sumber foto: http://babarusyda.blogspot.co.id/2015/06/ziarah-kubur-bagi-wanita-haid.html

Oleh: Izzatul Mufidati*

Pada prinsipnya, ziarah ke makam itu dapat dilaksanakan kapan saja, mau pagi, siang, sore, bahkan malam, boleh-boleh saja, hari Senin, Selasa atau yang lainnya, seminggu sekali, dua kali, silakan!! Sebab hikmah dari ziarah kubur ialah menebalkan keimanan dengan mengingat kematian. Tentu ini lebih baik ketimbang sepekan berpikir tentang dunia, kekayaan, uang dan lain sebagainya, yang tidak ada batasnya. Malah nanti dikhawatirkan akan menjerumuskan manusia ke lembah kerusakan. Tidakkah hidup ini sekedar kesenangan yang palsu, bak fatamorgana yang bisa menipu? Kalau tidak pandai-pandai melapisinya dengan amal dan ilmu, apa jadinya?

Oleh karena itu, sudah menjadi pemandangan umum dikalangan santri nadliyyin, kalau tidak Kamis Sore atau Jumat pagi. Mereka membiasakan diri berziarah ke kubur untuk mendoakan para masyayikhnya. Sebagaimana keterangan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدَيْهِ

“Barang siapa ziarah ke kuburan kedua orangtuanya atau salah satu darinya pada setiap hari Jum’at, maka Allah akan mengampuni kepadanya dan mencatat sebagai kebaikannya kepada orangtuanya.” (HR Hakim)

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Lebih dari itu, para ulama mazhab juga menjelaskan tentang waktu kesunahan untuk berziarah dalam kitab al Fiqh ala Madzhahib al Arba’ah karya Syaikh Abdurrahman al Jaziri juz 1 halaman 855 di bawah ini

زيارة القبور مندوبة للاتعاظ وتذكر الآخرة وتتأكد يوم الجمعة ويوما قبلها ويوما بعدها عند الحنفية والمالكية وخالف الحنابلة والشافعية فانظر مذهبيهما تحت الخط الحنابلة قالوا : لا تتأكد الزيارة في يوم دون يوم الشافعية قالوا : تتأكد من عصر يوم الخميس إلى طلوع شمس يوم السبت وهذا قول راجح عند المالكية

“Ziarah kubur disunahkan agar dapat mengambil nasehat, peringatan serta teringat kehidupan akhirat, kesunahannya menjadi muakad di hari hari Jumat dan hari sebelumnya (Kamis) serta hari setelahnya menurut kalangan ulama Hanafiyah dan Malikiyyah. Dan berbeda menurut kalangan ulama Hanabilah yang menyatakan “ziarah tidak muakad, tidak di hari tertentu juga hari lainnya” dan kalangan ulama Syafi’iyyah yang menyatakan “menjadi sunah yang muakad mulai asharnya hari Kamis hingga terbitnya matahari di hari Sabtu”. Pernyataan ini sesuai pendapat yang unggul di kalangan ulama Malikiyyah.”

Tradisi ziarah kubur setiap daerah memiliki cara tersendiri semisalnya sebelum membaca tahlil mereka membersihkan pohon-pohon kecil di atas kuburan dan lainnya. Yang kemudian dilanjutkan dengan membaca surat Yasin, tahlil, dan doa. Menjelang ramadan ini tempat ziarah makam ulama atau wali dibanjiri oleh peziarah bagi laki-laki maupun perempuan. Mereka datang berbondong-bondong dengan tujuan ngalap berkah dan menambah keimanan dengan mengingat akan kematian.

Lalu bagaimana menurut pandangan fikih dalam melihat fenomena peziarah perempuan pada dasawarsa ini? Ziarah kubur disyari’atkan dalam Islam. Para ulama telah sepakat menyatakan bahwa ziarah kubur hukumnya sunah bagi kaum laki-laki sebagai sarana melembutkan hati dengan cara mengingat kematian dan jasa-jasa para ulama tersebut agar dapat meneladani ucapan berikut tingkah-tingkahnya. Sebagaimana keterangan hadis-hadis Nabi Muhammad Saw tentang anjuran ziarah kubur.

عن بريدة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها. رواه مسلم. و في رواية : فمن أراد أن يزور القبور فليزر, فانها تذكر نا الأخرة الحديث رواه مسلم فى الجنائز 

“Dari Buraidah r.a berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda “tadinya aku melarang kalian berziarah, tapi kini berziarahlah kalian! (HR. Muslim). “Dalam riwayat lain dikatakan: “Maka barangsiapa yang ingin ziarah kubur, maka berziarahlah! Karena, sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan akhirat”. Hadits Riwayat Muslim menerangkan tentang Jenazah.

