tebuireng.online—Jakarta– Pemerintah melarang tenaga kerja asing (TKA) yang berprofesi sebagai guru agama serta dosen teologi dari semua agama untuk mengajar di Indonesia. Hal tersebut dimaksudkan agar paham- paham radikalisme tidak menyebar di Indonesia.

Muh. Hanif Dhakiri mengemukakan bahwa dengan kebijakan ini pemerintah menegaskan tidak menginginkan lembaga- lembaga pendidikan Islam menjadi penumbuh benih- benih radikalisasi radikalisme dari agama manapun.

“Kita menutup pintu untuk TKA yang berprofesi guru atau dosen agama maupun teologi. Ini sebagai salah satu upaya menghindarkan lembaga agama tidak dijadikan lahan persemaian ide atau kaderisasi yang radikal,” ungkap Menaker M. Hanif Dhakiri saat di Jakarta.

Menurut Hanif, Larangan itu telah diberlakukan dalam dua bulan terakhir. Pelarangan tersebut telah ada dalam regulasi revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (permernaker) 40 tahun 2012 mengenai jabatan- jabatan yang tertutup bagi TKA.

“Radikalisme agama apapun tidak boleh berkembang di Indonesia. Anak-anak Indonesia harus memperoleh perndidikan agama sesuai dengan kultur indonesia dan kebhinekaan,” tutur Hanif

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Pihaknya juga menambahkan perihal implementasi peraturan tersebut Kemnaker bekerjasama dengan pihak- pihak terkait seperti Kementrian Agama. Pihaknya juga berupaya untuk membenahi tata kelola TKA dengan diwajikannya pekerja asing tersebut harus menguasai bahasa Indonesia.

“Regulasi itu sudah ada dan langsung disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait. Setelah itu tinggal didampingi secara bersama dengan melakukan pengawasan di lapangan,” tambahnya.

Jumlah TKA yang bekerja di Indonesia berdasarkan data dari Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja asing (IMTA) per Oktober 2014 adalah sebanyak 64.604. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan data tahun 2013 yakni sebanyak 68.957 dan 2012 yang sebanyak 72.427 orang.

TKA yang jumlahnya paling besar ialah TKA asal Tiongkok dengan jumlah 15.341, Jepang(10.183), dan Korea Selatan (7.678). Sedangkan TKA dari India(4.680), Malaysia(3.779) dan Amerika Serikat yang berjumlah 2.497 orang.

Sebagian TKA bekerja di sektor jasa dengan jumlah 38.540, sektor peindustrian(23.482) dan sisanya sektor pertanian sebanyak 2.582 orang. (dewi/abror).