Ilustrasi oleh: M Najib

Oleh: Fitrianti Mariam Hakim*

Pelarangan perempuan haid masuk masjid kerapkali menjadi permasalahan bagi mereka yang hendak memakmurkan masjid atau mensyiarkan Islam di masjid. Sering kita jumpai di tengah-tengah masyarakat ataupun pesantren bahwa tidak sedikit dari mereka yang masih kebingungan dengan persoalan ini. Apalagi dengan mereka yang sering berkaitan dengan masjid, seperti megadakan majlis ta’lim kaum ibu-ibu. Lantas bagaimana sebenarnya persoalan ini dalam teropong hukum Islam?

Secara formal, masjid adalah bagian yang diwakafkan untuk shalat. Orang yang berhadats besar (junub, haid, dll) tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid kecuali dalam keadaan dlorurot sekalipun bolak-balik. Seperti misalnya ada seorang yang mimpi basah di dalam masjid, tetapi pintunya terkunci.

Dalam kacamata fikih Islam, hukum pelarangan tersebut sebenarnya masih terjadi silang pendapat, alias belum satu suara. Jadi ada sebagian ulama yang membolehkan, dan ada pula yang melarang. Di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz 1 hal. 268 dijelaskan bahwasanya Haram bagi orang yang haid berdiam diri di masjid ketika tidak ada udzur.

Adapun ulama yang melarang perempuan haid masuk masjid menggunakan dalil dari hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud no. 232:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

لا يحل المسجد لحائض ولا جنب

Tidak halal masjid bagi perempuan haid dan orang yang junub.”

Atas dasar hadis tersebut jumhur ulama melarang perempuan yang haid masuk dan berdiam diri di dalam masjid, seperti duduk, mengisi, atau tidur di dalam masjid.

Namun, apabila seorang perempuan haid sekedar melewati atau melintasi bagian masjid seperti ia masuk ke satu pintu dan keluar dari pintu lain, maka ia diperbolehkan, berdasarkan Surat an-Nisa’ ayat 43 ‘illa ‘aabiri sabilin’. Selama tidak ada kekhawatiran akan mengotori masjid dengan darah haidnya yang tercecer atau menetes.

Dari hadis di atas dapat ditelusuri bahwasanya faktor perempuan haid tidak boleh masuk masjid adalah karena kekhawatiran akan tercecernya darah haid, guna menjaga kesucian masjid. Hadis di atas juga menunjukkan bahwasanya perempuan yang haid diperbolehkan masuk kedalam masjid jika ada hajat dan tidak sampai mengotori masjid.

Lalu bagaimana memastikan tidak tercecernya darah tersebut? Dewasa ini, sudah ada cara yang praktis dan efisien agar perempuan tidak merasa khawatir darahnya tercecer dengan adanya pembalut wanita yang beragam model dan mereknya. Hingga para perempuan bisa memilih sendiri pembalut yang nyaman dan aman baginya. Oleh karena itu hal ini akan menjadi pertimbangan kembali bahwa perempuan yang haid boleh masuk masjid. Berbeda dengan zaman dahulu yang masih sulit untuk mendapatkan, bahkan lebih jauh lagi zamannnya, belum ditemukan, pembalut wanita yang tahan dengan air.

Namun yang penting untuk dicatat, pelarangan wanita haid masuk masjid, bukan semata-mata karena kekhawatiran akan darah yang tercecer, namun ada sebab yang lain. Yakni larangan yang bukan karena sebab-sebab logis dan teknis. Sesuai dengan pertimbangan para ulama, bahwa pelarangan ini murni bersifat ubudiyah (ritual keagamaan).

Lalu bagaimana dengan kegiatan ta’lim di masjid bagi kaum perempuan haid? Untuk keluar dari persoalan ini, bisa mengambil pendapat para ulama yang memperbolehkan perempuan haid masuk ke dalam masjid dengan catatan atau syarat-syarat tertentu, yang bisa dipegang atau dirujuk untuk membantu mereka yang punya kebutuhan (hajat) untuk masuk ke masjid.

Hal tersebut juga didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Abi Daud, Imam Tirmidzi, Imam Nasa’i, dan lainnya yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad pernah memerintahkan Aisyah untuk membawa sajadah (khumrah) yang ada di masjid. Berikut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 298.

عن القاسم بن محمد عن عائشة قالت: قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم : “ناوليني الخمرة من المسجد”. قالت: “إني حائض”. فقال : “إن حيضتك ليست في يدك”

Dari Qasim ibn Muhammad dari Aisyah ra berkata: ‘Rasulullah memerintahkan Aisyah untuk membawakan sajadah yang ada di dalam masjid. Saat itu, Aisyah berkata, ‘Sesungguhnya aku sedang haid.’ Mendengar itu, Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya haidmu bukan berada di tanganmu.’”

Pendapat ini diperkuat dengan kaidah fikih:

الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ ، عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً

“Hajat diposisikan pada posisi dlorurot, baik umum maupun khusus.”

Memandang bahwa perkumpulan majlis ta’lim merupakan suatu bagian penting bagi seseorang. Bahkan, beberapa hadis menyebutkan bahwa mencari ilmu itu wajib bagi setiap individu muslim, walau tidak bersifat fauri (segera harus ditunaikan).

Mereka juga bisa memakai pendapat Imam Ahmad yang memperbolehkan perempuan haid masuk masjid sekalipun tanpa ada hajat, dengan syarat harus wudlu atau tayamum dahulu.

Dengan berpegang pada argumen apapun, sebagai perempuan haid jika ingin masuk masjid harus tetap menjaga kesucian masjid secara fisik, jangan sampai ada darah yang menetes. Jika tidak sanggup, dianjurkan untuk tidak mendekati rumah Allah yang agung nan suci itu. Wallahu a’lam.


*Mahasantri putri Ma’ahad Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng


Sumber :

  • تحفة المحتاج ج 1 ص 268

(ويحرم بها) اي الجنابة وان تجرت عن المحدث الاصغر ويأتي ما يحرم بالحيض في بابه (ما حرم بالحدث) ومر في بابه (والمكث في المسجد) الى أن قال (قوله أو تردد الخ)و محل حرمة المكث والتردد إذا كانا لغير عذر فإن كانا لعذر كأن احتلم فاغلق عليه باب المسجد أو خاف من الخروج غلى تلف نحو مال جاز له المكث للضروراة

  • البجيرمي علي شرح منهج الطلاب ج 1 ص 92