Sedangkan ziarah kubur bagi wanita hukumnya makruh menurut ulama sebagaimana keterangan dalam kitab  Syarh an Nawawi ala Shahih Muslim juz 7 halaman 46 sebagai berikut:

)كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها ) هذا من الأحاديث التي تجمع الناسخ والمنسوخ وهو صريح في نسخ نهى الرجال عن زيارتها وأجمعوا على أن زيارتها سنة لهم وأما النساء ففيهن خلاف لاصحابنا قدمناه وقدمنا أن من منعهن قال النساء لا يدخلن في خطاب الرجال وهو الصحيح عند الأصوليين

“Keterangan hadis tersebut disepakati hadis yang nasikh dan mansukh yang jelas (sharih) dalam menashakh pencegahan ziarah kubur bagi laki-laki. Dan kemudian para ulama sepakat bahwa ziarah kubur adalah sunah bagi laki-laki. Sedangkan bagi wanita terjadi perbedaan di antara kalangan ulama Syafi’iyah. Lafad “an nisa” pada hadis di atas tidak masuk dalam khitab bagi laki-laki menurut para ulama ushul.”

Dengan demikian, kesunahan ini hanya berlaku bagi laki-laki saja menurut pendapat yang sahih karena khitob yang digunakan pada Hadis di atas menggunakan shighot yang khusus pada laki-laki. Adapun bagi wanita maka ziarah kubur hukumnya makruh.

Selain itu, dalam redaksi lain dijelaskan bahwa kesunahan ziarah bagi wanita harus dengan ketentuan mendapat izin oleh wali atau suaminya, dan terhindar dari perbuatan yang dikhawatirkan terjadinya fitnah. Keterangan ini dijelaskan oleh Syaikh Abdul Mu’thi as-Saqaa dalam kitab al Irsyaadaat as Sunniyah di bawah ini:

قال الشيخ عبد المعطي السقا في ( الارشادات السنية ) زيارة قبور المسلمين مندوبة للرجال لخبر مسلم : كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها فإنها تذكركم الآخرة : أما زيارة النساء فمكروهة إن كانت لقبر غير نبي وعالم و صالح وقريب ، أما زيارة القبر النبي ومن ذكر معه فمندوبة لهن بدون محرم إن كانت القبور داخل البلد ، ومع محرم إن كانت خارجة ، ومحل ندب زيارتهن أو كراهتها إذا أذن لهن الحليل أو الولي وأمنت الفتنة ولم يترتب على اجتماعهن مفسدة كما هو الغالب ، بل المحقق في هذا الزمان ، وإلا فلا ريبة في تحريمها. ويستحب الاكثار من الزيارة لتحصيل الاعتبار والعظة وتذكر الآخرة ، وتتأكد الزيارة عشية يوم الخميس ويوم الجمعة بتمامه وبكرة يوم السبت

Berkata as-Syaikh ‘Abdul Mu’thi as-Saqaa dalam kitab al-Irsyaadaat as-Sunniyah “berziarah di kuburan orang-orang muslim disunahkan bagi para pria berdasarkan hadits riwayat Muslim “Aku (dulu) melarang kalian berziarah kubur, (sekarang) berziarahlah karena ia mengingatkan kalian pada akhirat.” Sedang bagi para wanita ziarah kubur hukumnya makruh bila selain kuburan nabi, orang alim, orang shalih ataupun kerabat.  Sedang menziarahi kuburan nabi dan orang yang telah disebutkan ialah sunah baginya bila kuburannya masih dalam satu daerah atau di luar daerah saat ia bersama mahramnya. Kesunahan ziarah baginya dengan ketentuan seizin suaminya atau walinya, aman dari fitnah dan dalam perkumpulannya tidak menimbulkan kerusakan seperti pada umumnya bahkan yang menjadi kenyataan di zaman ini, bila tidak demikian maka keharaman ziarah baginya tidak dapat disangsikan. Disunahkan memperbanyak ziarah dengan tujuan supaya dapat mengambil nasehat dan  peringatan serta teringat kehidupan akhirat. Kesunahan ziarah menjadi kukuh (muakad) di hari kamis sore dan hari jumat dan makruh di hari sabtu.”


*Kader PMII Ya’qub Husein STIT UW dan Jurnalis Tebuireng Online