصلى عليه. فإن لم تظهر عليه أمارات الحياة غسل وكفن ودفن مطلقاً عند الحنفية،وعند الشافعية إن بلغ أربعة أشهر، ولم يصل عليه. ويغسل ويصلى عليه عند الحنابلة إذا ولد لأكثر من أربعة أشهر، فالشافعية والحنابلة متفقون على عدم غسله قبل أربعة أشهر.

Para Ahli Fiqh sepakat bahwa wajib memandikan as siqtu (bayi prematur) apabila saat kelahiran menunjukan tanda kehidupan dan menangis, dan baginya wajib dishalati. Menurut ulama madzhab Hanafi, apabila tidak jelas tanda-tanda kehidupan pada bayi tersebut maka wajib dimandikan (untuk memulyakan kepada Bani Adam), dikafani, dan dimakamkan. Sedangkan menurut ulama madzhab Syafi’i, apabila mencapai usia 4 bulan maka tidak dishalati. Dan menurut ulama madzhab Hanafi bayi tersebut dishalati apabila lahir lebih dari usia 4 bulan. Selain itu, ulama madzhab Syafi’i dan hanbali sepakat tidak memandikan sebelum umur 4 bulan. Wallahu ‘alam.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa bermanfaat. Amiin Amiin yaa robbal ‘Alamiin.


*Alumnus Ma’had Aly Hasyim Asy’ari